Sidang Kasus Investasi King Koil, Saksi Sebut Terdakwa Indah Catur Agustin yang Pegang Uang PT GTI

author Redaksi

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Indah Catur Agustin, terdakwa perkara investasi bodong Rp171 miliar
Indah Catur Agustin, terdakwa perkara investasi bodong Rp171 miliar

i

SURABAYA - Sidang perkara investasi bodong pengadaan sprei King Koil yang merugikan Lisa Soegiharto Rp 171 miliar dilanjutkan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada Selasa (15/1/2025). Dalam perkara ini menyeret Greddy Harnando dan Indah Catur Agustin sebagai terdakwa.

Dalam sidang lanjutan ini, dihadirkan salah satu karyawan sebagai saksi meringankan bagi Greddy Harnando. Saksi menyatakan kedua terdakwa telah menjalin kerjasama, termasuk dengan almarhum Arif Wicaksana.

Namun menurut saksi, yang kelola keuangan adalah Indah Catur Agustin. Saksi menceritakan saat dirinya pertama kali bekerja bertemu dengan Greddy. Lalu dikenalkan kepada Indah untuk melihat workshop.

Karyawan admin tersebut tak menampik, dalam menjalankan tugasnya, kerap mondar-mandir ke kantor yang beralamat di Jalan Trunojoyo Surabaya yang merupakan kantor Greddy Harnando maupun kantor di Jalan Ketintang Surabaya, kantor Indah Catur Agustin.

”Saya juga tak paham mengapa kedua terdakwa tidak sekantor, namun di kantor Jalan Ketintang Surabaya ada produksi sprei dan cover bed maupun tekstil,” ungkap saksi.

Dalam ingatan karyawan admin tersebut, Greddy Harnando membantu mencarikan investor untuk kebutuhan pekerjaan yang diminta dan pemilik kebijakan kelola keuangan adalah Indah Catur Agustin.

”Kepemilikan kebijakan regulasi atau kebijakan pengelolaan keuangan tersebut, berlandaskan apa saya tidak tahu,” beber karyawan tersebut.

Saksi menambahkan, Greddy Harnando mencari investor lalu dananya di kirim ke rekening PT. GTI.

Perihal keuangan PT. GTI, setahu saksi dari awal token maupun rekening yang memegang Indah Catur Agustin karena saksi mengetahui, Greddy yang selalu minta dibantu cek rekening ke Indah Catur Agustin.

”Terkait gaji, semua pun yang transfer dr Indah Catur Agustin,” bebernya.

Keterangan saksi lainnya, saksi tidak mengenal Lisa Soegiharto (korban) namun saksi mengetahui dan pernah melihat Purchase Order (PO) dalam bentuk lembaran.

Sedangkan kunjungan dari pihak King koil di kantor jalan Trunojoyo Surabaya, tidak pernah ada.

Disinggung terkait Investor di janjikan apa, saksi mengaku tidak tahu. Saya pernah buat surat perjanjian tapi lebih detailnya persentasenya saya tidak tahu.

” Perjanjian memang saya yang buat namun, perlu diketahui pembuatan perjanjian itu, saya tinggal ngeprint saja karena saat saya masuk kerja file perjanjian sudah ada ,” terangnya.

Diujung keterangan, karyawan admin tersebut juga menyampaikan, bahwa terdakwa Greddy Harnando juga menginvestasikan dana pribadinya dengan jumlah besar.

Dalam tanggapannya, kedua terdakwa menyatakan sikap yang berbeda yakni, Greddy Harnando mengamini dan membenarkan keterangan saksi.

” Benar bahwa semua yang mengelola adalah Direktur, yaitu Indah, dan dia membantu mencari dana karena PO terus diminta oleh Indah ,” ucap Greddy.

Sebaliknya, Indah Catur Agustin malah mengatakan, keterangan karyawan admin tersebut, sebagian ada yang tidak benar yaitu, Greddy juga memegang Token dan akses.

Usai sidang, Penasehat Hukum, Greddy Harnando, yaitu, Enis Sukmawati, saat ditemui, mengatakan, berdasarkan keterangan saksi administrasi PT.GTI yang pernah diperiksa di penyidik serta menandatangani Berita Acara Pemeriksaan (BAP) meski penyidik terpaksa mendatangi saksi ke rumah lantaran, saat diperiksa saksi baru memiliki bayi (anak) dan didampingi oleh perangkat RT di balai RW.

Penasehat Hukum, Enis Sukmawati, sangat menyayangkan dan mempertanyakan, kenapa BAP dari administrasi PT. GTI tidak masuk dalam berkas perkara.

Padahal BAP itu, tidak boleh dihilangkan dan dari keterangan diketahui bahwa Indah sebagai Direktur yang mengelola keuangan PT. GTI.

Lebih lanjut, keterangan saksi dari administrasi PT. GTI, juga menyatakan bahwa Greddy Harnando tidak memiliki akses token PT. GTI dan tidak memiliki kebijakan untuk keuangan PT.GTI.

”Keterangan saksi ini, sangat membantu proses pembuktian dalam perkara ini, bahwa klien saya sebagai komisaris sekaligus investor seperti investor lainnya,” ucap Enis Sukmawati.

Enis Sukmawati berharap, semoga Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini, bisa bijak dan menjatuhkan vonis seadil-adilnya sesuai dengan fakta, bukti dan kesaksian dalam persidangan. (*)

Berita Terbaru

Pengendara Tertib di Mamuju Dapat Kejutan Manis Dari Polantas Polda Sulbar Pulang Bawa Sayur Segar

Pengendara Tertib di Mamuju Dapat Kejutan Manis Dari Polantas Polda Sulbar Pulang Bawa Sayur Segar

Rabu, 16 Sep 2026 13:30 WIB

Rabu, 16 Sep 2026 13:30 WIB

POLDA SULBAR - Sejumlah petugas Polantas tampak memberhentikan para pengendara yang melintas di depan gedung BPKB. Namun, alih-alih mengeluarkan surat tilang,…

Sudah Ditegur Satpol PP, Toko Miras Ultra Wonokromo Diduga Masih Kucing-kucingan

Sudah Ditegur Satpol PP, Toko Miras Ultra Wonokromo Diduga Masih Kucing-kucingan

Rabu, 16 Sep 2026 12:29 WIB

Rabu, 16 Sep 2026 12:29 WIB

SURABAYA – Toko minuman keras (miras) Ultra di Jalan Pulo Wonokromo, Surabaya, kembali menjadi sorotan. Pasalnya, meski telah mendapat teguran resmi dari S…

HUT Lantas ke-71: Ditelantas Polda Sulbar Salurkan 10.000 Liter Air Bersih di Saluleang

HUT Lantas ke-71: Ditelantas Polda Sulbar Salurkan 10.000 Liter Air Bersih di Saluleang

Rabu, 16 Sep 2026 12:12 WIB

Rabu, 16 Sep 2026 12:12 WIB

POLDA SULBAR- Menyambut semarak peringatan Hari Ulang Tahun Korps Lalu Lintas yang ke-71, Ditlantas Polda Sulawesi Barat kembali menebar kebaikan yang…

Pelantikan Rektor UINSA Surabaya Prof. Akhmad Muzakki Disambut Gelombang Penolakan

Pelantikan Rektor UINSA Surabaya Prof. Akhmad Muzakki Disambut Gelombang Penolakan

Rabu, 16 Sep 2026 09:08 WIB

Rabu, 16 Sep 2026 09:08 WIB

SURABAYA — Pelantikan Prof. Akhmad Muzakki sebagai Rektor definitif UIN Sunan Ampel (UINSA) Surabaya oleh Menteri Agama, Selasa (15/9/2026), langsung disambut g…

Wujud Syukur 71 Tahun Pengabdian, Ditlantas Polda Sulbar Tebar Kebaikan Lewat Bakti Sosial dan Anjangsana

Wujud Syukur 71 Tahun Pengabdian, Ditlantas Polda Sulbar Tebar Kebaikan Lewat Bakti Sosial dan Anjangsana

Rabu, 16 Sep 2026 08:59 WIB

Rabu, 16 Sep 2026 08:59 WIB

POLDA SULBAR- Memaknai Hari Ulang Tahun Lalu Lintas Bhayangkara yang ke-71 dengan semangat peduli, berbagi dan mengenang jasa pendahulu, Direktorat Lalu Lintas…

71 Tahun Mengabdi, Dirlantas Polda Sulbar Kunjungi Purnawirawan Kenang Pengabdian dan Kepedulian

71 Tahun Mengabdi, Dirlantas Polda Sulbar Kunjungi Purnawirawan Kenang Pengabdian dan Kepedulian

Selasa, 15 Sep 2026 21:57 WIB

Selasa, 15 Sep 2026 21:57 WIB

POLDA SULBAR- Dalam rangka menyambut Hari Ulang Tahun Korps Lalu Lintas yang ke-71, jajaran Direktorat Lalu Lintas Polda Sulawesi Barat melaksanakan kegiatan…