Rugikan Korban Miliaran Melalui Investasi Indosurya, Dengan Agenda Mendengarkan Saksi

author bacasaja.id

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Sidang perkara penipuan dan penggelapan (tipu gelap) dengan terdakwa Silvia Yuniati diseret di pengadilan oleh Estika Dilla Rahmawati dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya dengan modus investasi dana talangan Indosurya dan Bank Commonwealth
Sidang perkara penipuan dan penggelapan (tipu gelap) dengan terdakwa Silvia Yuniati diseret di pengadilan oleh Estika Dilla Rahmawati dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya dengan modus investasi dana talangan Indosurya dan Bank Commonwealth

i

SURABAYA - Sidang perkara penipuan dan penggelapan (tipu gelap) dengan terdakwa Silvia Yuniati diseret di pengadilan oleh Estika Dilla Rahmawati dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya dengan modus investasi dana talangan Indosurya dan Bank Commonwealth, dengan kerugian sekitar Rp.7,7 Miliar yang dialami Annisa Ulfia yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Tatas di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Dalam sidang kali JPU Estika Dilla Rahmawati menghadirkan saksi Erin Lilia Azizah, Direktur PT. Delta Mitra Semesta, Annisa Ulfia dan karyawannya Nilam.

Annisa mengatakan, bahwa kenal dengan terdakwa Silvia merupakan teman Erin. Kemudian di bulan Oktober 2020, Silva datang menemui saya dan Alm Suami ( Hendra Wahju Tjahjana) untuk membicarakan investasi dana talangan di Indosurya dengan keutungan 4%. Kemudian kami tertarik, dikarenakan Silvia merupakan teman adik saya dan dia adalah kepala cabang Finance Bank Mega, sehingga tranfer sebesar Rp.300 juta. Namun tidak ada masalah pokok dan keutunganya diberikan. Lalu ia (Silvia) menawarkan lagi Investasi yang lebih besar di Bank Commentwelth. Untuk transaksinya semuanya melalui tranfer ke rekening Silvia dan ada 2 kali yang masuk ke rekening Bernada Arum Mahargyni.

"Awalnya tidak ada masalah, namun kemudian macet. Uang pokok dan adminitrasi (admin) belum dikembalikan sekitar Rp.7,7 Miliar," kata Annisa di hadapan Majelis Hakim.

Lanjut Nilam mengatakan, bahwa ia hanya disuruh oleh Hendra ataupun Annisa untuk mentransfer ke rekening Silvia setelah ada permintaan dari Silvi. Kalau totalnya yang saya transferkan sekitar Rp.22 Miliar dan belum dikembalikan sekitar Rp.7,7 miliar.

"Setiap transfer laporannya untuk pendanaan Silvi dan benar selain transfer ke Silvi juga pernah disuruh tranfer ke Bernada atas permintaan Silvi dengan alasan telat tranfernya." kata Nilam.

Sementara itu Erin Lilia mengatakan, bahwa sudah lama kenal sama Silvi dan ia bercerita tentang adanya ivestasi yang mana sebagai salah satu pemodal adalah Sandra yang mana, saya juga kenal. Dimana Sandra sudah lama berinvestasi sehingga bisa beli mobil, rumah secara cash.

"Dikarenakan saya tidak punya uang, lalu saya tawarkan ke kakak (Annisa). "Katanya.

Disinggung oleh penasehat hukum terdakwa apakah Erin pernah menerima keutungan dari Silvia," iya benar sebesar 1,5%.

Atas keterangan para saksi, terdakwa menyatakan banyak yang tidak benar. Karana saya tidak pernah menyuruh transfer ke rekening saya.

"Saya suruh transfer ke rekening Bernada," kelit terdakwa.

Selepas sidang Pesehat Hukum terdakwa Rochmad Jazuli mempersoalkan, kok hanya Silvia aja yang diproses, padahal jelas dari keterangan dari para saksi, bahwa Erin Lilia Azizah telah menerima keuntungan dan adanya uang yang dikirim ke rekening Bernarda.

"Kami sudah laporkan para penyidik ke Irwasum Polda Jatim dan Mabes Polri, terkait penetapan tersangka kepada klien kami, namun pihak lain yang terlibat belum dilakukan." Katanya selepas sidang.

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan dari JPU menyebutkan, bahwa saksi Bernarda Arum Mahargyani (berkas terpisah) menyapaikan kepada terdakwa Silvia mengenai dana talangan untuk menutup jaminan yang akan dialihkan untuk jaminan kembali. Kemudian saksi Bernarda Arum Mahargyani (berkas terpisah) dan terdakwa sepakat akan memberikan keutungan (bunga) sebesar Rp.10�lam 10 hari kerja untuk program dana talangan yang tidak diperbolehkan di PT. Indosurya.

Selanjutnya saksi Erin dan terdakwa menyepakati keutungan yang akan diperoleh yaitu 3% kepada terdakwa kepada pemberi dana talangan lalu, Erin mengatakan bahwa akan menawarkan kepada kakaknya Alm Hendra Wahju Tjahjana suaminya saksi Annisa Ulfia.

Bahwa, bulan Oktober 2020 bertempat di Mall Tunjungan Plaza, Alm Hendra dan istrinya Annisa memperoleh tawaran dari terdakwa untuk berkerja di perusahaan Mega Finance dengan tujuhan kerjasama peminjaman dana talangan Indosurya dan Commentwelth dengan tawaran dari terdakwa mendapatkan keutungan sebesar 3% setiap 10 hari kerja dan Annisa dan suaminya menyetujui kerja sama tersebut.

Bahwa atas perjajian dana talangan tersebut dilakukan pengiriman uang dengan peruntukan dana talangan yang dilakukan oleh saksi Nilam Ratih Muningar ke rekening terdakwa Silvia dan Bernard

Akibat perbuatan terdakwa bersama-sama saksi Erin Lilia Azazah dan Bernarda Arum Mahargyani, saksi Annisa Ulfia mengalami kerugian sebesar Rp.9.942.450.000 dan JPU mendakwa dengan Pasal 378 KUHP Jo Pasal 372 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP (RIF)

Berita Terbaru

Jamin Perjalanan Aman dan Selamat, Satgas Operasi Patuh Marano 2026 Cek Menyeluruh Kendaraan dan Kesehatan Supir

Jamin Perjalanan Aman dan Selamat, Satgas Operasi Patuh Marano 2026 Cek Menyeluruh Kendaraan dan Kesehatan Supir

Sabtu, 31 Okt 2026 21:05 WIB

Sabtu, 31 Okt 2026 21:05 WIB

POLDA SULBAR - Memastikan setiap penumpang berangkat dengan aman dan pulang dengan selamat, Polda Sulbar bersama Dinas Perhubungan dan Jasa Raharja…

Deni Wicaksono Desak Keberpihakan Anggaran Riset Jatim, Perda Ditargetkan Rampung 2026

Deni Wicaksono Desak Keberpihakan Anggaran Riset Jatim, Perda Ditargetkan Rampung 2026

Sabtu, 31 Okt 2026 20:35 WIB

Sabtu, 31 Okt 2026 20:35 WIB

SURABAYA – Pengembangan riset dan inovasi di Jawa Timur dinilai belum mendapat perhatian maksimal dari pemerintah provinsi. Minimnya dukungan anggaran menjadi s…

Stay.vie Dinoyo Prime Hadirkan Konsep Pernikahan Praktis, Tiga Venue dan Paket Lengkap dalam Satu Lokasi

Stay.vie Dinoyo Prime Hadirkan Konsep Pernikahan Praktis, Tiga Venue dan Paket Lengkap dalam Satu Lokasi

Sabtu, 31 Okt 2026 15:33 WIB

Sabtu, 31 Okt 2026 15:33 WIB

SURABAYA, BacaSaja.id – Mempersiapkan pernikahan bukan perkara sederhana. Selain menentukan konsep acara, calon pengantin juga harus mengatur berbagai k…

Resmob Polda Sulbar Sisir Tiga TKP Curanmor di Mamuju, Penyelidikan Ditingkatkan

Resmob Polda Sulbar Sisir Tiga TKP Curanmor di Mamuju, Penyelidikan Ditingkatkan

Sabtu, 31 Okt 2026 15:10 WIB

Sabtu, 31 Okt 2026 15:10 WIB

MAMUJU – Tim Opsnal Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Barat bergerak melakukan penyelidikan kasus pencurian kendaraan bermotor (…

Subuh Keliling, Polda Sulbar Merawat Kedekatan dengan Rakyat

Subuh Keliling, Polda Sulbar Merawat Kedekatan dengan Rakyat

Sabtu, 31 Okt 2026 10:31 WIB

Sabtu, 31 Okt 2026 10:31 WIB

POLDA SULBAR - Kapolda Sulbar, Irjen Pol Totok Suharyanto, kembali melaksanakan kegiatan Subuh Keliling (Suling), didampingi para Pejabat Utama dan personel…

Polda Sulbar Perkuat Kepercayaan Publik, Penegakan Hukum dan Pelayanan Humanis Berjalan Beriringan

Polda Sulbar Perkuat Kepercayaan Publik, Penegakan Hukum dan Pelayanan Humanis Berjalan Beriringan

Sabtu, 31 Okt 2026 08:34 WIB

Sabtu, 31 Okt 2026 08:34 WIB

POLDA SULBAR– Kinerja Polda Sulawesi Barat beserta jajaran dalam sepekan terakhir menunjukkan upaya penguatan pelaksanaan tugas kepolisian melalui penegakan h…

Operasi Patuh Marano 2026, Ditlantas Polda Sulbar Terobos Pelosok Desa dengan Program Pelayanan SIM

Operasi Patuh Marano 2026, Ditlantas Polda Sulbar Terobos Pelosok Desa dengan Program Pelayanan SIM

Sabtu, 31 Okt 2026 08:26 WIB

Sabtu, 31 Okt 2026 08:26 WIB

POLDA SULBAR– Terobosan humanis dilakukan Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Sulawesi Barat dalam gelaran Operasi Patuh Marano 2026. Demi menjangkau m…

KPK Tetapkan Dedi Congor sebagai Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

KPK Tetapkan Dedi Congor sebagai Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Jumat, 30 Okt 2026 20:57 WIB

Jumat, 30 Okt 2026 20:57 WIB

JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Ahmad Dedi alias Dedi Congor, pegawai DJBC, sebagai tersangka baru. Ia ditetapkan dalam pengembangan …

Roadshow Film Piye To Kih? Sampai di Nganjuk, Bersatunya Tawa dan Kesedihan

Roadshow Film Piye To Kih? Sampai di Nganjuk, Bersatunya Tawa dan Kesedihan

Jumat, 30 Okt 2026 19:00 WIB

Jumat, 30 Okt 2026 19:00 WIB

Sutradara hingga para pemeran film Piye To Kih menyapa penonton di Nganjuk.…

Tertibkan 35 PKL Embong Blimbing, Pemkot Surabaya Siapkan Relokasi agar Pedagang Tetap Berjualan

Tertibkan 35 PKL Embong Blimbing, Pemkot Surabaya Siapkan Relokasi agar Pedagang Tetap Berjualan

Jumat, 30 Okt 2026 14:22 WIB

Jumat, 30 Okt 2026 14:22 WIB

SURABAYA - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menertibkan 35 bangunan pedagang kaki lima (PKL) di Jalan Embong Blimbing, Kelurahan Embong Kaliasin, Kecamatan…