Beli Mobil Online, Warga Trenggalek Tertipu Puluhan Juta, Ini Modusnya

author bacasaja.id

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Ilustrasi jual beli mobil online
Ilustrasi jual beli mobil online

i

TRENGGALEK - Jajaran Satreskrim Polres Trenggalek sukses membongkar kasus tindak pidana siber berupa penipuan online dengan modus mengatasnamakan Prabu Motor dari Ponorogo. Sedikitnya satu orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

Kapolres Trenggalek AKBP Gathut Bowo Supriyono, S.H., S.I.K., M.Si. dalam keterangan pers yang digelar di Mapolres Trenggalek mengungkapkan, Satreskrim Polres Trenggalek telah mengamankan satu orang tersangka berinisial HJ yang merupakan warga dari Kabupaten Ogan Komering Ilir Provinsi Sumatera Selatan, Senin (11/12/2023).

“Tersangka ditangkap pada hari Sabtu tanggal 02 Desember 2023 sekitar pukul 02.00 Wib oleh Unit Pidana Khusus Satreskrim Polres Trenggalek di rumahnya yang berada Kabupaten Ogan Komering Ilir Provinsi Sumatera Selatan,” jelas AKBP Gathut dikutip dari Tribratanews Polri.

Peristiwa itu sendiri berawal pada bulan Agustus 2023 korban yang merupakan warga Kecamatan Bendungan mengetahui iklan penjualan mobil yang mengatasnamakan Prabu Motor dari Ponorogo melalui aplikasi snack video.

Merasa tertarik, korban kemudian menghubungi tersangka melalui aplikasi whatsapp dan berniat membeli satu unit mobil dengan cara kredit.

Atas tawaran tersebut, tersangka meminta kepada korban agar membayar DP pembelian sebesar Rp30 juta.

Setelah melalui proses negosiasi, korban kemudian mentransfer uang sejumlah Rp. 21 juta ke rekening yang diberikan tersangka sebagai pembayaran DP.

Namun setelah ditunggu-tungu, kendaraan yang dipesan tidak pernah datang. Alihalih menerima mobil, tersangka justru memblokir nomor whatsapp milik korban.

Merasa dirugikan, korban kemudian melaporkan hal tersebut ke Polres Trenggalek.

“Setelah dilakukan penyelidikan mendalam, diketahui identitas dan keberadaan pelaku di wilayah hukum Polda Sumatera Selatan. Selanjutnya, setalah berkoordinasi dan bantuan dari Polda Sumatera Selatan, Satreskrim Polres Trenggalek berhasil menangkap tersangka dan mengamankan sejumlah barang bukti,” lanjutnya.

Terhadap tersangka, petugas menjerat dengan pasal 45A ayat (1) Jo pasal 28 ayat (1) undang-undang nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau pasal 378 KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar.

Sementara itu perwakilan dari Prabu Motor Ponorogo yang turut hadir dalam konferensi pers tersebut menyampaikan rasa terima kasih atas terungkapnya kasus penipuan tersebut.
Menurutnya, hal ini bisa menjadi edukasi bagi masyarakat dan konsumen lebih berhati-hati. Saat ini banyak terjadi penipuan. Tidak hanya jual beli mobil tetapi juga yang lain.

“Saya sangat berterima kasih sebesar-besarnya kepada Polres Trenggalek karena telah membantu masyarakat terutama yang merasa tertipu. Ini bukan sekali saja dan sangat meresahkan,” ungkapnya. (*)

 

Berita Terbaru

DPRD Surabaya Minta Pemkot Berani Intervensi Bantuan Pendidikan hingga Desil 5: Jangan Kaku Soal Data!

DPRD Surabaya Minta Pemkot Berani Intervensi Bantuan Pendidikan hingga Desil 5: Jangan Kaku Soal Data!

Jumat, 04 Sep 2026 12:40 WIB

Jumat, 04 Sep 2026 12:40 WIB

SURABAYA- DPRD Surabaya mendorong Pemerintah Kota Surabaya tidak menjadikan klasifikasi desil sebagai satu-satunya batas dalam menentukan warga yang berhak…

Lulus Kuliah tapi Data di KK Masih SMA, Pemkot Surabaya Imbau Warga Segera Update

Lulus Kuliah tapi Data di KK Masih SMA, Pemkot Surabaya Imbau Warga Segera Update

Jumat, 04 Sep 2026 12:37 WIB

Jumat, 04 Sep 2026 12:37 WIB

SURABAYA- Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mendorong masyarakat agar memastikan data pendidikan dalam dokumen kependudukan selalu diperbarui. Langkah ini…

Kejaksaan Negeri Ponorogo Perpanjang Penahanan Tersangka Korupsi Tunjangan Perumahan DPRD Rp3,6 Miliar

Kejaksaan Negeri Ponorogo Perpanjang Penahanan Tersangka Korupsi Tunjangan Perumahan DPRD Rp3,6 Miliar

Jumat, 04 Sep 2026 12:33 WIB

Jumat, 04 Sep 2026 12:33 WIB

PONOROGO- Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo memperpanjang masa penahanan terhadap dua tersangka kasus dugaan korupsi pemberian tunjangan perumahan bagi…

Kasus Dugaan Korupsi RSUD dr. Mohammad Zyn, Kejaksaan Negeri Sampang Periksa 40 Saksi

Kasus Dugaan Korupsi RSUD dr. Mohammad Zyn, Kejaksaan Negeri Sampang Periksa 40 Saksi

Jumat, 04 Sep 2026 12:29 WIB

Jumat, 04 Sep 2026 12:29 WIB

SAMPANG- Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang telah memeriksa 40 orang saksi dalam penyidikan dugaan penyalahgunaan keuangan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) RSUD…

WOWW! BGN Siapkan Anggaran MBG Rp240,2 Triliun pada 2027

WOWW! BGN Siapkan Anggaran MBG Rp240,2 Triliun pada 2027

Jumat, 04 Sep 2026 12:26 WIB

Jumat, 04 Sep 2026 12:26 WIB

JAKARTA- Badan Gizi Nasional (BGN) menyiapkan anggaran Rp240,2 triliun pada 2027 untuk memastikan program pemenuhan gizi nasional dapat menjangkau 72,4 juta…

Kapolda Sulbar Lantik DirPamobvit, Sampaikan 5 Pesan Inti Estafet Kepemimpinan Berintegritas

Kapolda Sulbar Lantik DirPamobvit, Sampaikan 5 Pesan Inti Estafet Kepemimpinan Berintegritas

Jumat, 04 Sep 2026 09:28 WIB

Jumat, 04 Sep 2026 09:28 WIB

POLDA SULBAR- Estafet kepemimpinan di lingkungan Polda Sulawesi Barat kembali bergulir. Berdasarkan Surat Telegram Kapolri Nomor ST/1878/VIII/KEP./2026 tanggal…