Cara Cek DPT Pilkada 2024 Untuk Mencoblos 27 November 2024, Bagaimana Jika Belum Terdaftar?

author bacasaja.id

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Ilustrasi
Ilustrasi

i

SURABAYA - Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada 2024 berbeda dengan Pemilu. Masyarakat perlu mengecek apakah namanya sudah masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pilkada 2024 atau belum. Jika belum pernah mengecek, berikut ini link dan cara cek DPT online Pilkada 2024.

Pilkada serentak ini akan digelar 27 November 2024. Masyarakat dapat melakukan pengecekan untuk memastikan apakah sudah terdaftar dalam DPT Pilkada atau belum.

Pengecekan DPT penting dilakukan untuk menghindari potensi tidak terdaftar dalam DPT, padahal warga tersebut sudah memenuhi syarat sebagai pemilih.

Nah, berikut ini cara cek DPT online Pilkada 2024 lengkap dengan syarat masuk daftar pemilih tetap:

1. Buka situs/link DPT di https://cekdptonline.kpu.go.id/ (Klik link tersebut untuk lanjut ke tahap pengecekan)

2. Setelah mengklik link tersebut, masukan 16 digit Nomor Induk Kependudukan (NIK) Anda

3. Masukan nomor WhatsApp untuk dikirim kode OTP login melalui pesan WhatsApp

4. Jika sudah menerima kode OTP, lanjut masukan kode OTP dan klik 'Konfirmasi' maka halaman akan menampilkan data, seperti:

  • Nama lengkap Pemilih
  • Nomor dan lokasi TPS
  • NIK dan NKK
  • Kabupaten/kota, kecamatan, dan kelurahan.

Cara Lapor Belum Terdaftar DPT Pilkada 2024

Jika nama belum terdaftar pada DPT Pilkada 2024, maka anda bisa mendatangi kantor KPU untuk mengonfirmasi nama dan status DPT terbaru.

Jika sampai pada hari H pencoblosan nama belum terdaftar pada DPT, maka tetap bisa melakukan pencoblosan dengan mengikuti syarat dan ketentuan yang ditetapkan KPU.

Pemilih yang tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) nantinya akan masuk dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK). Untuk mencoblos cukup membawa e-KTP ke Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Syarat Jadi Pemilih Pilkada 2024

Berikut syarat menjadi pemilih pada Pilkada 2024 seperti diatur dalam PKPU Nomor 7 Tahun 2022:

  • Berusia 17 tahun atau lebih pada hari pemungutan suara, sudah menikah atau pernah menikah.
  • Tidak sedang kehilangan hak pilih berdasarkan putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap.
  • Memiliki domisili di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dapat dibuktikan dengan e-KTP.
  • Memiliki domisili di luar negeri yang dapat dibuktikan dengan e-KTP, Paspor, atau Surat Perjalanan Laksana Paspor.
  • Jika belum memiliki e-KTP, dapat menggunakan Kartu Keluarga.
  • Tidak menjadi anggota aktif Tentara Nasional Indonesia (TNI) atau Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

Itulah cara cek DPT Online Pilkada 2024 lengkap syarat menjadi pemilih yang dirangkum dari laman resmi KPU. (*)

 

Tag :

Berita Terbaru

Dukung Digitalisasi Pasar Keputran, BRI Regional Office Surabaya Hadirkan Fasilitas WiFi untuk Permudah Transaksi QRIS

Dukung Digitalisasi Pasar Keputran, BRI Regional Office Surabaya Hadirkan Fasilitas WiFi untuk Permudah Transaksi QRIS

Sabtu, 10 Okt 2026 21:14 WIB

Sabtu, 10 Okt 2026 21:14 WIB

SURABAYA – PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk melalui BRI Regional Office Surabaya terus memperkuat komitmennya dalam mendukung transformasi digital sektor …

Kasus Anak Dibawa Pergi di Mamuju Tengah Sudah Ditangani, Kabid Humas: Proses Hukum Terus Berjalan

Kasus Anak Dibawa Pergi di Mamuju Tengah Sudah Ditangani, Kabid Humas: Proses Hukum Terus Berjalan

Sabtu, 10 Okt 2026 17:57 WIB

Sabtu, 10 Okt 2026 17:57 WIB

MAMUJU — Polda Sulawesi Barat memastikan kasus dugaan membawa pergi seorang anak perempuan di bawah umur dari Kabupaten Mamuju Tengah, yang menjadi perhatian m…

Reses Lutfiyah di Surabaya Utara: Warga Pertanyakan Paving dan Saluran Mangkrak

Reses Lutfiyah di Surabaya Utara: Warga Pertanyakan Paving dan Saluran Mangkrak

Sabtu, 10 Okt 2026 16:55 WIB

Sabtu, 10 Okt 2026 16:55 WIB

SURABAYA – Persoalan infrastruktur lingkungan, keterbatasan fasilitas pendidikan dan kesehatan, hingga bantuan bagi warga kurang mampu menjadi aspirasi yang m…

Pemkot Surabaya Segel 64 Unit Rusunawa Tanah Merah, Ini Alasannya

Pemkot Surabaya Segel 64 Unit Rusunawa Tanah Merah, Ini Alasannya

Sabtu, 10 Okt 2026 16:14 WIB

Sabtu, 10 Okt 2026 16:14 WIB

SURABAYA- Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menyegel 64 unit Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa) Tanah Merah II Blok A, Rabu (7/10/2026). Penertiban ini…

Polisi Tahan Tersangka Kasus Anak Dibawa Pergi di Mateng, Korban Mendapat Pendampingan Psikologis

Polisi Tahan Tersangka Kasus Anak Dibawa Pergi di Mateng, Korban Mendapat Pendampingan Psikologis

Sabtu, 10 Okt 2026 16:08 WIB

Sabtu, 10 Okt 2026 16:08 WIB

MAMUJU TENGAH — Kepolisian terus menindaklanjuti kasus seorang anak perempuan yang diduga dibawa pergi oleh seorang pria berinisial S dari Kabupaten Mamuju T…

Korban Arisan Meow Resmi Lapor Polda Jatim, Pertanyakan Dugaan Transfer Dana ke Perusahaan Spa

Korban Arisan Meow Resmi Lapor Polda Jatim, Pertanyakan Dugaan Transfer Dana ke Perusahaan Spa

Sabtu, 10 Okt 2026 12:11 WIB

Sabtu, 10 Okt 2026 12:11 WIB

SURABAYA, – Polemik arisan Meow yang menyeret nama MCL kembali memanas. Setelah sempat menjadi perhatian publik, delapan korban akhirnya menempuh jalur hukum d…