BACASAJA.ID - Komisi D DPRD Surabaya mengelar rapat dengar pendapat (hearing) di ruang Badan Anggaran (BANGGAR), terkait perselisihan antara PT Gorom Kencana dengan karyawannya, pada Rabu (13/01/2021)
Romli, Ketua Basis PT. Gorom Kencana mengatakan, anggotanya merupakan karyawan dengan status harian kontrak. Namun masa kerjanya sudah cukup lama, ada yang sejak 3 tahun hingga 21 tahun.
Baca Juga: Antisipasi Kericuhan di Puncak Aksi Massa Buruh, Polrestabes Surabaya Terjunkan 3600 Personel
Ia meminta agar status karyawan PKWT (perjanjian kerja waktu tertentu) menjadi PKWTT (perjanjian kerja waktu tidak tertentu) dan yang telah di PHK bisa dipekerjakan kembali.
"Tuntutan kawan-kawan meminta agar diangkat menjadi karyawan tetap," kata Romli.
Romli menambahkan, telah terjadi banyak sekali pelanggaran yang dilakukan oleh perusahaan, seperti gaji yang tidak sesuai UMK, tidak adanya BPJS, bahkan cuti hamil juga tidak ada, kalau cuti haid baru saja ada.
"Dari Disnaker Kota mendapatkan anjuran sudah jelas dalam perusahan pasal 59 ayat 2, jika ada karyawan yang sudah lama bekerja di perusahaan maka diangkat menjadi karyawan tetap. Dan sudah jelas perusahaan dan karyawan harus mengikuti undang undang 13 tahun 2003 dari kontrak menjadi pegawai tetap," tambahnya.
Baca Juga: UMP cuma Naik Rp22 Ribu, Buruh Demo di Surabaya, Sempat Ricuh dengan Polisi dan Pengendara
Sementara itu, Ketua Komisi D DPRD Kota Surabaya, Khusnul Khotimah meminta kepada pihak perusahaan agar hak-hak para pekerja/karyawan (warga Kota Surabaya) bisa ditunaikan sesuai dengan UU yang berlaku.
"Hasil rapat kali ini, Komisi meminta kepada perusahaan untuk mempekerjakan kembali sampai ada keputusan dari PHI. Jika keputusannya sudah jelas, maka harus disepakati bersama," katanya
Apabila perusahaan belum melakukan tindakan selanjutnya yakni pengadilan hubungan industrial (PHI). Politisi PDI - Perjuangan ini meminta para buruh kembali dipekerjakan lagi sesuai dengan sistem perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT). Sebab telah ada perjanjian disepekati berdua antara pekerja dan perusahaan untuk menyelesaikan PKWT.
Baca Juga: Polisi Lepas Andie Peci dan Dua Buruh, LBH: Dikira Provokator
"Kami meminta sepanjang PHI belum dilakukan.maka mereka harus dipekerjakan kembali 99 orang pekerja ini dengan sistem yang sebagaimana sudah dilakukan. Jika sudah dilakukan, kedua belah pihak harus menyepakati," jelasnya.
Khusnul berharap kepada perusahaan untuk mendasari niatnya dengan hati nurani yang bersih.
"Mereka yang sudah mengabdi ke perusahaan selama puluhan tahun harusnya justru mendapatkan reward. Apalagi kondisi perusahaan cukup sehat, karena aktifitas ekpor impornya tetap berjalan," tandasnya. (Byta/rga)
Editor : Redaksi