BACASAJA.ID - Dua pengguna narkoba jenis sabu-sabu kembali ditangkap oleh jajaran Satresnarkoba, Senin (11/1/2021). Ini artinya, Polres Jombang terus memburu para pengguna dan pengedar narkoba. Meski di tengah masa pandemi Covid-19, Satresnarkoba terus memberantas peredaran narkoba.
Barang bukti yang berhasil diamankan Satresnarkoba Polres Jombang dengan barang bukti Sabu seberat 1.66 gram. Kedua pengguna narkoba itu kini statusnya sudah jadi tersangka.
Kedua tersangka tersebut seorang warga Desa Bulurejo Kecamatan Diwek bernama Suparno (38 Th), dan A. Agung S warga Desa Kapi Kecamatan Kunjang Kabupaten Kediri, kedua tersangka ditangkap saat berada diwilayah Desa Sidowarek Kecamatan Ngoro Kabupaten Jombang
AKP M Mukid SH, Kasat Resnarkoba mengatakan penangkapan kedua tersangka hasil pengembangan penangkapan sebelumnya, dengan barang bukti yang berhasil disita berupa peralatan Sabu dan sisa Sabu seberat 1,66 gram
"Kedua tersangka melanggar Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 127 ayat (1) huruf (a) UURI No 35Tahun 2009, dimana yang dimaksud setiap Orang dengan sengaja, menyimpan, memiliki atau menyalahgunakan Narkotika Golongan I bukan Tanaman jenis Sabu melanggar Hukum dan bisa dipenjara," pungkasnya. (FTR/rga)
Editor : Redaksi