Direskrimum Polda Jatim Bongkar Sindikat Penjualan Orang

author bacasaja.id

- Pewarta

Rabu, 14 Jun 2023 13:28 WIB

Direskrimum Polda Jatim Bongkar Sindikat Penjualan Orang

i

Kapolda Jatim Irjen Pol Toni Harmanto di dampingi Direskrimum Kombespol Totok Suharyanto bersama pejabat utama (PJU) menerangkan Polda Jawa Timur yang bekerjasama dengan Kementrian Tenaga Kerja, BP2MI dan BP3MI

SURABAYA - Ditreskrimum Polda Jatim berhasil membongkar jaringan perdagangan manusia atau tindak pidana perdagangan orang (TPPO) serta mengamankan 4 tersangka yakni MA PT Panca Banyu Ajisakti, SA PT Sapta Rejeki, HWT alias AGS PT Alrahji, APP perempuan para tersangka telah dilakukan penahanan oleh Tim Penyidik Polda Jatim sejak 11 Mei 2023 di rutan Polda Jatim.

Kapolda Jatim Irjen Pol Toni Harmanto di dampingi Direskrimum Kombespol Totok Suharyanto bersama pejabat utama (PJU) menerangkan
Polda Jawa Timur yang bekerjasama dengan Kementrian Tenaga Kerja, BP2MI dan BP3MI. Kembali mengungkap CPMI yang berhasil diselamatkan dari Kamboja sejak bulan Januari sampai Juni 2023, Polda Jatim telah menetapkan 33 tersangka dengan total korban 225 orang.

Baca Juga: Imigrasi Gelar Pelayanan 1.079 Paspor di Mapolda Jatim, Sampai Kapan?

"Sesuai dengan perintah Bapak Kapolri instruksi Bapak Presiden, terkait dengan pembentukan Satgas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang dilakukan sejak 5 Juni 2023 lalu," terang Kapolda Jatim Toni Harmanto saat gelar rilis, Selasa (13/06/23)

Sementara itu Direskrimum Kombespol Totok Suharyanto mengungkapkan, hasil ungkap satgas TPPO merupakan bagian juga kerjasama kementrian tenaga kerja dan BP2MI sekaligus support dari Ditreskrimsus.

"Kurun waktu operasi satgas ini kita telah mengungkap tiga kasus. Kasus yang pertama, telah menetapkan 4 tersangka yakni, MK, SA, HWT, telah memberangkatkan 130 orang CPMI," terang dia.

"Kita kerjasama dengan kementrian tenaga kerja kemudian satu DPO inisial CF, tiga tersangka dilakukan penahanan bersangkutan melakukan penyimpangan berkaitan dengan moratorium kementrian tenaga kerja 260 tahun 2015," tambahnya.

Kepada empat tersangka dipersangkakan pasal 4 dan atau pasal 10 UU 21 tahun 2017 tentang TPPO juga telah menetapkan pasal 81 juncto pasal 69 dan pasal 83 juncto 68 juncto pasal 5 huruf (b) UU darurat tahun 2017 tentang perlindungan PMI ancaman hukuman minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun dan saat ini tim masih mengejar satu orang DPO.

Baca Juga: Sambut HUT Bhayangkara ke-79, Biddokkes RS Bhayangkara Gelar Pengobatan Gratis

Masih kata Totok, kemudian kasus yang kedua bekerjasama dengan teman teman BP3MI Jatim, menetapkan empat tersangka satu tersangka inisial MYS telah dilakukan penahanan telah memberangkatkan 20 orang CPMI, kemudian tiga DPO.

"Saat ini tim sedang melakukan pengejaran inisial HKL, KSR dan MS, bekerja sejak tahun 2016 dan pasal yang diterapkan sama pasal 4 dan atau pasal 10 UU TTPO juga pasal 81 juncto 69 dan atau pasal 83 juncto 68 juncto 5 huruf (b) dan (c) UU berkaitan dengan PMI," terang dia.

Salah satu korban, Ahmad Zaini, asal Jember, Jawa Timur, bersama temannya yang telah dipulangkan dari Kamboja, mengucapkan terima kasih kepada Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Toni Harmanto.

"Saya ucapkan terima kasih kepada bapak Kapolda dan jajaran yang telah memulangkan saya dari Kamboja ke Indonesia. Yang melayani dengan sangat ramah dan baik," kata Ahmad Zaini, korban.

Baca Juga: Pacar Disuruh Telanjang, Lalu Fotonya Disebar ke Guru Sekolah, Ini Pelakunya yang Ditangkap Polda Jatim

Selain itu dia juga mengungkapkan, bahwa saat ini istrinya masih ditahan di Kamboja sebagai jaminan. Sehingga ia berharap ada bantuan dari Pak Presiden, Gubernur Jatim maupun Bupati Jember.

"Istri saya masih ditahan di Kamboja. Dan harus ditebus dengan menyediakan uang sebesar Rp 115 juta. Saya cuma pasrah ke pemerintah," ungkap dia.

Untuk masyarakat lain saya menghimbau, agar tidak ada lagi korban selanjutnya dengan janji uang besar ternyata tidak ada disana. (RIF)

Editor : Redaksi

BERITA TERBARU