21 Tahun Bekerja sebagai Harian Kontrak, Buruh Wadul ke DPRD Surabaya

author bacasaja.id

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Karyawan PT Gorom Kencana saat mengadu ke DPRD Surabaya, Rabu (13/1/2021).
Karyawan PT Gorom Kencana saat mengadu ke DPRD Surabaya, Rabu (13/1/2021).

i

BACASAJA.ID - Komisi D DPRD Surabaya mengelar rapat dengar pendapat (hearing) di ruang Badan Anggaran (BANGGAR), terkait perselisihan antara PT Gorom Kencana dengan karyawannya, pada Rabu (13/01/2021)

Romli, Ketua Basis PT. Gorom Kencana mengatakan, anggotanya merupakan karyawan dengan status harian kontrak. Namun masa kerjanya sudah cukup lama, ada yang sejak 3 tahun hingga 21 tahun.

Ia meminta agar status karyawan PKWT (perjanjian kerja waktu tertentu) menjadi PKWTT (perjanjian kerja waktu tidak tertentu) dan yang telah di PHK bisa dipekerjakan kembali.

"Tuntutan kawan-kawan meminta agar diangkat menjadi karyawan tetap," kata Romli.

Romli menambahkan, telah terjadi banyak sekali pelanggaran yang dilakukan oleh perusahaan, seperti gaji yang tidak sesuai UMK, tidak adanya BPJS, bahkan cuti hamil juga tidak ada, kalau cuti haid baru saja ada.

"Dari Disnaker Kota mendapatkan anjuran sudah jelas dalam perusahan pasal 59 ayat 2, jika ada karyawan yang sudah lama bekerja di perusahaan maka diangkat menjadi karyawan tetap. Dan sudah jelas perusahaan dan karyawan harus mengikuti undang undang 13 tahun 2003 dari kontrak menjadi pegawai tetap," tambahnya.

Sementara itu, Ketua Komisi D DPRD Kota Surabaya, Khusnul Khotimah meminta kepada pihak perusahaan agar hak-hak para pekerja/karyawan (warga Kota Surabaya) bisa ditunaikan sesuai dengan UU yang berlaku.

"Hasil rapat kali ini, Komisi meminta kepada perusahaan untuk mempekerjakan kembali sampai ada keputusan dari PHI. Jika keputusannya sudah jelas, maka harus disepakati bersama," katanya

Apabila perusahaan belum melakukan tindakan selanjutnya yakni pengadilan hubungan industrial (PHI). Politisi PDI - Perjuangan ini meminta para buruh kembali dipekerjakan lagi sesuai dengan sistem perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT). Sebab telah ada perjanjian disepekati berdua antara pekerja dan perusahaan untuk menyelesaikan PKWT.

"Kami meminta sepanjang PHI belum dilakukan.maka mereka harus dipekerjakan kembali 99 orang pekerja ini dengan sistem yang sebagaimana sudah dilakukan. Jika sudah dilakukan, kedua belah pihak harus menyepakati," jelasnya.

Khusnul berharap kepada perusahaan untuk mendasari niatnya dengan hati nurani yang bersih.

"Mereka yang sudah mengabdi ke perusahaan selama puluhan tahun harusnya justru mendapatkan reward. Apalagi kondisi perusahaan cukup sehat, karena aktifitas ekpor impornya tetap berjalan," tandasnya. (Byta/rga)

Berita Terbaru

Normalisasi Ruang Sungai Kalianak Masuki Tahap III, Pemkot Surabaya Tandai 182 Bangunan

Normalisasi Ruang Sungai Kalianak Masuki Tahap III, Pemkot Surabaya Tandai 182 Bangunan

Selasa, 21 Jul 2026 20:47 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 20:47 WIB

SURABAYA- Pemkot Surabaya terus melanjutkan program normalisasi Ruang Sungai Kalianak yang kini memasuki tahap ketiga, Senin (20/7/2026). Program ini merupakan…

Pikap PT Latitude Industries Bolak-balik Lansir Pertalite untuk Speedboat Reni Fadhila 08 di SPBU Kodim Seraya Ataa

Pikap PT Latitude Industries Bolak-balik Lansir Pertalite untuk Speedboat Reni Fadhila 08 di SPBU Kodim Seraya Ataa

Selasa, 21 Jul 2026 19:12 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 19:12 WIB

BATAM— Mobil pikap bernomor polisi BP 8640 DM yang melansir belasan jeriken BBM jenis Pertalite di SPBU 13.294.704 Kodim, Batam, tercatat atas nama PT Latitude …

RUU PFII Resmi Disahkan, DPR RI Targetkan Indonesia Jadi Pusat Keuangan Berdaya Saing Global

RUU PFII Resmi Disahkan, DPR RI Targetkan Indonesia Jadi Pusat Keuangan Berdaya Saing Global

Selasa, 21 Jul 2026 19:07 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 19:07 WIB

JAKARTA- DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) menjadi undang-undang dalam agenda Rapat…

KPK Masih Dalami Pengembangan Kasus Suap Pelepasan Hutan Menhut Raja Juli

KPK Masih Dalami Pengembangan Kasus Suap Pelepasan Hutan Menhut Raja Juli

Selasa, 21 Jul 2026 14:06 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 14:06 WIB

JAKARTA– KPK mengisyaratkan peluang mengembangkan penyidikan dugaan suap pengurusan pelepasan kawasan hutan produksi terbatas di Kementerian Kehutanan (…

Dari 'Murid Hebat' Menuju Sekolah Ramah Anak: Praktik Inklusif SMP Negeri 3 Probolinggo

Dari 'Murid Hebat' Menuju Sekolah Ramah Anak: Praktik Inklusif SMP Negeri 3 Probolinggo

Selasa, 21 Jul 2026 14:00 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 14:00 WIB

Oleh: Lujeng Lutvia, S.Pd, Gr  Di tengah berbagai tantangan penyelenggaraan pendidikan inklusif di Indonesia, SMP Negeri 3 Probolinggo menunjukkan bahwa …

Pemkot Surabaya Tegaskan Penarikan Sumbangan HUT Ke-81 RI Tetap Diperbolehkan Asal Sukarela

Pemkot Surabaya Tegaskan Penarikan Sumbangan HUT Ke-81 RI Tetap Diperbolehkan Asal Sukarela

Selasa, 21 Jul 2026 12:12 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 12:12 WIB

SURABAYA- Menjelang peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-81 Republik Indonesia (RI), Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menegaskan bahwa penarikan iuran atau …