PPKM di Surabaya: Mall Tutup Jam 20.00, Bundaran Waru Dijaga Ketat

author bacasaja.id

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Rapat koordinasi Gubernur dan 11 Kabupaten Kota Pemberlakukan PPKM di Jatim, di Ruang Sidang Walikota Surabaya, Senin (11/01/2021)
Rapat koordinasi Gubernur dan 11 Kabupaten Kota Pemberlakukan PPKM di Jatim, di Ruang Sidang Walikota Surabaya, Senin (11/01/2021)

i

BACASAJA.ID - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kota Surabaya dimulai Senin (11/1/2021). Plt Wali Kota Surabaya, Whisnu Saktu Buana meminta kepada warga Kota Surabaya tidak trauma seperti Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) lalu.

Hal ini disampaikan seusai mengikuti rapat koordinasi dengan Gubernur dan 11 Kabupaten/Kota Pemberlakukan PPKM di Jatim, di Ruang Sidang Walikota, Senin (11/01/2021).

Menurutnya, aturan yang diterapkan pada PPKM sama seperti aturan yang terdapat pada Perwali 67/2020. Namun yang penting pada pembatasan kali ini adalah jam operasional mall atau pusat perbelanjaan, yang semula pada peraturan Perwali diatur dibatasi hingga pukul 22.00 WIB menjadi pukul 20.00 WIB.

"Intruksi dari Mendagri semula pukul 19.00. Namun ketika rapat tadi koordinasi , dilakukan sesuai dengan kearifan lokal. Kita melihat Kabupaten Kota yang justru menutup jam 20.00. Kita putuskan untuk Surabaya tetap jam 20.00," kata Whisnu.

Whisnu juga menyampaikan bila akan ada penebalan personil dari Polrestabes Surabaya. Penebalan personil tersebut tersebar pada tiga, yakni Bundaran Waru (Mall Cito), Tambak Oso Wilangun dan MERR.

"Nanti kita koordinasi dengan Polrestabes. Prinsipnya tidak melakukan penutupan. Namun pemantauan lebih ketat," katanya.

Berikutnya, Whisnu menjelaskan terkait peraturan WFH yang berlaku di seluruh perusahaan, termasuk perusahaan swasta. Akan tetapi Whisnu menambahkan bila ada pengecualian pada sektor industri atau pabrik.

"Dengan menjaga prokes, masyarakat tidak perlu trauma untuk melakukan kegiatan seperti biasanya," imbuhnya.

Bagi masyarakat yang melakukan pelanggaran, sanksi dan denda akan diberlakukan sesuai dengan peraturan Perwali. Pihaknya juga akan melakukan operasi selama dua minggu kedepan dengan memperketat protokol kesehatan.

Terutama di tempat-tempat yang menimbulkan kerumunan, seperti pasar tradisional. "Terkait aturan pelanggar kita akan tidak tegas. Sudah tidak lagi peringatan namun penindakan. Denda bagi personal Rp 150 ribu. Bagi yang tidak mampu bisa ajukan, kita nanti berikan sanksi lain. Misal pekerjakan di Liponsos," tandasnya. (Byta)

Berita Terbaru

Petinggi PLN Kasak Kusuk Lobi Kejati DKI Jakarta Soal Dugaan Mark-Up Rp13,5 M, ‘Tangkap Yusuf Didi dan Kroninya

Petinggi PLN Kasak Kusuk Lobi Kejati DKI Jakarta Soal Dugaan Mark-Up Rp13,5 M, ‘Tangkap Yusuf Didi dan Kroninya

Kamis, 04 Jun 2026 18:30 WIB

Kamis, 04 Jun 2026 18:30 WIB

JAKARTA - Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta tampaknya tidak main-main dalam mengusut kasus dugaan Mark-Up anggaran Kontrak…

Anggota DPR RI Dukung Penyegaran Pimpinan BGN, Minta Program MBG Lebih Akuntabel

Anggota DPR RI Dukung Penyegaran Pimpinan BGN, Minta Program MBG Lebih Akuntabel

Kamis, 04 Jun 2026 14:37 WIB

Kamis, 04 Jun 2026 14:37 WIB

JAKARTA– Anggota Komisi IX DPR RI, Nurhadi, menghormati keputusan Presiden Prabowo Subianto untuk melakukan evaluasi dan penyegaran kepemimpinan di Badan Gizi N…

DPRD: Jangan Cuma JLLT dan JLLB, Pemkot Perlu Bangun RSUD di Surabaya Selatan dan Utara

DPRD: Jangan Cuma JLLT dan JLLB, Pemkot Perlu Bangun RSUD di Surabaya Selatan dan Utara

Kamis, 04 Jun 2026 14:31 WIB

Kamis, 04 Jun 2026 14:31 WIB

SURABAYA-  Pembangunan infrastruktur masih menjadi fokus utama arah pembangunan Kota Surabaya dalam beberapa tahun ke depan. Selain proyek jalan lingkar yang …

DPRD Surabaya Soroti SPMB SMA/SMK yang Masih Bebani Warga Miskin

DPRD Surabaya Soroti SPMB SMA/SMK yang Masih Bebani Warga Miskin

Kamis, 04 Jun 2026 14:27 WIB

Kamis, 04 Jun 2026 14:27 WIB

SURABAYA – Proses Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) SMA/SMK Negeri di Jawa Timur dinilai masih menyulitkan warga kurang mampu. Pasalnya, calon peserta didik d…

Wakil Meteri Imipas Silmy Karim Resmi Ditahan, KPK: Terkait Kasus Pemerasan dan Gratifikasi Ratusan Miliar

Wakil Meteri Imipas Silmy Karim Resmi Ditahan, KPK: Terkait Kasus Pemerasan dan Gratifikasi Ratusan Miliar

Kamis, 04 Jun 2026 14:21 WIB

Kamis, 04 Jun 2026 14:21 WIB

Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamenimipas), Silmy Karim, menjadi tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama tujuh orang lainnya. Mereka…

Komisi D DPRD Surabaya Pastikan Kuota SPMB 2026 Cukup

Komisi D DPRD Surabaya Pastikan Kuota SPMB 2026 Cukup

Kamis, 04 Jun 2026 11:12 WIB

Kamis, 04 Jun 2026 11:12 WIB

SURABAYA– Persiapan pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2026 menjadi perhatian serius Komisi D DPRD Surabaya. Dalam rapat bersama Dinas Pendidikan (…