Anggota DPR RI: Tunda Kebijakan Ekspor Pasir Laut!

author Redaksi

- Pewarta

Senin, 23 Sep 2024 10:00 WIB

Anggota DPR RI: Tunda Kebijakan Ekspor Pasir Laut!

i

Anggota DPR RI Ahmad Muzani. Foto: Ist/Parlementaria DPR

JAKARTA - Anggota DPR RI Ahmad Muzani meminta pemerintah menunda kebijakan ekspor pasir laut. Menurutnya, lebih baik pemerintah mengkaji lebih dalam dulu sebelum mengeksekusi kebijakan tersebut.

“Ya saya mengusulkan kalau bisa rencana ekspor pasir laut, kalau memungkinkan ditunda dulu,” ujar Muzani dikutip dari laman Parlementaria DPR, Minggu (22/9/2024).

Baca Juga: Anggota DPR: Kondisi Keuangan Negara Mengkhawatirkan

Muzani menyampaikan, jangan sampai kebijakan yang diambil pemerintah soal ekspor pasir laut malah membawa banyak kerugian untuk masyarakat. Dia pun meminta agar pemerintah mempertimbangkan secara matang sebelum mengambil langkah.

“Ketika madaratnya lebih besar dari pendapatan perekonomian yang kita dapatkan, tentu saja itu adalah sebuah kegiatan yang akan menjadi beban bagi kehidupan kita berikutnya. Tetapi, jika ternyata manfaatnya ternyata lebih besar, nanti itu untuk dipikirkan lebih lanjut,” papar politisi Fraksi Partai Gerindra ini.

Baca Juga: Disetujui DPR, Ini Daftar Kementerian/Lembaga Terkena Efisiensi Anggaran, Lengkap dengan Jumlahnya

Menurut dia, lebih baik pemerintah mendengarkan lebih dulu masukan dari para aktivis lingkungan. Jangan sampai, keuntungan ekonomi justru membawa kerusakan besar pada lingkungan hidup.

“Untuk kita perhatikan bahwa kita akan menghadapi sebuah perubahan dan masalah ekologi laut yang cukup serius ke depan kalau kegiatan ini dilanjutkan: Meskipun dari sisi perekonomian, juga kita akan mendapatkan faedah dan ini nilai tertentu,” imbuh Anggota Komisi II DPR RI ini.

Baca Juga: Soroti Program Cek Kesehatan Gratis, Wakil Ketua DPR RI: Harus Diawasi Ketat, Jangan Sampai Pungli

Diketahui pemerintah telah resmi membuka keran ekspor pasir laut setelah Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 20 Tahun 2024 dan Permendag Nomor 21 Tahun 2024.

Dua aturan itu adalah turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut, yang diteken Presiden Joko Widodo pada Mei 2023. (*)

Editor : Redaksi

BERITA TERBARU