21 Tahun Bekerja sebagai Harian Kontrak, Buruh Wadul ke DPRD Surabaya

author bacasaja.id

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Karyawan PT Gorom Kencana saat mengadu ke DPRD Surabaya, Rabu (13/1/2021).
Karyawan PT Gorom Kencana saat mengadu ke DPRD Surabaya, Rabu (13/1/2021).

i

BACASAJA.ID - Komisi D DPRD Surabaya mengelar rapat dengar pendapat (hearing) di ruang Badan Anggaran (BANGGAR), terkait perselisihan antara PT Gorom Kencana dengan karyawannya, pada Rabu (13/01/2021)

Romli, Ketua Basis PT. Gorom Kencana mengatakan, anggotanya merupakan karyawan dengan status harian kontrak. Namun masa kerjanya sudah cukup lama, ada yang sejak 3 tahun hingga 21 tahun.

Ia meminta agar status karyawan PKWT (perjanjian kerja waktu tertentu) menjadi PKWTT (perjanjian kerja waktu tidak tertentu) dan yang telah di PHK bisa dipekerjakan kembali.

"Tuntutan kawan-kawan meminta agar diangkat menjadi karyawan tetap," kata Romli.

Romli menambahkan, telah terjadi banyak sekali pelanggaran yang dilakukan oleh perusahaan, seperti gaji yang tidak sesuai UMK, tidak adanya BPJS, bahkan cuti hamil juga tidak ada, kalau cuti haid baru saja ada.

"Dari Disnaker Kota mendapatkan anjuran sudah jelas dalam perusahan pasal 59 ayat 2, jika ada karyawan yang sudah lama bekerja di perusahaan maka diangkat menjadi karyawan tetap. Dan sudah jelas perusahaan dan karyawan harus mengikuti undang undang 13 tahun 2003 dari kontrak menjadi pegawai tetap," tambahnya.

Sementara itu, Ketua Komisi D DPRD Kota Surabaya, Khusnul Khotimah meminta kepada pihak perusahaan agar hak-hak para pekerja/karyawan (warga Kota Surabaya) bisa ditunaikan sesuai dengan UU yang berlaku.

"Hasil rapat kali ini, Komisi meminta kepada perusahaan untuk mempekerjakan kembali sampai ada keputusan dari PHI. Jika keputusannya sudah jelas, maka harus disepakati bersama," katanya

Apabila perusahaan belum melakukan tindakan selanjutnya yakni pengadilan hubungan industrial (PHI). Politisi PDI - Perjuangan ini meminta para buruh kembali dipekerjakan lagi sesuai dengan sistem perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT). Sebab telah ada perjanjian disepekati berdua antara pekerja dan perusahaan untuk menyelesaikan PKWT.

"Kami meminta sepanjang PHI belum dilakukan.maka mereka harus dipekerjakan kembali 99 orang pekerja ini dengan sistem yang sebagaimana sudah dilakukan. Jika sudah dilakukan, kedua belah pihak harus menyepakati," jelasnya.

Khusnul berharap kepada perusahaan untuk mendasari niatnya dengan hati nurani yang bersih.

"Mereka yang sudah mengabdi ke perusahaan selama puluhan tahun harusnya justru mendapatkan reward. Apalagi kondisi perusahaan cukup sehat, karena aktifitas ekpor impornya tetap berjalan," tandasnya. (Byta/rga)

Berita Terbaru

Salamul Huda Terpilih Jadi Ketua IKA PMII Probolinggo Raya, Raih 12 dari 13 Suara

Salamul Huda Terpilih Jadi Ketua IKA PMII Probolinggo Raya, Raih 12 dari 13 Suara

Minggu, 20 Sep 2026 11:18 WIB

Minggu, 20 Sep 2026 11:18 WIB

PROBOLINGGO – Salamul Huda resmi terpilih sebagai Ketua Ikatan Alumni Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (IKA PMII) Probolinggo Raya. Ia terpilih dalam M…

Meriahkan HUT Sulbar ke-22, Kapolda Hadiri ‘Sulbar Fun Run’ Tegaskan Dukungan Penuh bagi Olahraga Masyarakat

Meriahkan HUT Sulbar ke-22, Kapolda Hadiri ‘Sulbar Fun Run’ Tegaskan Dukungan Penuh bagi Olahraga Masyarakat

Minggu, 20 Sep 2026 10:36 WIB

Minggu, 20 Sep 2026 10:36 WIB

POLDA SULBAR - Kapolda Sulbar, Irjen Pol Adi Deriyan Jayamarta, menghadiri langsung kegiatan akbar olahraga masyarakat "Sulbar Fun Run 3" yang dipusatkan di …

Resmi Dibuka, Pemkot Surabaya Ajak Warga Nikmati Ratusan Karya Seni Kontemporer di ARTSUBS 2026

Resmi Dibuka, Pemkot Surabaya Ajak Warga Nikmati Ratusan Karya Seni Kontemporer di ARTSUBS 2026

Minggu, 20 Sep 2026 10:03 WIB

Minggu, 20 Sep 2026 10:03 WIB

SURABAYA- Pameran seni kontemporer ARTSUBS 2026 kembali dibuka di Balai Pemuda, Kota Surabaya, pada Sabtu (19/9/2026). Dalam pameran bertajuk “Border, T…

Digitalisasi Parkir Surabaya Capai 1.541 Titik, Dishub Tertibkan Jukir Tak Ber-KTA

Digitalisasi Parkir Surabaya Capai 1.541 Titik, Dishub Tertibkan Jukir Tak Ber-KTA

Sabtu, 19 Sep 2026 16:04 WIB

Sabtu, 19 Sep 2026 16:04 WIB

SURABAYA - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya terus memperluas penerapan digitalisasi layanan parkir di seluruh wilayah Kota Pahlawan. Dinas Perhubungan…

Jaga Akuntabilitas Penindakan Pelanggaran, Ditlantas Polda Sulbar Turun Langsung Bimbing Satlantas Mamuju Tengah

Jaga Akuntabilitas Penindakan Pelanggaran, Ditlantas Polda Sulbar Turun Langsung Bimbing Satlantas Mamuju Tengah

Sabtu, 19 Sep 2026 15:06 WIB

Sabtu, 19 Sep 2026 15:06 WIB

POLDA SULBAR - Untuk menjaga akuntabilitas dan memastikan penanganan kasus kecelakaan lalu lintas berjalan profesional, transparan dan sesuai prosedur, Subdit…

Prof. Dr. Tjandra Sridjaya Terpilih Jadi Ketua Umum Asosiasi Advokat Indonesia (AAI)

Prof. Dr. Tjandra Sridjaya Terpilih Jadi Ketua Umum Asosiasi Advokat Indonesia (AAI)

Sabtu, 19 Sep 2026 11:07 WIB

Sabtu, 19 Sep 2026 11:07 WIB

SURABAYA — Pembenahan profesi advokat tidak cukup hanya dengan memperkuat organisasi. Peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM), komunikasi antarsesama a…