Cara Cek DPT Pilkada 2024 Untuk Mencoblos 27 November 2024, Bagaimana Jika Belum Terdaftar?

author bacasaja.id

- Pewarta

Selasa, 23 Jul 2024 07:20 WIB

Cara Cek DPT Pilkada 2024 Untuk Mencoblos 27 November 2024, Bagaimana Jika Belum Terdaftar?

i

Ilustrasi

SURABAYA - Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada 2024 berbeda dengan Pemilu. Masyarakat perlu mengecek apakah namanya sudah masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pilkada 2024 atau belum. Jika belum pernah mengecek, berikut ini link dan cara cek DPT online Pilkada 2024.

Pilkada serentak ini akan digelar 27 November 2024. Masyarakat dapat melakukan pengecekan untuk memastikan apakah sudah terdaftar dalam DPT Pilkada atau belum.

Baca Juga: Dugaan Kecurangan Rekapitulasi Pilkada Jatim 2024, PDIP Siap Bawa ke Jalur Hukum

Pengecekan DPT penting dilakukan untuk menghindari potensi tidak terdaftar dalam DPT, padahal warga tersebut sudah memenuhi syarat sebagai pemilih.

Nah, berikut ini cara cek DPT online Pilkada 2024 lengkap dengan syarat masuk daftar pemilih tetap:

1. Buka situs/link DPT di https://cekdptonline.kpu.go.id/ (Klik link tersebut untuk lanjut ke tahap pengecekan)

2. Setelah mengklik link tersebut, masukan 16 digit Nomor Induk Kependudukan (NIK) Anda

3. Masukan nomor WhatsApp untuk dikirim kode OTP login melalui pesan WhatsApp

4. Jika sudah menerima kode OTP, lanjut masukan kode OTP dan klik 'Konfirmasi' maka halaman akan menampilkan data, seperti:

Baca Juga: Rekapitulasi KPU: Pramono-Rano Dinyatakan Unggul di Pilkada Jakarta 2024

  • Nama lengkap Pemilih
  • Nomor dan lokasi TPS
  • NIK dan NKK
  • Kabupaten/kota, kecamatan, dan kelurahan.

Cara Lapor Belum Terdaftar DPT Pilkada 2024

Jika nama belum terdaftar pada DPT Pilkada 2024, maka anda bisa mendatangi kantor KPU untuk mengonfirmasi nama dan status DPT terbaru.

Jika sampai pada hari H pencoblosan nama belum terdaftar pada DPT, maka tetap bisa melakukan pencoblosan dengan mengikuti syarat dan ketentuan yang ditetapkan KPU.

Pemilih yang tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) nantinya akan masuk dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK). Untuk mencoblos cukup membawa e-KTP ke Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Baca Juga: Aksi Petisi PSU Pilkada Kota Batam, Binsar: Tanda Tangan Ketua KPU Jadi Legitimasi Aspirasi

Syarat Jadi Pemilih Pilkada 2024

Berikut syarat menjadi pemilih pada Pilkada 2024 seperti diatur dalam PKPU Nomor 7 Tahun 2022:

  • Berusia 17 tahun atau lebih pada hari pemungutan suara, sudah menikah atau pernah menikah.
  • Tidak sedang kehilangan hak pilih berdasarkan putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap.
  • Memiliki domisili di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dapat dibuktikan dengan e-KTP.
  • Memiliki domisili di luar negeri yang dapat dibuktikan dengan e-KTP, Paspor, atau Surat Perjalanan Laksana Paspor.
  • Jika belum memiliki e-KTP, dapat menggunakan Kartu Keluarga.
  • Tidak menjadi anggota aktif Tentara Nasional Indonesia (TNI) atau Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

Itulah cara cek DPT Online Pilkada 2024 lengkap syarat menjadi pemilih yang dirangkum dari laman resmi KPU. (*)

 

Editor : Redaksi

BERITA TERBARU