Mahasiswa Gugat KPU Rp100 Miliar, Buntut Terima Pendaftaran Prabowo-Gibran di Pilpres 2024

author bacasaja.id

- Pewarta

Kamis, 02 Nov 2023 13:49 WIB

Mahasiswa Gugat KPU Rp100 Miliar, Buntut Terima Pendaftaran Prabowo-Gibran di Pilpres 2024

i

Pendukung Prabowo-Gibran (instagram@prabowo)

JAKARTA - Giliran tiga orang mahasiswa melayangkan gugatan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU), karena menerima pendaftaran Calon Presiden (Capres) - Calon Wakil Presiden (Cawapres) Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka. Gugatan itu didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Gugatan terhadap KPU merupakan yang kedua kalinya. Sebelumnya, seorang dosen bernama Brian Demas Wicaksono juga melayangkan gugatan dengan alasan serupa.

Baca Juga: Presiden Jokowi: Pemerintah Hormati Putusan MK Soal Pilpres yang Final dan Mengikat

"Kami mengajukan gugatan terhadap KPU dikarenakan telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum, yaitu menerima berkas pendaftaran bakal Pasangan Calon Presiden Prabowo Subianto dan Calon Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka pada Rabu, 25 Oktober 2023," kata advokat Moh Taufik, kuasa hukum tiga mahasiswa, Kamis 2 November 2023.

Ketiga mahasiswa yang mengajukan gugatan ke KPU itu Mardi Jaya, Ahmad Rizal Roby Ananta dan Agung Tegar Prokoso.

Namun Taufik tak menjelaskan di mana ketiga mahasiswa itu kuliah.

Sedang dasar gugatan ini, menurut Taufik, KPU melanggar ketentuan pasal 13 ayat (1) huruf q Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No. 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden.
Dalam PKPU itu mengatur syarat batas usia paling rendah Capres dan Cawapres minimal berusia 40 tahun.

"Sedang pada saat pendaftaran, usia saudara Gibran Rakabuming Raka masih berusia 36 tahun," sebut Taufik.

Ia menegaskan PKPU No. 19 Tahun 2023 itu masih berlaku mengikat dan belum ada perubahan yang dilakukan oleh KPU.

Karena itu, seluruh perbuatan hukum dalam berbagai tahapan pencalonan peserta Pilpres 2024, KPU harus tunduk dan patuh pada beleid tersebut (PKPU No. 19 Tahun 2023).

Lantaran KPU telah menerima berkas pendaftaran Prabowo-Gibran sebagai bakal Capres dan Cawapres di Pilpres 2024, maka penggugat menilai KPU melanggar ketentuan pasal 13 ayat (1) huruf q PKPU No. 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden.

"Maka sudah seharusnya perbuatan hukum tersebut dinyatakan Perbuatan Melawan Hukum," tandas Taufik didampingi rekannya sesama advokat, Ach. Dlofirul Anam dan Johnson Sahat Maruli Tua.

Selain KPU RI, pihaknya juga menjadikan Prabowo Subianto sebagai turut Ttergugat II, dan Gibran Rakabuming Raka turut Tergugat III.

Sementara itu, dalam berkas gugatannya, tiga mahasiswa selaku penggugat membuat 10 tuntutan untuk dikabulkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Berikut ii 10 tuntutan tersebut.

Baca Juga: Sudah 48 Pihak Ajukan Amicus Curiae ke Mahkamah Konstitusi, Ini Daftarnya

1. Menerima gugatan para Penggugat untuk seluruhnya;

2. Menyatakan Perbuatan Hukum Tergugat yang menerima tahapan pendaftaran Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka pada Rabu, 25 Oktober 2023 adalah Perbuatan Melawan Hukum;

3. Menyatakan hasil verifikasi dokumen persyaratan bacapres Prabowo-Gibran tidak memenuhi syarat (TMS) sebagaimana diatur Pasal 13 ayat (1) huruf (q) PKPU Nomor 19 Tahun 2023;

4. Menyatakan segala keputusan-keputusan, surat-surat, penetapan-penetapan yang diterbitkan KPU setelah menerima Prabow-Gibran mengikuti pendaftaran bakal Capres-Caapres batal demi hukum dengan segala akibat hukumnya;

5. Menghukum Tergugat (KPU) untuk membatalkan tahapan pendaftaran bakal capres-Cawapres Prabowo-Gibran dengan segala akibat hukumnya;

6. Menghukum Tergugat untuk menolak Turut Tergugat II (Prabowo Subianto) sebagai peserta Pilpres 2024;

7. Menghukum Tergugat untuk mengganti kerugian kepada para penggugat berupa inmateriil sebesar Rp.100 miliar.

Baca Juga: Sidang PHPU di MK, Empat Menteri Jokowi Kompak Sebut Penyaluran Bansos Tak Terkait Pemilu 2024

8. Menghukum Tergugat, Turut Tergugat I, Turut Tergugat II, dan Turut Tergugat III untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini;

9. Menyatakan bahwa putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu, meskipun ada upaya verzet, banding, kasasi; perlawanan dan/atau peninjauan kembali (uitvoerbaar bij Voorraad);

10. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;

"Agar KPU tidak melakukan Perbuatan Melawan Hukum lainnya, kami meminta kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk menjatuhkan putusan Provisi (putusan pendahuluan sebelum putusan akhir)," pinta Taufik.

Salah satu provisi itu adalah memerintahkan KPU menghentikan sementara tahapan-tahapan proses pencalonan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sampai putusan akhir yang mempunyai kekuatan hukum tetap. (*)

 

Editor : Redaksi

BERITA TERBARU