SURABAYA - Sidang lanjutan perkara investasi terkait pengadaan sprei King Koil yang merugikan Lisa Soegiharto Rp 171 miliar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya kembali dilanjutkan. Kali ini, sidang menghadirkan saksi ahli pidana Prof. Dr. Sardjono untuk didengar keterangannya dala perkara yang Greddy Harnando dan Indah Catur Agustin sebagai terdakwa.
Saksi ahli ini dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaaan Tinggi Jatim. Di persidangan, JPU menyinggung seseorang atau lebih secara bersama sama mendirikan badan hukum Perseroan Terbatas (PT) yang bergerak di bidang tekstil dan ada pengadaan barang serta ada dokumen surat pengadaan. Namun dokumen surat berbeda dengan dokumen surat yang sebenarnya dari sebuah PT ternama di Indonesia.
Baca Juga: Sidang Kasus Investasi King Koil, Saksi Sebut Terdakwa Indah Catur Agustin yang Pegang Uang PT GTI
Namun, faktanya tidak ada kegiatan sama sekali, tapi hanya untuk menarik investor dengan janji mendapat keuntungan. Tetapi saat modal investor masuk ke dua rekening tidak digunakan untuk usaha.
Melainkan, diambil oleh 2 pengurus PT melalui, rekening nya masing masing. Hal lainnya tatkala investor ingin menarik modalnya, selalu, dijanjikan, roll cover guna investasi lanjutan.
Mengenai hal ini, JPU meminta tanggapan atau pencerahan dari Ahli Pidana perihal perbuatan tersebut di atas.
Dalam keterangannya, saksi ahli menyampaikan, di perkara ini, dirinya, diminta keterangan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saat penyidikan maka kehadirannya guna memenuhi pasal 186 dimana keterangan Ahli disampaikan di bawah sumpah di persidangan.
Perihal pertanyaan JPU di persidangan, terkait konsep pidana adalah suatu bentuk perbuatan yang konkret yang bertentangan dengan hukum dan terhadap perbuatan itu diancam sanksi pidana penjara atau denda.
Lebih lanjut, ketika perbuatan itu memang ada unsur hukum maka unsur hukum harus dilihat, terkait norma sepanjang perbuatan itu sesuai dengan unsur hukum yang diformulasikan dalam pasal pasal.
Ketika perbuatan itu, dilakukan mengandung unsur-unsur hukum disitulah perbuatan pidana.
Terkait ada dokumen yang tidak sebenarnya dari perusahaan ternama atau palsu, unsur delik pidana yang bisa diterapkan, yakni, ini sudah ada suatu unsur. Bahwa itu dikatakan, ada tipu muslihat karena ada indikasi penipuan.
Ahli mencoba jelaskan dalam unsur tipu muslihat sebagaimana pasal 378, yakni, barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum.
Menggunakan nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan. Menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang.
Interprestasi di atas, Ahli pahami ada kata, ada maksud menguntungkan diri sendiri. Mean rea-nya bertujuan untungkan diri sendiri atau orang lain.
Sedangkan, konsep melawan hukum ada dua yaitu, secara formil dan materiil. Ahli membeberkan, konsep melawan hukum secara formil adalah dimana perbuatan yang dilakukan berlawanan dengan norma U U yang diatur.
Kemudian perbuatan materiil , itu perbuatan tidak hanya formil saja tapi juga materiil. Adapun, cara yang dilakukan, ada tipu muslihat unsur 378 terpenuhi terkait delik materiilnya yaitu ,akibat yang timbul dari perbuatan yang dilakukan.
JPU menambahkan, pertanyaan, berupa, setelah yang dilakukan kedua terdakwa menarik investor dan ternyata fiktif atau palsu, investor tersebut, diberi perjanjian apakah perjanjian ini mengikat terhadap investasi dan kedua terdakwa?.
Ahli beberkan, dasar perjanjian mengikat semua pihak. Terkait perjanjian ada 2 pendekatan bahwa perjanjian ketika perbuatan terjadi maka perjanjian tadi ada kaitan dengan mainstrea.
Akan berbeda dengan transaksi lalu dibuat perjanjian salah satunya tidak lakukan yang ada di perjanjian.
Baca Juga: Sidang Perkara Investasi Rp171 Miliar di PN Surabaya Memanas, Saksi dan Terdakwa Sama-sama Ngotot
Terkait pasal 55 penyerta dan kedua terdakwa saling ada di struktural PT serta keduanya juga menerima aliran dana dari Investor.
Ahli menyampaikan, pasal 55 adalah penyertaan konsep dasarnya delik di wujudkan lebih satu orang.Pasal 55 itu juga dipetakan, dari peran masing-masing.
Peran peran ini ada dalam rangkaian suatu peristiwa dan konsep dasar delik penyertaan dilakukan lebih dari seorang.
Sesi selanjutnya, Penasehat Hukum, Gredy Harnando, yaitu, Enis Sukmawati, menyinggung perjanjian, yang dilakukan PT dan fakta sidang kerugian korban sudah dikembalikan dan kurang bayar.
Pengembalian dana 48 Milyard apa bisa dikatakan penipuan? Ahli menanggapi dengan menyebutkan, kalau penipuan mainstrea sikap batinnya memang ingin menipu. Dari sini orang lain tergerak dengan rangkaian kebohongan. Ketika perjanjian tidak dilakukan dengan baik maka wan prestasi.
Penasehat Hukum, Enis Sukmawati, mencecar perihal mean rea, berupa, kliennya Greedy juga investor apakah diawal sudah penuhi mean rea?.
Analisa ahli bahwa mean rea tidak bisa diterawang sikap bathin seseorang namun, dicerminkan dari perbuatannya.
Lebih lanjut, Penasehat Hukum, Enis Sukmawati, menyentil, kerugian dalam perkara ini dalam BAP hanya ada uang masuk dan keluar tapi penyidik tidak lakukan audit.
Ahli menerangkan, makna audit dari pemahaman Ahli, logikanya, adalah untuk hitung jumlah nilai. Karena audit dasar bisa dilakukan yang berkepentingan untuk ketahui nilai kerugian dan jika tidak ada Audit itu asumsi. Audit harus dilakukan dari akibat.
Baca Juga: Sidang Perkara Penganiayaan di Apartemen One Icon Residence, Heru Herlambang Akui Tendang Korban
Ahli berpendapat, audit tidak wajib dalam U U tidak diwajibkan maka penegak hukum bisa lakukan audit.
Maka dalam hal ini, ketika tidak ada audit maka kerugiannya menjadi asumsi dan tidak bisa dipastikan sebagai kerugian
Sesi berikutnya, Penasehat Hukum, Indah Catur Agustin, menyinggung konsep PT ada rekening, komisaris apakah dikatakan martabat palsu ?.
Ahli menyebutkan, pengertian martabat palsu yakni, ketika melakukan perbuatan mengaku, memiliki jabatan.
Usai sidang, Penasehat Hukum, Gredy Harnando, yaitu, Enis Sukmawati, saat ditemui, mengatakan, bahwa berdasarkan BAP dan fakta di persidangan ditemukan, data bukti transfer dana dari dan ke Gredy maupun Indah melalui, rekening atas nama PT. Garda Tamatex Indonesia, dimana data tersebut hanya uang masuk dan keluar tanpa ada audit oleh Penyidik.
Menurut Ahli tadi di persidangan, hakikat audit adalah menghitung nilai maka ketika untuk mengetahui nilai kerugian tanpa ada audit itu nama nya asumsi.
Ketika suatu kasus mengharuskan audit maka harus dilakukan untuk mengetahui nilai kerugian. Maka dalam hal ini,ketika tidak ada audit, kerugiannya menjadi asumsi dan tidak bisa dipastikan sebagai kerugian.
Kemudian dalam perkara ini posisi Kliennya sebagai komisaris harusnya, bukan sebagai pihak yang bertanggung jawab, karena menurut Ahli, dalam kejahatan korporasi yang berhak bertanggung jawab sebenarnya adalah yang bertindak sebagai direktur yang mengoperasionalkan. (*)
Editor : Redaksi