Sidang Perkara Investasi Rp171 Miliar di PN Surabaya Memanas, Saksi dan Terdakwa Sama-sama Ngotot

author redaksibacasaja

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Sidang perkara investasi di PN Surabaya
Sidang perkara investasi di PN Surabaya

i

SURABAYA – Sidang lanjutan perkara investasi terkait pengadaan sprei dari King Koil yang merugikan Lisa Soegiharto Rp 171 miliar di Ruang Sari 3 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada Selasa (23/10/2024) berlangsung panas.

Perkara Investasi ini melibatkan Greddy Harnando dan Indah Catur Agustin yang ditetapkan sebagai terdakwa.

Dipersidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaaan Tinggi Jatim, Yulistiono, menghadirkan, Arif Wicaksono (korban) guna dimintai keterangan mengenai investasi.

Dalam keterangannya, Arif Wicaksono, menyebut, dirinya ikut investasi yang berujung merugi sebesar Rp 2 Milyar.

Kerugian itu disampaikan saksi, awalnya tertarik investasi yang ditawarkan Indah Catur Agustin.

”Di awal awal investasi ada keuntungan namun, modal plus keuntungan tidak diambil lantaran, Indah Catur Agustin, selalu menawarkan investasi baru hingga perkara ini proses di meja hijau saksi malah merugi,” beber saksi

Saksi menambahkan, dirinya bisa investasi 2 Milyar karena menjual rumah.

”Gegara kamu saya merugi 2 Milyard dan sampai sekarang tidak bisa membeli rumah. Rumah ku hilang gara gara kamu,” seru Arif.

Keterangan Arif Wicaksono direaksi terdakwa Indah Catur Agustin yang membuat sidang memanas, karena menimbulkan saling argumen bernada tinggi diantara keduanya. Sang Pengadil jatuhkan palu guna mengingatkan Indah Catur Agustin dan Arif Wicaksono.

Keterangan lainnya, disampaikan, saksi yaitu, kenal dengan Indah Catur Agustin kala itu bekerja ikut saya. Pada 2018 Indah datangi saya sembari mengajukan pinjaman modal guna usaha.
Indah mengatasnamakan PO dari King Koil ketika itu.

Indah berdalih, ada pekerjaan dari King Koil, maka butuh modal sebesar 200 Juta, dengan janji bagi hasil.

Lebih lanjut, Arif Wicaksono, juga membeberkan bukti bukti transfer beberapa kali hingga investasinya mencapai 2 Milyard.

Disinggung, terkait berdirinya PT.Garda Tamatek Indonesia (GTI), Arif Wicaksono, membeberkan, dirinya, yang sudah terlanjur investasi sebesar itu, mengusulkan guna dibuat Perseroan baru.
” Harapannya, saya bisa ikut mengawasi ,” tuturnya.

Alih alih turut mengawasi, meski Perseroan telah berdiri dan dirinya ditempatkan sebagai Komisaris dan bahkan patungan sebesar 50 Juta guna sewa kantor tapi tidak pernah ada kegiatan.

”Kami patungan bertiga (Saya, Indah Catur Agustin dan Greddy Harnando) Yang Mulia ,” ungkapnya.

Arif Wicaksono, menambahkan, dirinya yang mengusulkan membuat PT.GTI pasca investasi 2 Milyar dan hingga perkara ini, naik ke meja hijau modal saya belum dikembalikan oleh, Indah Catur Agustin.

”Gegara kamu aku tak bisa membeli rumah. Saya kehilangan rumah !, ” ungkap Arif sedikit kesal.

Ungkapan Arif diatas langsung di reaksi Indah Catur Agustin dengan sangahan dan memantik saling debat kusir dengan nada tinggi di antara keduanya.

Di akhir keterangan Greddy Harnando, yang juga ditetapkan sebagai terdakwa mengamini keterangan Arif Wicaksono. Bahkan menurut saksi Arif, Greddy Harnando sebenarnya juga merupakan korban dari investasi yang ditawarkan terdakwa Indah.

Sementara itu, Indah Catur Agustin , dalam tanggapannya menyampaikan keterangan saksi sebagian ada yang benar dan sebagian ada yang tidak benar.

Usai Sidang, Penasehat Hukum, Greedy Harnando, Enis Sukmawati, saat ditemui, mengatakan, berdasarkan, fakta dipersidangan dari keterangan Ari Wicaksono menyatakan, sudah melakukan kerjasama peminjaman dana pribadi sejak sebelum PT. GTI berdiri.

Dalam kerjasama tersebut, dengan besaran nilai Investasi sebesar 2 Milyar, modus terkait Purchasing Order (PO) dari King Koil ini sudah dilakukan sebelum berdirinya PT.GTI.

Dalam perkara ini, bahwa Indah Catur Agustin sudah gerilya menawarkan terkait pendanaan dengan PO King Koil sebelum berdirinya PT.GTI.

Di akhir saksi juga mengakui kalau ketika pertama mengajak Greddy, saat itu Greddy juga masuk dan korban saudari Indah, investasi pertama kali 500 juta dan itu terus bertambah.

Kemudian, Arif Wicaksono, Greddy Harnando dan Indah Catur Agustin, mendirikan PT.GTI untuk mengawasi modal investasi Arif Wicaksono.
” Pada intinya, Arif Wicaksono investasi sebesar 2 Milyard ke pribadi Indah Catur Agustin,” ungkap Eny Sukmawati.

Sebagaimana diketahui dalam persidangan, justru Arif Wicaksono yang mengajak Kliennya (Gredy Harnando). Padahal, Greddy Harnando, sebenarnya, memiliki bisnis yg lain salah satunya di bidang kuliner.

Masih menurut, Enis Sukmawati, setelah PT.GTI berdiri, disampaikan, saksi selama ini tidak pernah ada Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). (*)

Berita Terbaru

Jamin Perjalanan Aman dan Selamat, Satgas Operasi Patuh Marano 2026 Cek Menyeluruh Kendaraan dan Kesehatan Supir

Jamin Perjalanan Aman dan Selamat, Satgas Operasi Patuh Marano 2026 Cek Menyeluruh Kendaraan dan Kesehatan Supir

Sabtu, 31 Okt 2026 21:05 WIB

Sabtu, 31 Okt 2026 21:05 WIB

POLDA SULBAR - Memastikan setiap penumpang berangkat dengan aman dan pulang dengan selamat, Polda Sulbar bersama Dinas Perhubungan dan Jasa Raharja…

Deni Wicaksono Desak Keberpihakan Anggaran Riset Jatim, Perda Ditargetkan Rampung 2026

Deni Wicaksono Desak Keberpihakan Anggaran Riset Jatim, Perda Ditargetkan Rampung 2026

Sabtu, 31 Okt 2026 20:35 WIB

Sabtu, 31 Okt 2026 20:35 WIB

SURABAYA – Pengembangan riset dan inovasi di Jawa Timur dinilai belum mendapat perhatian maksimal dari pemerintah provinsi. Minimnya dukungan anggaran menjadi s…

Stay.vie Dinoyo Prime Hadirkan Konsep Pernikahan Praktis, Tiga Venue dan Paket Lengkap dalam Satu Lokasi

Stay.vie Dinoyo Prime Hadirkan Konsep Pernikahan Praktis, Tiga Venue dan Paket Lengkap dalam Satu Lokasi

Sabtu, 31 Okt 2026 15:33 WIB

Sabtu, 31 Okt 2026 15:33 WIB

SURABAYA, BacaSaja.id – Mempersiapkan pernikahan bukan perkara sederhana. Selain menentukan konsep acara, calon pengantin juga harus mengatur berbagai k…

Resmob Polda Sulbar Sisir Tiga TKP Curanmor di Mamuju, Penyelidikan Ditingkatkan

Resmob Polda Sulbar Sisir Tiga TKP Curanmor di Mamuju, Penyelidikan Ditingkatkan

Sabtu, 31 Okt 2026 15:10 WIB

Sabtu, 31 Okt 2026 15:10 WIB

MAMUJU – Tim Opsnal Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Barat bergerak melakukan penyelidikan kasus pencurian kendaraan bermotor (…

Subuh Keliling, Polda Sulbar Merawat Kedekatan dengan Rakyat

Subuh Keliling, Polda Sulbar Merawat Kedekatan dengan Rakyat

Sabtu, 31 Okt 2026 10:31 WIB

Sabtu, 31 Okt 2026 10:31 WIB

POLDA SULBAR - Kapolda Sulbar, Irjen Pol Totok Suharyanto, kembali melaksanakan kegiatan Subuh Keliling (Suling), didampingi para Pejabat Utama dan personel…

Polda Sulbar Perkuat Kepercayaan Publik, Penegakan Hukum dan Pelayanan Humanis Berjalan Beriringan

Polda Sulbar Perkuat Kepercayaan Publik, Penegakan Hukum dan Pelayanan Humanis Berjalan Beriringan

Sabtu, 31 Okt 2026 08:34 WIB

Sabtu, 31 Okt 2026 08:34 WIB

POLDA SULBAR– Kinerja Polda Sulawesi Barat beserta jajaran dalam sepekan terakhir menunjukkan upaya penguatan pelaksanaan tugas kepolisian melalui penegakan h…

Operasi Patuh Marano 2026, Ditlantas Polda Sulbar Terobos Pelosok Desa dengan Program Pelayanan SIM

Operasi Patuh Marano 2026, Ditlantas Polda Sulbar Terobos Pelosok Desa dengan Program Pelayanan SIM

Sabtu, 31 Okt 2026 08:26 WIB

Sabtu, 31 Okt 2026 08:26 WIB

POLDA SULBAR– Terobosan humanis dilakukan Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Sulawesi Barat dalam gelaran Operasi Patuh Marano 2026. Demi menjangkau m…

KPK Tetapkan Dedi Congor sebagai Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

KPK Tetapkan Dedi Congor sebagai Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Jumat, 30 Okt 2026 20:57 WIB

Jumat, 30 Okt 2026 20:57 WIB

JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Ahmad Dedi alias Dedi Congor, pegawai DJBC, sebagai tersangka baru. Ia ditetapkan dalam pengembangan …

Roadshow Film Piye To Kih? Sampai di Nganjuk, Bersatunya Tawa dan Kesedihan

Roadshow Film Piye To Kih? Sampai di Nganjuk, Bersatunya Tawa dan Kesedihan

Jumat, 30 Okt 2026 19:00 WIB

Jumat, 30 Okt 2026 19:00 WIB

Sutradara hingga para pemeran film Piye To Kih menyapa penonton di Nganjuk.…

Tertibkan 35 PKL Embong Blimbing, Pemkot Surabaya Siapkan Relokasi agar Pedagang Tetap Berjualan

Tertibkan 35 PKL Embong Blimbing, Pemkot Surabaya Siapkan Relokasi agar Pedagang Tetap Berjualan

Jumat, 30 Okt 2026 14:22 WIB

Jumat, 30 Okt 2026 14:22 WIB

SURABAYA - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menertibkan 35 bangunan pedagang kaki lima (PKL) di Jalan Embong Blimbing, Kelurahan Embong Kaliasin, Kecamatan…