Kampanye Anti Vaksin Covid-19, Bisa Dipidana

author bacasaja.id

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Program vaksinasi covid-19 di Indonesia
Program vaksinasi covid-19 di Indonesia

i

BACASAJA.ID - Program vaksin Covid-19 yang baru saja dilaksanakan di Indonesia menjadi perbincangan publik. Bahkan, muncul gerakan anti vaksin dan menolak melakukan vaksin. Apakah gerakan itu dibenarkan?

Dr. M. Atoillah Isfandiari, dr. M.Kes., pakar Epidemiologi Universitas Airlangga (Unair) mengatakan gerakan anti vaksin bukanlah sesuatu hal baru. Ini dikarenakan gerakan anti vaksin telah muncul saat pertama kali vaksin berhasil ditemukan pada abad ke-18.

“Jadi sebenarnya gerakan anti vaksin sudah muncul saat Edward Jenner pertama kali menemukan vaksin di dunia pada abad ke-18, dimana saat itu pihak yang menentang adalah sebagian agamawan,” ungkap Atoillah dikutip Minggu (17/1/2021).

Lebih lanjut, Atok sapaan akrabnya, mengungkapkan bahwa gerakan anti vaksin akan selalu ada dalam kalangan masyarakat. Penyebabnya, sambung Ato, karena setiap manusia tentu memiliki pengetahuan, tingkat pemahaman, maupun sudut pandang yang berbeda-beda.

“Pertama, kita perlu berpijak pada satu persepsi terlebih dahulu. Apakah semua masyarakat sepakat bahwa pandemi Covid-19 ini harus segera diakhiri atau tidak, itu dulu,” ungkap Wakil Dekan II Fakultas Kesehatan Masyarakat (FKM) tersebut.

Ketika masyarakat telah sepakat untuk segera mengakhiri pandemi, tambah Ato, maka terdapat beberapa alternatif yang secara ilmiah dapat dilakukan. Dia mengatakan, apabila masyarakat melakukan 3M secara kompak dan masif, maka hal tersebut sudah cukup untuk menghentikan pandemi.

“Masalahnya masih banyak masyarakat yang tidak mau melakukan 3M. Tentu, hal tersebut menjadi ancaman bagi orang lain untuk tertular Covid-19, sehingga perlu adanya upaya untuk mendukung 3M dengan memberikan kekebalan,” jelasnya.

Upaya memberikan kekebalan, juga perlu dilakukan secara kompak. Karena pada dasarnya terdapat perhitungan secara matematika terkait berapa orang yang harus dikebalkan agar suatu komunitas dapat terlindungi atau yang biasa dikenal dengan istilah herd immunity.

Dengan adanya gerakan anti vaksin, menurutnya, dapat mengurangi jumlah orang yang berhasil dikebalkan sehingga berdampak pada kegagalan upaya pengebalan masyarakat.

“Sebenarnya boleh seseorang itu menolak melakukan vaksin, selama jumlahnya kurang dari jumlah maksimal orang yang tidak tervaksin,” tambahnya.

Pada akhir, Ato mengimbau masyarakat agar tidak mengajak orang lain untuk turut menolak melakukan vaksinasi. Dia mengungkapkan bahwa kampanye anti vaksin adalah kegiatan yang tidak seharusnya dilakukan.

“Secara individu, seseorang berhak menolak tetapi yang terpenting jangan sampai seseorang itu juga mengajak orang lain untuk menolak vaksin karena itu dapat membahayakan kepentingan umum,” pesannya.

Hal senada dinyatakan Dr. Windhu Purnomo, ahli Epidemiologi Unair lainnya. Ia mengatakan setiap orang berhak setuju atau tidak terhadap vaksinasi Covid-19. Namun, tidak boleh mengkampanyekannya.

“Ketidaksetujuan secara personal tidak bisa dipidana. Tapi kalau mengkampanyekannya, ada aturan hukum yang mengatur itu. Dalam UU Wabah Penyakit Menular dan UU Kekarantinaan Kesehatan disebutkan mereka yang menghalangi upaya pencegahan atau penanganan wabah bisa dipidana,” papar Widhu.

Menurut dia, selalu ada orang yang menolak vaksinasi. Tidak semua orang akan setuju dengan vaksin, tidak hanya vaksin Covid-19. Tetapi, jumlahnya tidak besar. Tugas pemerintah untuk melakukan komunikasi publik yang baik, dan bagi para akademisi yang mengerti tentang vaksin untuk selalu mencoba mengedukasi masyarakat dengan bukti ilmiah agar mereka berubah pendapat.

Dr. Whindu menegaskan vaksin adalah salah satu pencegahan primer penyakit menular dalam bentuk perlindungan khusus. Vaksin sudah digunakan di Indonesia dan banyak negara yang berhasil mencegah penyakit menular selama berpuluh tahun. Tergantung macamnya, vaksin dapat digunakan untuk berbagai usia dan kalangan, mulai bayi, ibu hamil, anak sekolah dan perempuan dewasa. (Byta)

Berita Terbaru

Pemkot Surabaya dan Persebaya Perkuat Sinergi Hadapi Musim 2026/2027

Pemkot Surabaya dan Persebaya Perkuat Sinergi Hadapi Musim 2026/2027

Minggu, 30 Agu 2026 06:48 WIB

Minggu, 30 Agu 2026 06:48 WIB

SURABAYA - Launching Synergy Persebaya 2026/2027 sukses digelar di Balai Kota Surabaya pada Sabtu (29/8/2026) malam. Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi bersama…

PKS Pasang Alarm Soal Pinjaman Rp1,408 Triliun: Jangan Bebani APBD hingga 2030

PKS Pasang Alarm Soal Pinjaman Rp1,408 Triliun: Jangan Bebani APBD hingga 2030

Minggu, 30 Agu 2026 05:41 WIB

Minggu, 30 Agu 2026 05:41 WIB

SURABAYA — Rencana Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menarik pinjaman daerah sebesar Rp1,408 triliun mendapat sorotan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) D…

Pantau Progres Pembangunan Kantor Sat PJR di Lengke, Kapolda Sulbar Tekankan Kualitas Bangunan dan Fasilitas Penunjang

Pantau Progres Pembangunan Kantor Sat PJR di Lengke, Kapolda Sulbar Tekankan Kualitas Bangunan dan Fasilitas Penunjang

Sabtu, 29 Agu 2026 14:30 WIB

Sabtu, 29 Agu 2026 14:30 WIB

POLDA SULBAR - Kapolda Sulbar Irjen Pol Adi Deriyan Jayamarta kembali meninjau langsung perkembangan pembangunan Kantor Sat PJR Ditlantas Polda Sulbar di…

Kapolda Sulbar: Anggota Lalu Lintas Adalah Penjaga Harapan Masyarakat

Kapolda Sulbar: Anggota Lalu Lintas Adalah Penjaga Harapan Masyarakat

Sabtu, 29 Agu 2026 14:24 WIB

Sabtu, 29 Agu 2026 14:24 WIB

MAMUJU – Kapolda Sulawesi Barat menegaskan bahwa tugas personel lalu lintas bukan sekadar mengatur kendaraan di jalan raya, melainkan menjaga harapan m…

Briptu Risaldi Personel Ditlantas Polda Sulbar Wakili Indonesia di Ajang Internasional Karate Sri Lanka 2027

Briptu Risaldi Personel Ditlantas Polda Sulbar Wakili Indonesia di Ajang Internasional Karate Sri Lanka 2027

Sabtu, 29 Agu 2026 10:52 WIB

Sabtu, 29 Agu 2026 10:52 WIB

Polda Sulbar - Briptu Risaldi, personel Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Sulbar kembali tampil membanggakan di Kejuaraan Nasional Karate-Do Gojukai…

Heboh Isu Sumbangan SKPM Rp 400 Ribu di SMAN 2 Sidoarjo, Ini Penjelasan Pihak Sekolah

Heboh Isu Sumbangan SKPM Rp 400 Ribu di SMAN 2 Sidoarjo, Ini Penjelasan Pihak Sekolah

Jumat, 28 Agu 2026 21:02 WIB

Jumat, 28 Agu 2026 21:02 WIB

SIDOARJO - Unggahan di media sosial TikTok yang menyebutkan adanya dugaan pungutan berkedok sumbangan di SMAN 2 Sidoarjo mendadak viral. Dalam narasi yang…