PPKM di Surabaya: Mall Tutup Jam 20.00, Bundaran Waru Dijaga Ketat

author bacasaja.id

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Rapat koordinasi Gubernur dan 11 Kabupaten Kota Pemberlakukan PPKM di Jatim, di Ruang Sidang Walikota Surabaya, Senin (11/01/2021)
Rapat koordinasi Gubernur dan 11 Kabupaten Kota Pemberlakukan PPKM di Jatim, di Ruang Sidang Walikota Surabaya, Senin (11/01/2021)

i

BACASAJA.ID - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kota Surabaya dimulai Senin (11/1/2021). Plt Wali Kota Surabaya, Whisnu Saktu Buana meminta kepada warga Kota Surabaya tidak trauma seperti Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) lalu.

Hal ini disampaikan seusai mengikuti rapat koordinasi dengan Gubernur dan 11 Kabupaten/Kota Pemberlakukan PPKM di Jatim, di Ruang Sidang Walikota, Senin (11/01/2021).

Menurutnya, aturan yang diterapkan pada PPKM sama seperti aturan yang terdapat pada Perwali 67/2020. Namun yang penting pada pembatasan kali ini adalah jam operasional mall atau pusat perbelanjaan, yang semula pada peraturan Perwali diatur dibatasi hingga pukul 22.00 WIB menjadi pukul 20.00 WIB.

"Intruksi dari Mendagri semula pukul 19.00. Namun ketika rapat tadi koordinasi , dilakukan sesuai dengan kearifan lokal. Kita melihat Kabupaten Kota yang justru menutup jam 20.00. Kita putuskan untuk Surabaya tetap jam 20.00," kata Whisnu.

Whisnu juga menyampaikan bila akan ada penebalan personil dari Polrestabes Surabaya. Penebalan personil tersebut tersebar pada tiga, yakni Bundaran Waru (Mall Cito), Tambak Oso Wilangun dan MERR.

"Nanti kita koordinasi dengan Polrestabes. Prinsipnya tidak melakukan penutupan. Namun pemantauan lebih ketat," katanya.

Berikutnya, Whisnu menjelaskan terkait peraturan WFH yang berlaku di seluruh perusahaan, termasuk perusahaan swasta. Akan tetapi Whisnu menambahkan bila ada pengecualian pada sektor industri atau pabrik.

"Dengan menjaga prokes, masyarakat tidak perlu trauma untuk melakukan kegiatan seperti biasanya," imbuhnya.

Bagi masyarakat yang melakukan pelanggaran, sanksi dan denda akan diberlakukan sesuai dengan peraturan Perwali. Pihaknya juga akan melakukan operasi selama dua minggu kedepan dengan memperketat protokol kesehatan.

Terutama di tempat-tempat yang menimbulkan kerumunan, seperti pasar tradisional. "Terkait aturan pelanggar kita akan tidak tegas. Sudah tidak lagi peringatan namun penindakan. Denda bagi personal Rp 150 ribu. Bagi yang tidak mampu bisa ajukan, kita nanti berikan sanksi lain. Misal pekerjakan di Liponsos," tandasnya. (Byta)

Berita Terbaru

Rangkaian Tingalan Dalem Jumenengan SISKS Paku Buwana XIV, Ini Makna Filosofi Tari Bedhaya Ketawang

Rangkaian Tingalan Dalem Jumenengan SISKS Paku Buwana XIV, Ini Makna Filosofi Tari Bedhaya Ketawang

Sabtu, 05 Sep 2026 17:39 WIB

Sabtu, 05 Sep 2026 17:39 WIB

SURAKARTA — Karaton Surakarta Hadiningrat melaksanakan salah satu rangkaian penting menuju Tingalan Dalem Jumenengan SISKS Paku Buwana XIV, yakni latihan p…

Karhutla Mengintai, Kapolres Mateng Minta Warga Tak Bakar Lahan

Karhutla Mengintai, Kapolres Mateng Minta Warga Tak Bakar Lahan

Sabtu, 05 Sep 2026 17:23 WIB

Sabtu, 05 Sep 2026 17:23 WIB

MAMUJU TENGAH – Menghadapi musim kemarau yang berpotensi meningkatkan risiko kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), Kapolres Mamuju Tengah (Mateng) AKBP Ari P…

Antisipasi El Nino, Kapolres Mamasa Imbau Warga Waspada Karhutla

Antisipasi El Nino, Kapolres Mamasa Imbau Warga Waspada Karhutla

Sabtu, 05 Sep 2026 16:39 WIB

Sabtu, 05 Sep 2026 16:39 WIB

MAMASA – Menghadapi musim kemarau yang berpotensi meningkatkan risiko kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), Kapolres Mamasa AKBP Ariantony Utama Bangalino, S…

Di SMAN 2 Mamuju, Polantas Hadir Melayani dan Tanamkan Kesadaran Keselamatan Berlalu Lintas Sejak Dini

Di SMAN 2 Mamuju, Polantas Hadir Melayani dan Tanamkan Kesadaran Keselamatan Berlalu Lintas Sejak Dini

Sabtu, 05 Sep 2026 13:25 WIB

Sabtu, 05 Sep 2026 13:25 WIB

POLDA SULBAR  - Komitmen Polantas Polda Sulbar hadir melayani masyarakat terus dilakukan. Kali ini, perhatian tertuju pada generasi pelajar di SMAN 2 Mamuju, …

Bidik Tersangka Baru dari DPR? Korupsi Kuota Haji, KPK Telaah Dugaan Permintaan Uang Panja Komisi VIII

Bidik Tersangka Baru dari DPR? Korupsi Kuota Haji, KPK Telaah Dugaan Permintaan Uang Panja Komisi VIII

Sabtu, 05 Sep 2026 11:47 WIB

Sabtu, 05 Sep 2026 11:47 WIB

JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan seluruh fakta dalam persidangan dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023-2024 akan ditelaah. Salah satu…

Kejaksaan Negeri Magetan Sita Uang Rp1,1 Miliar dari 3 Tersangka Kasus Pokir DPRD

Kejaksaan Negeri Magetan Sita Uang Rp1,1 Miliar dari 3 Tersangka Kasus Pokir DPRD

Sabtu, 05 Sep 2026 11:40 WIB

Sabtu, 05 Sep 2026 11:40 WIB

MAGETAN- Penyidikan dugaan korupsi anggaran Pokok-pokok Pikiran (Pokir) DPRD Magetan tahun anggaran 2020-2024 memasuki tahap akhir. Kejaksaan Negeri (Kejari)…