Pasutri Lansia di Surabaya Tertipu Rp171 Miliar, Kok Bisa? Begini Ceritanya

author Redaksi

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Ilustrasi uang
Ilustrasi uang

i

SURABAYA - Sidang lanjutan kasus penggelapan investasi bodong dengan terdakwa Greddy Harnando dan Indah Catur Agustin digelar di Pengadilan Negeri Surabaya

Sidang kali ini menghadirkan pasangan suami istri lansia, Lisawati dan Heru Kuncoro, sebagai saksi korban yang mengakui bahwa mereka dijanjikan keuntungan besar dari investasi di bisnis tekstil milik terdakwa di PT Garda Tamatek Indonesia.

Pasangan lansia berusia 71 tahun tersebut mengungkapkan bahwa mereka mengenal para terdakwa sejak tahun 2020 melalui teman terdakwa.

Dalam kesaksiannya, Lisawati mengungkapkan bahwa mereka dijanjikan bagi hasil keuntungan jika menginvestasikan dana mereka di usaha tekstil terdakwa, PT Garda Tamatek Indonesia.

Rinciannya adalah bagi hasil sebesar 1 persen pada bulan pertama, dan 1 persen ditambah 3 persen dari nilai investasi pokok di bulan berikutnya.

Dengan janji keuntungan tersebut, korban pun menginvestasikan total sebesar Rp171 miliar 750 juta secara bertahap.

Namun, kenyataannya, hingga saat ini korban tidak pernah menerima keuntungan atau pengembalian dana investasi yang telah disetorkan.

Lisawati juga menjelaskan bahwa uang yang diinvestasikan merupakan hasil kerja kerasnya sejak muda, ditambah dana titipan dari anggota keluarganya.

Dengan wajah penuh harap, ia menyatakan bahwa dana tersebut sangat penting bagi keluarganya, dan berharap agar kedua terdakwa mendapat hukuman yang setimpal serta uangnya dapat kembali.

Menurut kuasa hukum korban, Martin Suryana, keterangan yang diberikan oleh saksi dalam persidangan telah sesuai dengan yang tertuang dalam berita acara pemeriksaan (BAP).

Ia juga menambahkan bahwa audit dalam perkara ini tidak diwajibkan karena semua bukti sudah jelas.

"Kerugian sudah jelas, arus uang sudah jelas maka tidak diwajibkan kecuali untuk pidana tertentu." ungkapnya dilansir dari JTV, Kamis (3/10/2024).

Jaksa Penuntut Umum, Agus Budiarto, mendakwa Greddy Harnando dan Indah Catur Agustin, yang merupakan komisaris dan direktur PT Garda Tamatek Indonesia, dengan pasal penipuan dan penggelapan investasi.

Mereka menjanjikan keuntungan sebesar 1 persen pada bulan pertama dan tambahan 3 persen pada bulan kedua, serta pengembalian dana pokok investasi.

Selain itu, kedua terdakwa diketahui telah membuat purchase order (PO) fiktif dari brand ternama untuk meyakinkan para investor bahwa bisnis tersebut berjalan dengan baik, padahal PO tersebut hanyalah tipuan.

Kasus ini mencuat setelah korban menyadari bahwa janji keuntungan dan PO yang ditampilkan oleh para terdakwa tidak pernah terwujud.

Investasi bodong ini tidak hanya merugikan korban secara finansial, tetapi juga menghancurkan kepercayaan mereka terhadap peluang investasi yang sebelumnya dianggap menguntungkan.(JTV)

Berita Terbaru

KPK: Silmy Karim dkk Lakukan Pemerasaan Izin Tinggal WNA Capai Rp145,5 Miliar

KPK: Silmy Karim dkk Lakukan Pemerasaan Izin Tinggal WNA Capai Rp145,5 Miliar

Jumat, 05 Jun 2026 07:19 WIB

Jumat, 05 Jun 2026 07:19 WIB

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Silmy Karim, sebagai tersangka. Silmy ditetapkan t…

DPRD Surabaya Soroti Polemik Lahan Padel Golden City, Investasi dan Aset Daerah Diminta Sama-sama Terlindungi

DPRD Surabaya Soroti Polemik Lahan Padel Golden City, Investasi dan Aset Daerah Diminta Sama-sama Terlindungi

Kamis, 04 Jun 2026 21:48 WIB

Kamis, 04 Jun 2026 21:48 WIB

SURABAYA – Polemik proyek lapangan padel di kawasan Golden City (Goci) Surabaya menjadi perhatian DPRD Surabaya setelah muncul dugaan sebagian lahan yang d…

PROYEK MARGOREJO DISOROT TAJAM: Pekerjaan Yang Amburadul, Hingga "Buta-Tulinya" Para Birokrat serta APH

PROYEK MARGOREJO DISOROT TAJAM: Pekerjaan Yang Amburadul, Hingga "Buta-Tulinya" Para Birokrat serta APH

Kamis, 04 Jun 2026 19:53 WIB

Kamis, 04 Jun 2026 19:53 WIB

SURABAYA, Bacasaja.id- Proyek saluran U-Ditch di Jalan Margorejo kini berubah menjadi bom waktu. Alih-alih menyembuhkan banjir, proyek miliaran rupiah ini…

Mayor Jenderal TNI Dr. Agus Dhani Mandaladikari, S.H., M.Hum : Klaim Pemkot Atas Lahan Bandung Zoo Penuh Kejanggalan

Mayor Jenderal TNI Dr. Agus Dhani Mandaladikari, S.H., M.Hum : Klaim Pemkot Atas Lahan Bandung Zoo Penuh Kejanggalan

Kamis, 04 Jun 2026 19:14 WIB

Kamis, 04 Jun 2026 19:14 WIB

BANDUNG- Sengketa kepemilikan lahan Kebun Binatang Bandung (Bandung Zoo) terus berguir. Konflik yang melibatkan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung dan pihak…

Petinggi PLN Kasak Kusuk Lobi Kejati DKI Jakarta Soal Dugaan Mark-Up Rp13,5 M, ‘Tangkap Yusuf Didi dan Kroninya

Petinggi PLN Kasak Kusuk Lobi Kejati DKI Jakarta Soal Dugaan Mark-Up Rp13,5 M, ‘Tangkap Yusuf Didi dan Kroninya

Kamis, 04 Jun 2026 18:30 WIB

Kamis, 04 Jun 2026 18:30 WIB

JAKARTA - Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta tampaknya tidak main-main dalam mengusut kasus dugaan Mark-Up anggaran Kontrak…

Anggota DPR RI Dukung Penyegaran Pimpinan BGN, Minta Program MBG Lebih Akuntabel

Anggota DPR RI Dukung Penyegaran Pimpinan BGN, Minta Program MBG Lebih Akuntabel

Kamis, 04 Jun 2026 14:37 WIB

Kamis, 04 Jun 2026 14:37 WIB

JAKARTA– Anggota Komisi IX DPR RI, Nurhadi, menghormati keputusan Presiden Prabowo Subianto untuk melakukan evaluasi dan penyegaran kepemimpinan di Badan Gizi N…