Kembali Temukan Penerima Bansos tak Sesuai Pendataan, Komisi VIII DPR RI Pertanyakan Dana Rp76 Trilun

author bacasaja.id

- Pewarta

Rabu, 17 Jul 2024 11:07 WIB

Kembali Temukan Penerima Bansos tak Sesuai Pendataan, Komisi VIII DPR RI Pertanyakan Dana Rp76 Trilun

i

Ilustrasi dana Bansos

MANADO - Ketua Komisi VIII DPR RI Ashabul Kahfi menegaskan data keluarga penerima bantuan sosial di Manado harus sesuai. Menurutnya masih banyak masyarakat atau warga yang sebenarnya tidak layak menerima tapi masih menerima.

"Kementerian Sosial tahun ini mendapatkan pagu indikatif sebesar Rp77 triliun lebih, sebenarnya sedikit mengalami penurunan dibanding tahun 2024 sebesar Rp78 triliun," kata Ashabul di Manado, dilansir dari laman resmi DPR RI, Rabu (17/7/2024).

Baca Juga: Penyaluran Bansos Tak Tepat Sasaran, Komisi VIII DPR Desak Percepat Penyusunan DTKS

Politisi PAN tersebut menjelaskan, dari Rp77 triliun ini sebesar Rp75,9 triliun atau hampir Rp76 triliun itu peruntukannya adalah bantuan sosial.

"Penerima bantuan sosial ini terdiri dari sebanyak 10 juta penerima PKH KPM, kemudian sebanyak 18,8 juta penerima bantuan sembako. Jadi totalnya sebanyak 28,8 juta," ujarnya. Menurutnya pula, apabila melihat jumlah ini sebenarnya sudah linear dengan jumlah data kemiskinan yang ada di BPS.

Baca Juga: Rapat Perdana Segera Dimulai, Anggota Komisi VIII DPR Bocorkan 3 Masalah Hak Angket Haji

Sehingga kata Ashabul, dengan atensi bantuan ke KPM dan penerima bantuan sembako sesungguhnya pemenuhan kebutuhan dasar melalui Kementerian Sosial ini sudah cukup, belum lagi bantuan dari kementerian lainnya. "Tapi persoalannya, fakta di lapangan tidak demikian disaksikan. Karena dalam kunjungan kerja, reses atau ketemu konstituen ternyata ada yang belum pernah sama sekali menerima bantuan yang seharusnya menerima," sebutnya.

Ia menambahkan, sudah menjadi tanggung jawab semua pihak terkait untuk segera memperbaiki data penerima bansos. "Nah inilah mungkin menjadi tanggung jawab kita semua, menjadi tugas semua kita sehingga data-data ini betul-betul bisa clear. Mereka yang memang berhak menerima, menerima. Sementara yang sudah tidak bisa menerima, tidak usah lagi," katanya.

Baca Juga: Kemenag Diduga Langga Aturan Soal Pembagian Kuota Haji, Bukti di Tangan Panja Komisi VIII DPR

Ashabul mengatakan, ada kemungkinan lain semisal data penerima bantuan di BPS bukan 28 juta jiwa tetapi 48 juta jiwa yang memang harus menerima bantuan. "Jadi menurut saya, kalau jumlah orang miskin yang seharusnya masih mendapat bantuan katakanlah 48 juta orang bukan 28 juta orang, berarti memang bukan salah sasaran. Tetapi yang terjadi memang masih ada masyarakat yang harusnya mendapatkan bantuan tapi belum dapat karena keterbatasan," imbuhnya menambahkan. (*)

Editor : Redaksi

BERITA TERBARU