JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan anggota DPR RI dari Fraksi NasDem, Ujang Iskandar sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyimpangan dana penyertaan modal BUMD Agrotama Mandiri di Kotawaringin Barat pada 2009.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar mengatakan penetapan tersangka tersebut dilakukan usia penyidik melakukan gelar perkara. Ujang Iskandar kemudian langsung ditahan.
Baca Juga: KPK Panggil Poltisi Nasdem Ahmad Sahroni Terkait Dugaan Pencucian Uang SYL
"Terhadap UI, setelah dilakukan pemeriksaan sebagai saksi, penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup bahwa yang bersangkutan memiliki keterlibatan terhadap perkara ini," ungkap Harli Siregar kepada wartawan, Jumat (26/7/2024) malam.
"Dan kemudian dari gelaran perkara yang dilakukan penyidik berkesimpulan bahwa yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka," sambungnya.
Baca Juga: Tirakat Menangkan Anies, NasDem Jatim Launching Majelis Qur'an Binnadhor Jumat Pon
Setelah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi, lanjut Harli, Ujang selanjut akan menjalani penahanan selama 20 hari ke depan. Politisi Nasdem ini akan dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba.
"Untuk sementara waktu dititipkan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung," ujarnya.
Baca Juga: Daftarkan Caleg ke KPU, NasDem Targetkan Juara di Jatim
Menurut Harli, dalam kasus ini telah ditetapkan dua orang tersangka antara lain Direktur PT Aleta Danamas, Daniel Alexander Tambeha; dan mantan Direktur Perusahaan Daerah Agrotama Mandiri, Reza Indriadi.
"Tahun 2016 itu ditangani dan kedua ini sudah menjadi terpidana berdasarkan putusan Mahkamah Agung tahun 2020. Ada yang dihukum lima tahun ada yang dihukum tujuh tahun," tukasnya. (pmj)
Editor : Redaksi