Komisi II DPR: Putusan MK Soal Pilkada Hindari Kotak Kosong dan Politik Transaksional

author Redaksi

- Pewarta

Rabu, 21 Agu 2024 21:00 WIB

Komisi II DPR: Putusan MK Soal Pilkada Hindari Kotak Kosong dan Politik Transaksional

i

Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus. Foto : Parlementaria DPR

JAKARTA - Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus menyoroti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan gugatan mengenai aturan pada Undang-undang Pilkada terkait penurunan ambang batas pencalonan kepala daerah. Guspardi menilai, keputusan MK tersebut dapat menghindari fenomena melawan kotak kosong dan politik transaksional dalam pilkada.

"Saya mengapresiasi dengan adanya putusan MK ini yang meminimalisir kemungkinan calon di pilkada menghadapi kotak kosong. Sehingga pilkada serentak yang akan dihelat 27 November mendatang akan lebih akuntabel dan demokratis," ujar Guspardi dikutip dari Parlementaria DPR, Rabu (21/8/2024).

Baca Juga: Soal Putusan MK Tentang Pilkada, KPU Disarankan Ajukan Fatwa MA 

Melalui aturan baru MK, Guspardi menilai akan banyak partai berpeluang mengajukan paslon sendiri sehingga masyarakat dimungkinkan memiliki banyak variasi calon karena partai politik atau gabungan partai politik bisa mengusung paslon dalam Pemilihan kepala Daerah tingkat Provinsi sampai Kabupaten/Kota.

"Putusan MK yang memutuskan cara mengajukan calon dari partai politik di Pilkada, ini tentu akan bisa memberikan pilihan-pilihan kepada banyaknya varian-varian calon yang diajukan oleh partai politik karena memang ketentuan-ketentuannya sangat memberikan dampak positif. Dengan aturan ini artinya transaksional oleh partai politik yang tidak sesuai dengan demokrasi mudah-mudahan bisa dikurangi,” lanjut Guspardi.

Baca Juga: MK Ubah Syarat Pilkada, Parpol Tanpa Kursi DPRD Bisa Usung Calon

Legislator asal Sumatera Barat II ini pun meminta agar segera dilakukan penyesuaian aturan terkait pencalonan kepala daerah pada Pilkada Serentak 2024 ini. Guspardi menegaskan, KPU harus secepat mungkin melakukan revisi terhadap Peraturan KPU (PKPU) tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota agar disesuaikan dengan amanat keputusan MK.

“Kami minta KPU untuk segera sesuaikan aturan dengan keputusan MK,” tegasnya.

Baca Juga: 'Dissenting Opinion' Tiga Hakim MK Jadi Catatan Perlunya Perbaikan Kualitas Pemilu dan Pilkada

Guspardi mengungkap, Komisi II DPR akan menggelar rapat dengan KPU dan perwakilan Pemerintah dalam waktu dekat untuk membahas lebih detail terkait dengan perubahan aturan itu mengingat pendaftaran calon yang akan berlaga di Pilkada sudah tinggal menghitung hari.

"Kami di Komisi II siap mengadakan rapat dengan KPU dan pemerintah dalam rangka mengubah PKPU. Insyaallah hari Sabtu 24 Agustus karena Komisi II sudah mengagendakan konsinyering dengan KPU membahas PKPU tentang logistik pemilu. Kita akan sekalian bahas putusan MK terbaru ini,” pungkas Guspardi. (dpr)

Editor : Redaksi

BERITA TERBARU