JAKARTA- Polda Metro Jaya melakukan penyelidikan terkait adanya sejumlah laporan polisi terhadap Juru Bicara (Jubir) Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Aiman Witjaksono. Kasus ini terkait pernyataan Aiman mengenai adanya ketidaknetralan oknum polisi soal Pemilu 2024.
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan pihaknya saat ini masih melakukan serangkaian kegiatan penyelidikan terkait laporan tersebut.
Baca Juga: Heboh Pimpinan KPK Gelar Pertemuan dengan Terpidana Korupsi, hingga Polri Ikut Mengusut
“Saat ini sedang dilakukan pemeriksaan kepada pelapor saksi-saksi dibawa pelapor, koordinasi para ahli,” ujar Ade Safri dikutip dari PMJ News, Minggu (19/11/2023).
Ade Safri menambahkan, pihaknya juga saat ini sedang menganalisis barang bukti elektronik yang disertakan dalam laporan tersebut.
Baca Juga: Polisi: Pacar Artis Tamara Tyasmara Tenggelamkan Dante di Depan Anak Kandungnya
Nantinya serangkaian kegiatan penyelidikan itu akan menentukan apakah terkait laporan tersebut ditemukan adanya unsur pidana atau tidak.
“Termasuk melakukan uji dan analisa terkait dengan barang bukti elektronik yang disampaikan oleh para pelapor pada saat melaporkan dugaan tindak pidana yang terjadi,” ucapnya.
Baca Juga: Polisi Tangkap Pacar Tamara Tyasmara, Ini Sosok Tersangka Kematian Dante
“Nanti akan kita update perkembangannya namun saat ini tim penyelidik masih bekerja untuk melakukan rangkaian kegiatan penyelidikan untuk menentukan apakah terjadi peristiwa pidana atau tidak,” tandasnya.
Seperti ramai diberitakan, Juru Bicara (Jubir) Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud MD, Aiman Witjaksono dilaporkan sejumlah pihak ke Polda Metro Jaya perihal postingan di Instagram miliknya soal pernyataan polisi yang diperintah komandan untuk memenangkan pasangan Prabowo-Gibran pada Pemilihan Presiden 2024. (*)
Editor : Redaksi