JAKARTA - Sebanyak 12 senjata api ditemukan saat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah dinas Syahrul Yasin Limpo. Saat itu politisi Partai Nasdem ini masih menjabat Menteri Pertanian.
Penggeledahan rumah dinas Syahrul Yasin Limpo (SYL) dalam rangkaian penyidikan yang dilakukan KPK terkait dugaan korupsi di Kementerian Pertanian.
Baca Juga: Pemerasan Izin TKA Diselidiki, KPK Berpeluang Periksa Menaker
Setelah diusut polisi, kini ke-12 senjata api itu sudah teridentifikasi.
Menurut Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan seluruh senjata yang ditemukan itu dinyatakan legal.
BACA JUGA: Beredar di Medsos, Penawaran Dana Kaget Mengatasnamakan Dana Indonesia, Hoaks atau Fakta?
Kemudian, terkait temuan senjata oleh KPK juga, saat ini kami belum mendapat laporan, pertama laporan dari pihak KPK, namun kita sudah mengupayakan dengan data-data yang kita miliki, kita melaksanakan penyelidikan.
Baca Juga: Dugaan Korupsi Taspen Rp200 Miliar, KPK Geledah Rumah Pengacara
“Dari hasil penyelidikan sementara senjata-senjata yang ada di tempat saudara SYL, menurut dari Baintel (Badan Intelijen) itu terdaftar, ada suratnya,” ujar Djuhandhani seperti dilansir PMJ Newas, Senin (30/10/2023).
“Semua terdaftar atas nama SYL,” tandas dia.
Meski demikian, untuk saat ini Djuhandhani menyampaikan bahwa pihaknya saat ini belum bisa bertindak lebih jauh dikarenakan kasusnya masih ditangani oleh KPK.
Baca Juga: Gubernur Khofifah Mangkir dari Panggilan KPK, Ternyata Terbang ke China
“Tentu saja ini juga hanya hasil penyelidikan, kami masih menunggu lebih lanjut karena senjata-senjata tersebut masih dalam penguasaan dari KPK, masih dikuasai KPK, hanya prosesnya masih dititipkan,” katanya.
“Kami belum bisa merinci lebih lanjut, karena ini hanya berdasarkan data yang kita peroleh dan ini masih perlu pendalaman, kecuali kalau itu nanti ada penyerahan, sehingga kita secara fisik bisa mengecek secara fisik ataupun bisa kita cek lebih lanjut,” pungkas dia. (red)
Editor : Redaksi