Mahasiswa Gugat KPU Rp100 Miliar, Buntut Terima Pendaftaran Prabowo-Gibran di Pilpres 2024

author bacasaja.id

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Pendukung Prabowo-Gibran (instagram@prabowo)
Pendukung Prabowo-Gibran (instagram@prabowo)

i

JAKARTA - Giliran tiga orang mahasiswa melayangkan gugatan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU), karena menerima pendaftaran Calon Presiden (Capres) - Calon Wakil Presiden (Cawapres) Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka. Gugatan itu didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Gugatan terhadap KPU merupakan yang kedua kalinya. Sebelumnya, seorang dosen bernama Brian Demas Wicaksono juga melayangkan gugatan dengan alasan serupa.

"Kami mengajukan gugatan terhadap KPU dikarenakan telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum, yaitu menerima berkas pendaftaran bakal Pasangan Calon Presiden Prabowo Subianto dan Calon Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka pada Rabu, 25 Oktober 2023," kata advokat Moh Taufik, kuasa hukum tiga mahasiswa, Kamis 2 November 2023.

Ketiga mahasiswa yang mengajukan gugatan ke KPU itu Mardi Jaya, Ahmad Rizal Roby Ananta dan Agung Tegar Prokoso.

Namun Taufik tak menjelaskan di mana ketiga mahasiswa itu kuliah.

Sedang dasar gugatan ini, menurut Taufik, KPU melanggar ketentuan pasal 13 ayat (1) huruf q Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No. 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden.
Dalam PKPU itu mengatur syarat batas usia paling rendah Capres dan Cawapres minimal berusia 40 tahun.

"Sedang pada saat pendaftaran, usia saudara Gibran Rakabuming Raka masih berusia 36 tahun," sebut Taufik.

Ia menegaskan PKPU No. 19 Tahun 2023 itu masih berlaku mengikat dan belum ada perubahan yang dilakukan oleh KPU.

Karena itu, seluruh perbuatan hukum dalam berbagai tahapan pencalonan peserta Pilpres 2024, KPU harus tunduk dan patuh pada beleid tersebut (PKPU No. 19 Tahun 2023).

Lantaran KPU telah menerima berkas pendaftaran Prabowo-Gibran sebagai bakal Capres dan Cawapres di Pilpres 2024, maka penggugat menilai KPU melanggar ketentuan pasal 13 ayat (1) huruf q PKPU No. 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden.

"Maka sudah seharusnya perbuatan hukum tersebut dinyatakan Perbuatan Melawan Hukum," tandas Taufik didampingi rekannya sesama advokat, Ach. Dlofirul Anam dan Johnson Sahat Maruli Tua.

Selain KPU RI, pihaknya juga menjadikan Prabowo Subianto sebagai turut Ttergugat II, dan Gibran Rakabuming Raka turut Tergugat III.

Sementara itu, dalam berkas gugatannya, tiga mahasiswa selaku penggugat membuat 10 tuntutan untuk dikabulkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Berikut ii 10 tuntutan tersebut.

1. Menerima gugatan para Penggugat untuk seluruhnya;

2. Menyatakan Perbuatan Hukum Tergugat yang menerima tahapan pendaftaran Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka pada Rabu, 25 Oktober 2023 adalah Perbuatan Melawan Hukum;

3. Menyatakan hasil verifikasi dokumen persyaratan bacapres Prabowo-Gibran tidak memenuhi syarat (TMS) sebagaimana diatur Pasal 13 ayat (1) huruf (q) PKPU Nomor 19 Tahun 2023;

4. Menyatakan segala keputusan-keputusan, surat-surat, penetapan-penetapan yang diterbitkan KPU setelah menerima Prabow-Gibran mengikuti pendaftaran bakal Capres-Caapres batal demi hukum dengan segala akibat hukumnya;

5. Menghukum Tergugat (KPU) untuk membatalkan tahapan pendaftaran bakal capres-Cawapres Prabowo-Gibran dengan segala akibat hukumnya;

6. Menghukum Tergugat untuk menolak Turut Tergugat II (Prabowo Subianto) sebagai peserta Pilpres 2024;

7. Menghukum Tergugat untuk mengganti kerugian kepada para penggugat berupa inmateriil sebesar Rp.100 miliar.

8. Menghukum Tergugat, Turut Tergugat I, Turut Tergugat II, dan Turut Tergugat III untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini;

9. Menyatakan bahwa putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu, meskipun ada upaya verzet, banding, kasasi; perlawanan dan/atau peninjauan kembali (uitvoerbaar bij Voorraad);

10. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;

"Agar KPU tidak melakukan Perbuatan Melawan Hukum lainnya, kami meminta kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk menjatuhkan putusan Provisi (putusan pendahuluan sebelum putusan akhir)," pinta Taufik.

Salah satu provisi itu adalah memerintahkan KPU menghentikan sementara tahapan-tahapan proses pencalonan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sampai putusan akhir yang mempunyai kekuatan hukum tetap. (*)

 

Tag :

Berita Terbaru

Korupsi Pembiayaan Batu Bara Rp38,9 Miliar, Bos PT PPA dan PT Bintang Abadi Sampurna Resmi Tersangka

Korupsi Pembiayaan Batu Bara Rp38,9 Miliar, Bos PT PPA dan PT Bintang Abadi Sampurna Resmi Tersangka

Senin, 20 Jul 2026 20:05 WIB

Senin, 20 Jul 2026 20:05 WIB

JAKARTA– Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri menetapkan tiga tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian f…

Tepis Klaim Hotman Paris, Mensesneg: Pemeriksaan Febrie Tak Perlu Izin Presiden

Tepis Klaim Hotman Paris, Mensesneg: Pemeriksaan Febrie Tak Perlu Izin Presiden

Senin, 20 Jul 2026 19:52 WIB

Senin, 20 Jul 2026 19:52 WIB

JAKARTA- Istana Kepresidenan membantah klaim pemeriksaan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah harus mendapat izin Presiden terlebih dahulu. Penegasan tersebut…

Sertijab Ka Yanma Polda Sulbar, Kapolda: Jaga Amanah Ini dengan Tanggung Jawab

Sertijab Ka Yanma Polda Sulbar, Kapolda: Jaga Amanah Ini dengan Tanggung Jawab

Senin, 20 Jul 2026 14:53 WIB

Senin, 20 Jul 2026 14:53 WIB

POLDA SULBAR - Upacara serah terima jabatan Ka Yanma Polda Sulbar berlangsung khidmat di Lobi Utama Mapolda Sulbar, Senin (20/7/26). Kegiatan ini dipimpin…

Cetak Bintara Berintegritas, Kapolda Sulbar Irjen Pol. Adi Deriyan Buka Pendidikan Polri TA 2026 di SPN Batua

Cetak Bintara Berintegritas, Kapolda Sulbar Irjen Pol. Adi Deriyan Buka Pendidikan Polri TA 2026 di SPN Batua

Senin, 20 Jul 2026 11:02 WIB

Senin, 20 Jul 2026 11:02 WIB

POLDA SULBAR– Kapolda Sulawesi Barat, Irjen Pol. Adi Deriyan Jayamarta, memimpin upacara pembukaan Pendidikan Pembentukan Bintara (Diktukba) Polri Berkemampuan …

Wali Kota Eri Cahyadi Cari Langsung Umik Terduga Pelaku Pungli PKL di Taman Bungkul Surabaya

Wali Kota Eri Cahyadi Cari Langsung Umik Terduga Pelaku Pungli PKL di Taman Bungkul Surabaya

Senin, 20 Jul 2026 10:34 WIB

Senin, 20 Jul 2026 10:34 WIB

SURABAYA- Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi memastikan pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di kawasan Car Free Day (CFD) Taman Bungkul, Jalan Raya Darmo, …

Langkah Menjadi Bhayangkara Sejati, Tradisi Gunting Rambut Warnai Pembukaan Pendidikan Bintara Polda Sulbar

Langkah Menjadi Bhayangkara Sejati, Tradisi Gunting Rambut Warnai Pembukaan Pendidikan Bintara Polda Sulbar

Senin, 20 Jul 2026 10:29 WIB

Senin, 20 Jul 2026 10:29 WIB

POLDA SULBAR- Suasana khidmat dan penuh makna menyelimuti halaman Sekolah Polisi Negara (SPN) Polda Sulawesi Barat, Senin (20/7/26). Usai upacara pembukaan…