BACASAJA.ID - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian mengeluarkan Instruksi Mendagri (Inmendagri) tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan untuk Pengendalian Penyebaran COVID-19 pada 6 Januari 2021.
Inmendagri dikeluarkan dalam rangka menindaklanjuti penjelasan kebijakan Pemerintah dalam rangka pengendalian COVID-19 yang bertujuan untuk keselamatan rakyat, di antaranya melalui konsistensi kepatuhan protokol kesehatan dan pengaturan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat.
Baca Juga: Polisi Bongkar Sindikat Pemalsu Surat Bebas COVID-19 Jawa - Bali
“Mencermati perkembangan pandemi COVID-19 yang terjadi akhir-akhir ini, di mana beberapa negara di dunia telah memberlakukan pembatasan mobilitas masyarakat, dan dengan adanya varian baru virus COVID-19, diperlukan langkah-langkah pengendalian pandemi COVID-19,” ujar Tito.
Dalam rangka konsistensi meningkatkan pengendalian penyebaran pandemi COVID-19, dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan, maka diperlukan langkah-langkah cepat, tepat, fokus, dan terpadu antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Pemda) untuk itu Tito menginstruksikan kepada Gubernur dan Bupati/Wali Kota untuk mengatur pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat yang berpotensi menimbulkan penularan virus COVID-19.
Baca Juga: Wali Kota Eri Cahyadi Siap jika PPKM Diperpanjang
Disebutkan dalam diktum kedua instruksi, pembatasan tersebut terdiri dari:
- Membatasi tempat kerja/perkantoran dengan menerapkan Work From Home (WFH) sebesar 75 persen dan Work Form Office sebesar 25 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat;
- Melaksanakan kegiatan belajar/mengajar secara daring/online;
- Untuk sektor esensial yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat dapat beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat;
- Melakukan pengaturan pemberlakuan pembatasan kegiatan restoran (makan/minum di tempat sebesar 25 persen) dan untuk layanan makanan melalui pesan antar/bawa pulang tetap diizinkan sesuai dengan jam operasional restoran; dan pembatasan jam operasional untuk pusat perbelanjaan/mal sampai dengan pukul 19.00 WIB.
- Mengizinkan kegiatan konstruksi beroperasi 100 persen dengan syarat penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.
- Mengizinkan tempat ibadah untuk dilaksanakan dengan pengaturan pembatasan kapasitas sebesar 50 persen dengan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Mendagri Tito menambahkan, pengaturan pemberlakuan pembatasan ini berlaku mulai tanggal 11 Januari sampai dengan 25 Januari 2021.
Baca Juga: Video : Petugas Bubarkan Peziarah di Makam Sunan Ampel
"Juga, untuk berupaya mencegah dan menghindari kerumunan baik dengan cara persuasif kepada semua pihak maupun melalui cara penegakan hukum dengan melibatkan aparat keamanan (Satuan Polisi Pamong Praja, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan melibatkan Tentara Nasional Indonesia)," paparnya. (stk/rga)
Editor : Redaksi