BACASAJA.ID - Berbagai cara telah dilakukan oleh kepolisian untuk memberantas peredaran narkotika. Terbaru, Tim Unit Satresnarkoba Polrestabes Surabaya menangkap satu orang pelaku peredaran sabu.
Pelaku tersebut bernama Irawan (43) warga asal Surabaya. Dalam mengedarkan sabu, dia berperan sebegai perantara atau menawarkan barang haram tersebut pada seseorang.
Kasatresnarkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Memo Ardian mengatakan, penangkapan pelaku dilakukan pada 9 Januari 2020. Sekitar pukul 03.00 WIB Irawan di gerebek di kamar kosnya di Dusun Kesamben Wetan, Kecamatan Driyorejo, Gresik.
"Dari informasi atau laporan warga adanya peredaran sabu, kami kemudian melakukan penyelidikan. Kemudian kamu temukan keberadaannya di Gresik kita tangkap di rumahnya," jelas Memo.
Selain menjadi perantara, Irawan juga sebagai pengedar atau menjual sabu yang dimilikinya. Dari hasil penggrebekan yang dilakukan petugas menyita 5 bungkus plastik berisi sabu total seberat 3,33 gram.
"Kami juga menyita, 1 timbangan elektrik, dua handphone yang digunakan untuk transaksi," kata Memo.
Sementara sampai saat ini, tim Satresnarkoba Polrestabes Surabaya masih melakukan pendalaman terkait penangkapan ini karena patut diduga masih ada keterlibatan pelaku lainnya.
"Kami akan kembangkan kasus ini dan mencari serta menemukan pelaku lain yang terkait," lanjut Memo.
Akibat perbuatannya Irawan dikenakan Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) UU. RI. No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika. (*/rga)
Editor : Redaksi