Sidang Kasus Investasi King Koil, Saksi Sebut Terdakwa Indah Catur Agustin yang Pegang Uang PT GTI

author Redaksi

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Indah Catur Agustin, terdakwa perkara investasi bodong Rp171 miliar
Indah Catur Agustin, terdakwa perkara investasi bodong Rp171 miliar

i

SURABAYA - Sidang perkara investasi bodong pengadaan sprei King Koil yang merugikan Lisa Soegiharto Rp 171 miliar dilanjutkan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada Selasa (15/1/2025). Dalam perkara ini menyeret Greddy Harnando dan Indah Catur Agustin sebagai terdakwa.

Dalam sidang lanjutan ini, dihadirkan salah satu karyawan sebagai saksi meringankan bagi Greddy Harnando. Saksi menyatakan kedua terdakwa telah menjalin kerjasama, termasuk dengan almarhum Arif Wicaksana.

Namun menurut saksi, yang kelola keuangan adalah Indah Catur Agustin. Saksi menceritakan saat dirinya pertama kali bekerja bertemu dengan Greddy. Lalu dikenalkan kepada Indah untuk melihat workshop.

Karyawan admin tersebut tak menampik, dalam menjalankan tugasnya, kerap mondar-mandir ke kantor yang beralamat di Jalan Trunojoyo Surabaya yang merupakan kantor Greddy Harnando maupun kantor di Jalan Ketintang Surabaya, kantor Indah Catur Agustin.

”Saya juga tak paham mengapa kedua terdakwa tidak sekantor, namun di kantor Jalan Ketintang Surabaya ada produksi sprei dan cover bed maupun tekstil,” ungkap saksi.

Dalam ingatan karyawan admin tersebut, Greddy Harnando membantu mencarikan investor untuk kebutuhan pekerjaan yang diminta dan pemilik kebijakan kelola keuangan adalah Indah Catur Agustin.

”Kepemilikan kebijakan regulasi atau kebijakan pengelolaan keuangan tersebut, berlandaskan apa saya tidak tahu,” beber karyawan tersebut.

Saksi menambahkan, Greddy Harnando mencari investor lalu dananya di kirim ke rekening PT. GTI.

Perihal keuangan PT. GTI, setahu saksi dari awal token maupun rekening yang memegang Indah Catur Agustin karena saksi mengetahui, Greddy yang selalu minta dibantu cek rekening ke Indah Catur Agustin.

”Terkait gaji, semua pun yang transfer dr Indah Catur Agustin,” bebernya.

Keterangan saksi lainnya, saksi tidak mengenal Lisa Soegiharto (korban) namun saksi mengetahui dan pernah melihat Purchase Order (PO) dalam bentuk lembaran.

Sedangkan kunjungan dari pihak King koil di kantor jalan Trunojoyo Surabaya, tidak pernah ada.

Disinggung terkait Investor di janjikan apa, saksi mengaku tidak tahu. Saya pernah buat surat perjanjian tapi lebih detailnya persentasenya saya tidak tahu.

” Perjanjian memang saya yang buat namun, perlu diketahui pembuatan perjanjian itu, saya tinggal ngeprint saja karena saat saya masuk kerja file perjanjian sudah ada ,” terangnya.

Diujung keterangan, karyawan admin tersebut juga menyampaikan, bahwa terdakwa Greddy Harnando juga menginvestasikan dana pribadinya dengan jumlah besar.

Dalam tanggapannya, kedua terdakwa menyatakan sikap yang berbeda yakni, Greddy Harnando mengamini dan membenarkan keterangan saksi.

” Benar bahwa semua yang mengelola adalah Direktur, yaitu Indah, dan dia membantu mencari dana karena PO terus diminta oleh Indah ,” ucap Greddy.

Sebaliknya, Indah Catur Agustin malah mengatakan, keterangan karyawan admin tersebut, sebagian ada yang tidak benar yaitu, Greddy juga memegang Token dan akses.

Usai sidang, Penasehat Hukum, Greddy Harnando, yaitu, Enis Sukmawati, saat ditemui, mengatakan, berdasarkan keterangan saksi administrasi PT.GTI yang pernah diperiksa di penyidik serta menandatangani Berita Acara Pemeriksaan (BAP) meski penyidik terpaksa mendatangi saksi ke rumah lantaran, saat diperiksa saksi baru memiliki bayi (anak) dan didampingi oleh perangkat RT di balai RW.

Penasehat Hukum, Enis Sukmawati, sangat menyayangkan dan mempertanyakan, kenapa BAP dari administrasi PT. GTI tidak masuk dalam berkas perkara.

Padahal BAP itu, tidak boleh dihilangkan dan dari keterangan diketahui bahwa Indah sebagai Direktur yang mengelola keuangan PT. GTI.

Lebih lanjut, keterangan saksi dari administrasi PT. GTI, juga menyatakan bahwa Greddy Harnando tidak memiliki akses token PT. GTI dan tidak memiliki kebijakan untuk keuangan PT.GTI.

”Keterangan saksi ini, sangat membantu proses pembuktian dalam perkara ini, bahwa klien saya sebagai komisaris sekaligus investor seperti investor lainnya,” ucap Enis Sukmawati.

Enis Sukmawati berharap, semoga Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini, bisa bijak dan menjatuhkan vonis seadil-adilnya sesuai dengan fakta, bukti dan kesaksian dalam persidangan. (*)

Berita Terbaru

KPK Temukan Indikasi Pengondisian Audit BPK di Daerah Lain

KPK Temukan Indikasi Pengondisian Audit BPK di Daerah Lain

Rabu, 22 Jul 2026 16:30 WIB

Rabu, 22 Jul 2026 16:30 WIB

JAKARTA– KPK menemukan indikasi pengondisian hasil audit BPK di daerah lain saat mengusut dugaan suap audit Pemkab Muara Enim. Temuan tersebut diperoleh p…

Ditlantas Polda Sulbar Uji Coba Aplikasi E‑Teguran, Langkah Awal Digitalisasi Pembinaan

Ditlantas Polda Sulbar Uji Coba Aplikasi E‑Teguran, Langkah Awal Digitalisasi Pembinaan

Rabu, 22 Jul 2026 15:16 WIB

Rabu, 22 Jul 2026 15:16 WIB

POLDA SULBAR- Direktorat Lalu Lintas Polda Sulawesi Barat melaksanakan uji coba penerapan aplikasi E‑Teguran di depan Gedung BPKB Mamuju, Rabu (2…

Resmi! Kepala Bea Cukai Kediri Tersangka Baru Kasus Dugaan Suap Importasi PT Blueray

Resmi! Kepala Bea Cukai Kediri Tersangka Baru Kasus Dugaan Suap Importasi PT Blueray

Rabu, 22 Jul 2026 15:01 WIB

Rabu, 22 Jul 2026 15:01 WIB

JAKARTA– Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan seorang pejabat Bea Cukai sebagai tersangka baru dalam pengembangan perkara dugaan suap importasi barang. P…

SILPA APBD Surabaya Rp516,826 Miliar, Anggota DPRD dari Nasdem ini Malah Curiga, Ada Apa?

SILPA APBD Surabaya Rp516,826 Miliar, Anggota DPRD dari Nasdem ini Malah Curiga, Ada Apa?

Rabu, 22 Jul 2026 14:54 WIB

Rabu, 22 Jul 2026 14:54 WIB

SURABAYA- Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Surabaya, Imam Syafi'i, menyoroti perencanaan pembiayaan APBD Kota Surabaya Tahun Anggaran 2025 usai mengikuti…

Pengendara Vario dan Pejalan Kaki Tewas Dihantam Truk Rem Blong di Jombang, Ini Kronologinya

Pengendara Vario dan Pejalan Kaki Tewas Dihantam Truk Rem Blong di Jombang, Ini Kronologinya

Rabu, 22 Jul 2026 14:48 WIB

Rabu, 22 Jul 2026 14:48 WIB

JOMBANG- Kecelakaan maut terjadi di depan pabrik sepatu PT Pei Hai, Desa Janti, Kecamatan Jogoroto, Kabupaten Jombang, Selasa (22/7/2026) sekitar pukul 06.30…

Mamuju Run Jilid 2, Kapolda Sulbar Dukung Penuh Keamanan dan Keselamatan

Mamuju Run Jilid 2, Kapolda Sulbar Dukung Penuh Keamanan dan Keselamatan

Rabu, 22 Jul 2026 10:09 WIB

Rabu, 22 Jul 2026 10:09 WIB

Event kali ini menargetkan peserta 4.500 orang.…