BACASAJA.ID - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) sudah berlangsung. Kabupaten Sidoarjo merupakan bagaian dari Surabaya Raya juga sudah menerapkannya. Lantas, bagaimana aturan moda transportasi saat PPKM berlangsung di Sidoarjo?
Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Sumardji menyebut kegiatan masyarakat yang berkaitan dengan moda transportasi tetap akan menyesuaikan aturan dalam PPKM dengan batasan jam operasional.
Baca Juga: Satgas COVID-19 Sidoarjo Dinilai Tak Optimal, PPKM Mikro Dipertanyakan
"Tansportasi untuk perekonomian secara lokal atau daerah sendiri tidak ada pembatasan. Kita kabupaten hanya mengatur tentang moda transportasi dan soal kesehatan yang ada di Sidoarjo saja," kata Sumardji, Senin (11/1/2021).
Secara otomatis, aktivitas transportasi akan menyesuaikan. Karena kegiatan masyarakat di kantor ataupun pusat perbelanjaan dan rumah makan telah diatur dalam PPKM.
"Karena kan sudah ada aturannya seperti penyekatan dan jam malam pada 22.00-04.00 WIB," jelasnya.
Baca Juga: Lagi, 2 Warga Luar Sidoarjo Reaktif saat Tes Antigen di Pos Penyekatan
Sementara untuk moda transportasi angkutan umum mengacu pada surat edaran yang dikeluarkan oleh Kementrian Perhubungan Nomor SE 1 Tahun 2021, tetap akan mengutamakan protokol kesehatan Covid-19 ketat tentang ketentuan perjalanan orang dalam negeri pada masa pandemi Covid-19 yang terbit pada 9 Januari 2021 lalu.
Dikutip dari laman dephub.go.id. Khusus bagi perjalanan orang dengan transportasi dengan tujuan antar provinsi, antar kota dalam provinsi, transportasi pariwisata dan perjalanan orang dari dan ke Pulau Jawa, wajib membawa hasil rapid antigen negatif.
Baca Juga: Dua Kecamatan di Sidoarjo Akan Menerapkan PPKM Skala Mikro
Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati mengatakan, Kemenhub telah meminta kepada semua stakeholder di sektor transportasi untuk menerapkan protokol yang sangat ketat guna mencegah penyebaran Covid-19.
“Merujuk pada SE Satgas, SE Kemenhub ini diterbitkan untuk mengatur perjalanan orang di dalam negeri, dalam rangka mengantisipasi meningkatnya kasus positif Covid-19 di tingkat nasional. Ini merupakan upaya mencegah dan memutus rantai penyebaran Covid-19 di dalam negeri,” ucap Adita, Sabtu (9/1/2021) lalu di Jakarta. (Arry)
Editor : Redaksi