PPKM di Surabaya: Mall Tutup Jam 20.00, Bundaran Waru Dijaga Ketat

author bacasaja.id

- Pewarta

Senin, 11 Jan 2021 13:42 WIB

PPKM di Surabaya: Mall Tutup Jam 20.00, Bundaran Waru Dijaga Ketat

i

Rapat koordinasi Gubernur dan 11 Kabupaten Kota Pemberlakukan PPKM di Jatim, di Ruang Sidang Walikota Surabaya, Senin (11/01/2021)

BACASAJA.ID - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kota Surabaya dimulai Senin (11/1/2021). Plt Wali Kota Surabaya, Whisnu Saktu Buana meminta kepada warga Kota Surabaya tidak trauma seperti Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) lalu.

Hal ini disampaikan seusai mengikuti rapat koordinasi dengan Gubernur dan 11 Kabupaten/Kota Pemberlakukan PPKM di Jatim, di Ruang Sidang Walikota, Senin (11/01/2021).

Baca Juga: Airlangga: Capaian Vaksinasi Dosis Kedua di Lima Provinsi masih di Bawah 50 Persen

Menurutnya, aturan yang diterapkan pada PPKM sama seperti aturan yang terdapat pada Perwali 67/2020. Namun yang penting pada pembatasan kali ini adalah jam operasional mall atau pusat perbelanjaan, yang semula pada peraturan Perwali diatur dibatasi hingga pukul 22.00 WIB menjadi pukul 20.00 WIB.

"Intruksi dari Mendagri semula pukul 19.00. Namun ketika rapat tadi koordinasi , dilakukan sesuai dengan kearifan lokal. Kita melihat Kabupaten Kota yang justru menutup jam 20.00. Kita putuskan untuk Surabaya tetap jam 20.00," kata Whisnu.

Whisnu juga menyampaikan bila akan ada penebalan personil dari Polrestabes Surabaya. Penebalan personil tersebut tersebar pada tiga, yakni Bundaran Waru (Mall Cito), Tambak Oso Wilangun dan MERR.

Baca Juga: Gelar Wayangan Saat PPKM, Anggota DPRD Tulungagung, Diganjar Denda Rp 12,5 Juta

"Nanti kita koordinasi dengan Polrestabes. Prinsipnya tidak melakukan penutupan. Namun pemantauan lebih ketat," katanya.

Berikutnya, Whisnu menjelaskan terkait peraturan WFH yang berlaku di seluruh perusahaan, termasuk perusahaan swasta. Akan tetapi Whisnu menambahkan bila ada pengecualian pada sektor industri atau pabrik.

"Dengan menjaga prokes, masyarakat tidak perlu trauma untuk melakukan kegiatan seperti biasanya," imbuhnya.

Baca Juga: Pelaksanaan PPKM Jawa-Bali Terkendali, Luhut: Nataru jangan sampai Ada lagi Pembatasan Ketat

Bagi masyarakat yang melakukan pelanggaran, sanksi dan denda akan diberlakukan sesuai dengan peraturan Perwali. Pihaknya juga akan melakukan operasi selama dua minggu kedepan dengan memperketat protokol kesehatan.

Terutama di tempat-tempat yang menimbulkan kerumunan, seperti pasar tradisional. "Terkait aturan pelanggar kita akan tidak tegas. Sudah tidak lagi peringatan namun penindakan. Denda bagi personal Rp 150 ribu. Bagi yang tidak mampu bisa ajukan, kita nanti berikan sanksi lain. Misal pekerjakan di Liponsos," tandasnya. (Byta)

Editor : Redaksi

BERITA TERBARU