SURABAYA - Asisten II Perekonomian dan Pembangunan Kota Surabaya Irvan Widyanto telah diperiksa oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya pada Senin (22/8/2022).
Irvan dipanggil kejari lantaran dituding oleh tersangka Ferry Jocom alias FE, ikut mendukung dan menikmati hasil penjualan barang sitaan.
Baca Juga: Satpol PP Surabaya Sita Puluhan Botol Miras, Toko Nekat Jual Berulang Kali Disegel!
Kepala Kejari (Kajari) Surabaya, Danang Suryo Wibowo melalui Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Khristiya Lutfiasandhi mengatakan pihaknya telah memeriksa Asisten II yang pernah menjabat Kasatpol PP itu.
“Asisten 2 baru diperiksa (sebagai) saksi,” ucapnya.
Baca Juga: Berantas Rokok Ilegal di Surabaya: 500 Batang Disita, Sosialisasi Digencarkan
Dia dicecar 11 pertanyaan selama 3 jam oleh penyidik di ruang pidana khusus. Namun status pemeriksaan Irvan saat ini masih sebagai saksi.
Adanya kabar pemanggilan terhadap petinggi di tubuh Pemerintah Kota (pemkot) Surabaya itu lantas memantik Wakil Wali (Wawali) Kota Surabaya Armuji angkat bicara. Menurut Armuji, semestinya Irvan Widyanto dinonaktifkan dulu dari jabatannya sebagai asisten 2 wali kota.
Baca Juga: Gelar Pesta Miras dan Aksi Vandalisme di Surabaya, 44 Pemuda Diamankan Satpol PP
“Harusnya dinonaktifkan dulu,” tandas Armuji, Selasa (30/8/2022).
Tapi sejauh ini Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi belum mengambil sikap terkait pejabat pemkot yang tersangkut masalah hukum itu. (*)
Editor : Redaksi