Pasutri Lansia di Surabaya Tertipu Rp171 Miliar, Kok Bisa? Begini Ceritanya

author Redaksi

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Ilustrasi uang
Ilustrasi uang

i

SURABAYA - Sidang lanjutan kasus penggelapan investasi bodong dengan terdakwa Greddy Harnando dan Indah Catur Agustin digelar di Pengadilan Negeri Surabaya

Sidang kali ini menghadirkan pasangan suami istri lansia, Lisawati dan Heru Kuncoro, sebagai saksi korban yang mengakui bahwa mereka dijanjikan keuntungan besar dari investasi di bisnis tekstil milik terdakwa di PT Garda Tamatek Indonesia.

Pasangan lansia berusia 71 tahun tersebut mengungkapkan bahwa mereka mengenal para terdakwa sejak tahun 2020 melalui teman terdakwa.

Dalam kesaksiannya, Lisawati mengungkapkan bahwa mereka dijanjikan bagi hasil keuntungan jika menginvestasikan dana mereka di usaha tekstil terdakwa, PT Garda Tamatek Indonesia.

Rinciannya adalah bagi hasil sebesar 1 persen pada bulan pertama, dan 1 persen ditambah 3 persen dari nilai investasi pokok di bulan berikutnya.

Dengan janji keuntungan tersebut, korban pun menginvestasikan total sebesar Rp171 miliar 750 juta secara bertahap.

Namun, kenyataannya, hingga saat ini korban tidak pernah menerima keuntungan atau pengembalian dana investasi yang telah disetorkan.

Lisawati juga menjelaskan bahwa uang yang diinvestasikan merupakan hasil kerja kerasnya sejak muda, ditambah dana titipan dari anggota keluarganya.

Dengan wajah penuh harap, ia menyatakan bahwa dana tersebut sangat penting bagi keluarganya, dan berharap agar kedua terdakwa mendapat hukuman yang setimpal serta uangnya dapat kembali.

Menurut kuasa hukum korban, Martin Suryana, keterangan yang diberikan oleh saksi dalam persidangan telah sesuai dengan yang tertuang dalam berita acara pemeriksaan (BAP).

Ia juga menambahkan bahwa audit dalam perkara ini tidak diwajibkan karena semua bukti sudah jelas.

"Kerugian sudah jelas, arus uang sudah jelas maka tidak diwajibkan kecuali untuk pidana tertentu." ungkapnya dilansir dari JTV, Kamis (3/10/2024).

Jaksa Penuntut Umum, Agus Budiarto, mendakwa Greddy Harnando dan Indah Catur Agustin, yang merupakan komisaris dan direktur PT Garda Tamatek Indonesia, dengan pasal penipuan dan penggelapan investasi.

Mereka menjanjikan keuntungan sebesar 1 persen pada bulan pertama dan tambahan 3 persen pada bulan kedua, serta pengembalian dana pokok investasi.

Selain itu, kedua terdakwa diketahui telah membuat purchase order (PO) fiktif dari brand ternama untuk meyakinkan para investor bahwa bisnis tersebut berjalan dengan baik, padahal PO tersebut hanyalah tipuan.

Kasus ini mencuat setelah korban menyadari bahwa janji keuntungan dan PO yang ditampilkan oleh para terdakwa tidak pernah terwujud.

Investasi bodong ini tidak hanya merugikan korban secara finansial, tetapi juga menghancurkan kepercayaan mereka terhadap peluang investasi yang sebelumnya dianggap menguntungkan.(JTV)

Berita Terbaru

Normalisasi Ruang Sungai Kalianak Masuki Tahap III, Pemkot Surabaya Tandai 182 Bangunan

Normalisasi Ruang Sungai Kalianak Masuki Tahap III, Pemkot Surabaya Tandai 182 Bangunan

Selasa, 21 Jul 2026 20:47 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 20:47 WIB

SURABAYA- Pemkot Surabaya terus melanjutkan program normalisasi Ruang Sungai Kalianak yang kini memasuki tahap ketiga, Senin (20/7/2026). Program ini merupakan…

Pikap PT Latitude Industries Bolak-balik Lansir Pertalite untuk Speedboat Reni Fadhila 08 di SPBU Kodim Seraya Ataa

Pikap PT Latitude Industries Bolak-balik Lansir Pertalite untuk Speedboat Reni Fadhila 08 di SPBU Kodim Seraya Ataa

Selasa, 21 Jul 2026 19:12 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 19:12 WIB

BATAM— Mobil pikap bernomor polisi BP 8640 DM yang melansir belasan jeriken BBM jenis Pertalite di SPBU 13.294.704 Kodim, Batam, tercatat atas nama PT Latitude …

RUU PFII Resmi Disahkan, DPR RI Targetkan Indonesia Jadi Pusat Keuangan Berdaya Saing Global

RUU PFII Resmi Disahkan, DPR RI Targetkan Indonesia Jadi Pusat Keuangan Berdaya Saing Global

Selasa, 21 Jul 2026 19:07 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 19:07 WIB

JAKARTA- DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) menjadi undang-undang dalam agenda Rapat…

KPK Masih Dalami Pengembangan Kasus Suap Pelepasan Hutan Menhut Raja Juli

KPK Masih Dalami Pengembangan Kasus Suap Pelepasan Hutan Menhut Raja Juli

Selasa, 21 Jul 2026 14:06 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 14:06 WIB

JAKARTA– KPK mengisyaratkan peluang mengembangkan penyidikan dugaan suap pengurusan pelepasan kawasan hutan produksi terbatas di Kementerian Kehutanan (…

Dari 'Murid Hebat' Menuju Sekolah Ramah Anak: Praktik Inklusif SMP Negeri 3 Probolinggo

Dari 'Murid Hebat' Menuju Sekolah Ramah Anak: Praktik Inklusif SMP Negeri 3 Probolinggo

Selasa, 21 Jul 2026 14:00 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 14:00 WIB

Oleh: Lujeng Lutvia, S.Pd, Gr  Di tengah berbagai tantangan penyelenggaraan pendidikan inklusif di Indonesia, SMP Negeri 3 Probolinggo menunjukkan bahwa …

Pemkot Surabaya Tegaskan Penarikan Sumbangan HUT Ke-81 RI Tetap Diperbolehkan Asal Sukarela

Pemkot Surabaya Tegaskan Penarikan Sumbangan HUT Ke-81 RI Tetap Diperbolehkan Asal Sukarela

Selasa, 21 Jul 2026 12:12 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 12:12 WIB

SURABAYA- Menjelang peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-81 Republik Indonesia (RI), Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menegaskan bahwa penarikan iuran atau …