Bingung Aturan Transportasi saat PPKM, Ini Kata Kapolresta Sidoarjo

author bacasaja.id

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Sumardji saat sosialisasi PPKM
Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Sumardji saat sosialisasi PPKM

i

BACASAJA.ID - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) sudah berlangsung. Kabupaten Sidoarjo merupakan bagaian dari Surabaya Raya juga sudah menerapkannya. Lantas, bagaimana aturan moda transportasi saat PPKM berlangsung di Sidoarjo?

Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Sumardji menyebut kegiatan masyarakat yang berkaitan dengan moda transportasi tetap akan menyesuaikan aturan dalam PPKM dengan batasan jam operasional.

"Tansportasi untuk perekonomian secara lokal atau daerah sendiri tidak ada pembatasan. Kita kabupaten hanya mengatur tentang moda transportasi dan soal kesehatan yang ada di Sidoarjo saja," kata Sumardji, Senin (11/1/2021).

Secara otomatis, aktivitas transportasi akan menyesuaikan. Karena kegiatan masyarakat di kantor ataupun pusat perbelanjaan dan rumah makan telah diatur dalam PPKM.

"Karena kan sudah ada aturannya seperti penyekatan dan jam malam pada 22.00-04.00 WIB," jelasnya.

Sementara untuk moda transportasi angkutan umum mengacu pada surat edaran yang dikeluarkan oleh Kementrian Perhubungan Nomor SE 1 Tahun 2021, tetap akan mengutamakan protokol kesehatan Covid-19 ketat tentang ketentuan perjalanan orang dalam negeri pada masa pandemi Covid-19 yang terbit pada 9 Januari 2021 lalu.

Dikutip dari laman dephub.go.id. Khusus bagi perjalanan orang dengan transportasi dengan tujuan antar provinsi, antar kota dalam provinsi, transportasi pariwisata dan perjalanan orang dari dan ke Pulau Jawa, wajib membawa hasil rapid antigen negatif.

Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati mengatakan, Kemenhub telah meminta kepada semua stakeholder di sektor transportasi untuk menerapkan protokol yang sangat ketat guna mencegah penyebaran Covid-19.

“Merujuk pada SE Satgas, SE Kemenhub ini diterbitkan untuk mengatur perjalanan orang di dalam negeri, dalam rangka mengantisipasi meningkatnya kasus positif Covid-19 di tingkat nasional. Ini merupakan upaya mencegah dan memutus rantai penyebaran Covid-19 di dalam negeri,” ucap Adita, Sabtu (9/1/2021) lalu di Jakarta. (Arry)

Berita Terbaru

Normalisasi Ruang Sungai Kalianak Masuki Tahap III, Pemkot Surabaya Tandai 182 Bangunan

Normalisasi Ruang Sungai Kalianak Masuki Tahap III, Pemkot Surabaya Tandai 182 Bangunan

Selasa, 21 Jul 2026 20:47 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 20:47 WIB

SURABAYA- Pemkot Surabaya terus melanjutkan program normalisasi Ruang Sungai Kalianak yang kini memasuki tahap ketiga, Senin (20/7/2026). Program ini merupakan…

Pikap PT Latitude Industries Bolak-balik Lansir Pertalite untuk Speedboat Reni Fadhila 08 di SPBU Kodim Seraya Ataa

Pikap PT Latitude Industries Bolak-balik Lansir Pertalite untuk Speedboat Reni Fadhila 08 di SPBU Kodim Seraya Ataa

Selasa, 21 Jul 2026 19:12 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 19:12 WIB

BATAM— Mobil pikap bernomor polisi BP 8640 DM yang melansir belasan jeriken BBM jenis Pertalite di SPBU 13.294.704 Kodim, Batam, tercatat atas nama PT Latitude …

RUU PFII Resmi Disahkan, DPR RI Targetkan Indonesia Jadi Pusat Keuangan Berdaya Saing Global

RUU PFII Resmi Disahkan, DPR RI Targetkan Indonesia Jadi Pusat Keuangan Berdaya Saing Global

Selasa, 21 Jul 2026 19:07 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 19:07 WIB

JAKARTA- DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) menjadi undang-undang dalam agenda Rapat…

KPK Masih Dalami Pengembangan Kasus Suap Pelepasan Hutan Menhut Raja Juli

KPK Masih Dalami Pengembangan Kasus Suap Pelepasan Hutan Menhut Raja Juli

Selasa, 21 Jul 2026 14:06 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 14:06 WIB

JAKARTA– KPK mengisyaratkan peluang mengembangkan penyidikan dugaan suap pengurusan pelepasan kawasan hutan produksi terbatas di Kementerian Kehutanan (…

Dari 'Murid Hebat' Menuju Sekolah Ramah Anak: Praktik Inklusif SMP Negeri 3 Probolinggo

Dari 'Murid Hebat' Menuju Sekolah Ramah Anak: Praktik Inklusif SMP Negeri 3 Probolinggo

Selasa, 21 Jul 2026 14:00 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 14:00 WIB

Oleh: Lujeng Lutvia, S.Pd, Gr  Di tengah berbagai tantangan penyelenggaraan pendidikan inklusif di Indonesia, SMP Negeri 3 Probolinggo menunjukkan bahwa …

Pemkot Surabaya Tegaskan Penarikan Sumbangan HUT Ke-81 RI Tetap Diperbolehkan Asal Sukarela

Pemkot Surabaya Tegaskan Penarikan Sumbangan HUT Ke-81 RI Tetap Diperbolehkan Asal Sukarela

Selasa, 21 Jul 2026 12:12 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 12:12 WIB

SURABAYA- Menjelang peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-81 Republik Indonesia (RI), Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menegaskan bahwa penarikan iuran atau …