Kampanye Anti Vaksin Covid-19, Bisa Dipidana

author bacasaja.id

- Pewarta

Minggu, 17 Jan 2021 13:24 WIB

Kampanye Anti Vaksin Covid-19, Bisa Dipidana

i

Program vaksinasi covid-19 di Indonesia

BACASAJA.ID - Program vaksin Covid-19 yang baru saja dilaksanakan di Indonesia menjadi perbincangan publik. Bahkan, muncul gerakan anti vaksin dan menolak melakukan vaksin. Apakah gerakan itu dibenarkan?

Dr. M. Atoillah Isfandiari, dr. M.Kes., pakar Epidemiologi Universitas Airlangga (Unair) mengatakan gerakan anti vaksin bukanlah sesuatu hal baru. Ini dikarenakan gerakan anti vaksin telah muncul saat pertama kali vaksin berhasil ditemukan pada abad ke-18.

Baca Juga: Jadi Polemik Dunia, Vaksin COVID-19 AstraZeneca sudah Tidak Beredar di Indonesia

“Jadi sebenarnya gerakan anti vaksin sudah muncul saat Edward Jenner pertama kali menemukan vaksin di dunia pada abad ke-18, dimana saat itu pihak yang menentang adalah sebagian agamawan,” ungkap Atoillah dikutip Minggu (17/1/2021).

Lebih lanjut, Atok sapaan akrabnya, mengungkapkan bahwa gerakan anti vaksin akan selalu ada dalam kalangan masyarakat. Penyebabnya, sambung Ato, karena setiap manusia tentu memiliki pengetahuan, tingkat pemahaman, maupun sudut pandang yang berbeda-beda.

“Pertama, kita perlu berpijak pada satu persepsi terlebih dahulu. Apakah semua masyarakat sepakat bahwa pandemi Covid-19 ini harus segera diakhiri atau tidak, itu dulu,” ungkap Wakil Dekan II Fakultas Kesehatan Masyarakat (FKM) tersebut.

Ketika masyarakat telah sepakat untuk segera mengakhiri pandemi, tambah Ato, maka terdapat beberapa alternatif yang secara ilmiah dapat dilakukan. Dia mengatakan, apabila masyarakat melakukan 3M secara kompak dan masif, maka hal tersebut sudah cukup untuk menghentikan pandemi.

“Masalahnya masih banyak masyarakat yang tidak mau melakukan 3M. Tentu, hal tersebut menjadi ancaman bagi orang lain untuk tertular Covid-19, sehingga perlu adanya upaya untuk mendukung 3M dengan memberikan kekebalan,” jelasnya.

Upaya memberikan kekebalan, juga perlu dilakukan secara kompak. Karena pada dasarnya terdapat perhitungan secara matematika terkait berapa orang yang harus dikebalkan agar suatu komunitas dapat terlindungi atau yang biasa dikenal dengan istilah herd immunity.

Baca Juga: Ratusan Keluarga Nelayan Menerima Vaksinasi Covid-19

Dengan adanya gerakan anti vaksin, menurutnya, dapat mengurangi jumlah orang yang berhasil dikebalkan sehingga berdampak pada kegagalan upaya pengebalan masyarakat.

“Sebenarnya boleh seseorang itu menolak melakukan vaksin, selama jumlahnya kurang dari jumlah maksimal orang yang tidak tervaksin,” tambahnya.

Pada akhir, Ato mengimbau masyarakat agar tidak mengajak orang lain untuk turut menolak melakukan vaksinasi. Dia mengungkapkan bahwa kampanye anti vaksin adalah kegiatan yang tidak seharusnya dilakukan.

“Secara individu, seseorang berhak menolak tetapi yang terpenting jangan sampai seseorang itu juga mengajak orang lain untuk menolak vaksin karena itu dapat membahayakan kepentingan umum,” pesannya.

Baca Juga: Hati-hati, Belum Divaksin Lebih Beresiko Terpapar Covid-19

Hal senada dinyatakan Dr. Windhu Purnomo, ahli Epidemiologi Unair lainnya. Ia mengatakan setiap orang berhak setuju atau tidak terhadap vaksinasi Covid-19. Namun, tidak boleh mengkampanyekannya.

“Ketidaksetujuan secara personal tidak bisa dipidana. Tapi kalau mengkampanyekannya, ada aturan hukum yang mengatur itu. Dalam UU Wabah Penyakit Menular dan UU Kekarantinaan Kesehatan disebutkan mereka yang menghalangi upaya pencegahan atau penanganan wabah bisa dipidana,” papar Widhu.

Menurut dia, selalu ada orang yang menolak vaksinasi. Tidak semua orang akan setuju dengan vaksin, tidak hanya vaksin Covid-19. Tetapi, jumlahnya tidak besar. Tugas pemerintah untuk melakukan komunikasi publik yang baik, dan bagi para akademisi yang mengerti tentang vaksin untuk selalu mencoba mengedukasi masyarakat dengan bukti ilmiah agar mereka berubah pendapat.

Dr. Whindu menegaskan vaksin adalah salah satu pencegahan primer penyakit menular dalam bentuk perlindungan khusus. Vaksin sudah digunakan di Indonesia dan banyak negara yang berhasil mencegah penyakit menular selama berpuluh tahun. Tergantung macamnya, vaksin dapat digunakan untuk berbagai usia dan kalangan, mulai bayi, ibu hamil, anak sekolah dan perempuan dewasa. (Byta)

Editor : Redaksi

BERITA TERBARU