PPKM di Surabaya: Mall Tutup Jam 20.00, Bundaran Waru Dijaga Ketat

author bacasaja.id

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Rapat koordinasi Gubernur dan 11 Kabupaten Kota Pemberlakukan PPKM di Jatim, di Ruang Sidang Walikota Surabaya, Senin (11/01/2021)
Rapat koordinasi Gubernur dan 11 Kabupaten Kota Pemberlakukan PPKM di Jatim, di Ruang Sidang Walikota Surabaya, Senin (11/01/2021)

i

BACASAJA.ID - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kota Surabaya dimulai Senin (11/1/2021). Plt Wali Kota Surabaya, Whisnu Saktu Buana meminta kepada warga Kota Surabaya tidak trauma seperti Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) lalu.

Hal ini disampaikan seusai mengikuti rapat koordinasi dengan Gubernur dan 11 Kabupaten/Kota Pemberlakukan PPKM di Jatim, di Ruang Sidang Walikota, Senin (11/01/2021).

Menurutnya, aturan yang diterapkan pada PPKM sama seperti aturan yang terdapat pada Perwali 67/2020. Namun yang penting pada pembatasan kali ini adalah jam operasional mall atau pusat perbelanjaan, yang semula pada peraturan Perwali diatur dibatasi hingga pukul 22.00 WIB menjadi pukul 20.00 WIB.

"Intruksi dari Mendagri semula pukul 19.00. Namun ketika rapat tadi koordinasi , dilakukan sesuai dengan kearifan lokal. Kita melihat Kabupaten Kota yang justru menutup jam 20.00. Kita putuskan untuk Surabaya tetap jam 20.00," kata Whisnu.

Whisnu juga menyampaikan bila akan ada penebalan personil dari Polrestabes Surabaya. Penebalan personil tersebut tersebar pada tiga, yakni Bundaran Waru (Mall Cito), Tambak Oso Wilangun dan MERR.

"Nanti kita koordinasi dengan Polrestabes. Prinsipnya tidak melakukan penutupan. Namun pemantauan lebih ketat," katanya.

Berikutnya, Whisnu menjelaskan terkait peraturan WFH yang berlaku di seluruh perusahaan, termasuk perusahaan swasta. Akan tetapi Whisnu menambahkan bila ada pengecualian pada sektor industri atau pabrik.

"Dengan menjaga prokes, masyarakat tidak perlu trauma untuk melakukan kegiatan seperti biasanya," imbuhnya.

Bagi masyarakat yang melakukan pelanggaran, sanksi dan denda akan diberlakukan sesuai dengan peraturan Perwali. Pihaknya juga akan melakukan operasi selama dua minggu kedepan dengan memperketat protokol kesehatan.

Terutama di tempat-tempat yang menimbulkan kerumunan, seperti pasar tradisional. "Terkait aturan pelanggar kita akan tidak tegas. Sudah tidak lagi peringatan namun penindakan. Denda bagi personal Rp 150 ribu. Bagi yang tidak mampu bisa ajukan, kita nanti berikan sanksi lain. Misal pekerjakan di Liponsos," tandasnya. (Byta)

Berita Terbaru

Normalisasi Ruang Sungai Kalianak Masuki Tahap III, Pemkot Surabaya Tandai 182 Bangunan

Normalisasi Ruang Sungai Kalianak Masuki Tahap III, Pemkot Surabaya Tandai 182 Bangunan

Selasa, 21 Jul 2026 20:47 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 20:47 WIB

SURABAYA- Pemkot Surabaya terus melanjutkan program normalisasi Ruang Sungai Kalianak yang kini memasuki tahap ketiga, Senin (20/7/2026). Program ini merupakan…

Pikap PT Latitude Industries Bolak-balik Lansir Pertalite untuk Speedboat Reni Fadhila 08 di SPBU Kodim Seraya Ataa

Pikap PT Latitude Industries Bolak-balik Lansir Pertalite untuk Speedboat Reni Fadhila 08 di SPBU Kodim Seraya Ataa

Selasa, 21 Jul 2026 19:12 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 19:12 WIB

BATAM— Mobil pikap bernomor polisi BP 8640 DM yang melansir belasan jeriken BBM jenis Pertalite di SPBU 13.294.704 Kodim, Batam, tercatat atas nama PT Latitude …

RUU PFII Resmi Disahkan, DPR RI Targetkan Indonesia Jadi Pusat Keuangan Berdaya Saing Global

RUU PFII Resmi Disahkan, DPR RI Targetkan Indonesia Jadi Pusat Keuangan Berdaya Saing Global

Selasa, 21 Jul 2026 19:07 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 19:07 WIB

JAKARTA- DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) menjadi undang-undang dalam agenda Rapat…

KPK Masih Dalami Pengembangan Kasus Suap Pelepasan Hutan Menhut Raja Juli

KPK Masih Dalami Pengembangan Kasus Suap Pelepasan Hutan Menhut Raja Juli

Selasa, 21 Jul 2026 14:06 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 14:06 WIB

JAKARTA– KPK mengisyaratkan peluang mengembangkan penyidikan dugaan suap pengurusan pelepasan kawasan hutan produksi terbatas di Kementerian Kehutanan (…

Dari 'Murid Hebat' Menuju Sekolah Ramah Anak: Praktik Inklusif SMP Negeri 3 Probolinggo

Dari 'Murid Hebat' Menuju Sekolah Ramah Anak: Praktik Inklusif SMP Negeri 3 Probolinggo

Selasa, 21 Jul 2026 14:00 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 14:00 WIB

Oleh: Lujeng Lutvia, S.Pd, Gr  Di tengah berbagai tantangan penyelenggaraan pendidikan inklusif di Indonesia, SMP Negeri 3 Probolinggo menunjukkan bahwa …

Pemkot Surabaya Tegaskan Penarikan Sumbangan HUT Ke-81 RI Tetap Diperbolehkan Asal Sukarela

Pemkot Surabaya Tegaskan Penarikan Sumbangan HUT Ke-81 RI Tetap Diperbolehkan Asal Sukarela

Selasa, 21 Jul 2026 12:12 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 12:12 WIB

SURABAYA- Menjelang peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-81 Republik Indonesia (RI), Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menegaskan bahwa penarikan iuran atau …