MPR Cabut Nama Soeharto dari Tap MPR 1998, Mbak Tutut: Persatuan Lebih Penting dari Dendam Kesumat

author Redaksi

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Presiden Ke-2 RI Soeharto
Presiden Ke-2 RI Soeharto

i

JAKARTA: Ketua MPR RI Bambang Soesatyo menyerahkan surat jawaban terkait pencabutan nama Soeharto dari Tap MPR Nomor XI/1998. Surat tersebut diserahkan kepada keluarga mantan Presiden ke-2 RI pada Sabtu (28/9/2024).

Tap MPR tersebut membahas aturan pemerintahan yang bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). Pada Pasal 4, Tap ini secara eksplisit menyebut nama Soeharto di dalam teks tersebut.

Penyerahan surat dilakukan pada Silaturahmi Kebangsaan Pimpinan MPR RI bersama keluarga besar Presiden Soeharto di Kompleks Parlemen Senayan. Acara dihadiri pimpinan MPR RI, termasuk Wakil Ketua MPR RI Ahmad Basarah, Ahmad Muzani, dan Jazilul Fawaid.

Pada kesempatan tersebut, putri sulung Soeharto, Siti Hardijanti Rukmana alias Tutut, menyampaikan permintaan maaf atas nama ayahnya. Ia meminta maaf atas kesalahan yang mungkin dilakukan ayahnya selama memimpin Indonesia selama 32 tahun.

"Semua itu terjadi karena kesadaran dan juga rasa menghargai kepada Bapak yang selama ini telah memimpin bangsa dan negara ini selama 32 tahun. Memang manusia tidak ada yang betul selalu ya, pasti ada salahnya," kata Tutut

Menurutnya, segala keputusan yang diambil Soeharto selama masa jabatannya selalu didasari niat baik untuk kepentingan bangsa dan negara. Namun, dia juga mengakui bahwa sebagai manusia, tidak ada yang sempurna.

"Kami keluarga (bersyukur-red) bahwa setelah sekian tahun lamanya akhirnya ada yang menyadari dan mengatakan sesuatu yang benar. Bahwa yang benar itu benar, dan yang salah itu salah, dan persatuan itu lebih penting daripada dendam kesumat," ujarnya.

Adik Tutut, Siti Hediati Hariyadi atau Titiek Soeharto, turut memberikan pandangannya. Dia menjelaskan jasa-jasa Soeharto merupakan hasil kerja sama antara ayahnya dan seluruh pejabat di bawah kepemimpinannya.

"Untuk itu kami, tadi disampaikan juga oleh Mbak Tutut, kami minta maaf yang sebesar-besarnya. Namun, kita juga tidak bisa melupakan apa yang sudah Bapak lakukan selama 32 tahun memimpin bangsa ini," ujar Titiek.

Berikut teks lengkap Pasal 4 Tap MPR Nomor XI tahun 1998 sebelum pencabutan nama Soeharto:

"Upaya pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme harus dilakukan secara tegas terhadap siapapun juga, baik pejabat negara, mantan pejabat negara, keluarga, dan kroninya maupun pihak swasta/konglomerat termasuk mantan Presiden Soeharto dengan tetap memperhatikan prinsip praduga tak bersalah dan hak-hak azasi manusia." (RRI)

Berita Terbaru

KPK Temukan Indikasi Pengondisian Audit BPK di Daerah Lain

KPK Temukan Indikasi Pengondisian Audit BPK di Daerah Lain

Rabu, 22 Jul 2026 16:30 WIB

Rabu, 22 Jul 2026 16:30 WIB

JAKARTA– KPK menemukan indikasi pengondisian hasil audit BPK di daerah lain saat mengusut dugaan suap audit Pemkab Muara Enim. Temuan tersebut diperoleh p…

Ditlantas Polda Sulbar Uji Coba Aplikasi E‑Teguran, Langkah Awal Digitalisasi Pembinaan

Ditlantas Polda Sulbar Uji Coba Aplikasi E‑Teguran, Langkah Awal Digitalisasi Pembinaan

Rabu, 22 Jul 2026 15:16 WIB

Rabu, 22 Jul 2026 15:16 WIB

POLDA SULBAR- Direktorat Lalu Lintas Polda Sulawesi Barat melaksanakan uji coba penerapan aplikasi E‑Teguran di depan Gedung BPKB Mamuju, Rabu (2…

Resmi! Kepala Bea Cukai Kediri Tersangka Baru Kasus Dugaan Suap Importasi PT Blueray

Resmi! Kepala Bea Cukai Kediri Tersangka Baru Kasus Dugaan Suap Importasi PT Blueray

Rabu, 22 Jul 2026 15:01 WIB

Rabu, 22 Jul 2026 15:01 WIB

JAKARTA– Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan seorang pejabat Bea Cukai sebagai tersangka baru dalam pengembangan perkara dugaan suap importasi barang. P…

SILPA APBD Surabaya Rp516,826 Miliar, Anggota DPRD dari Nasdem ini Malah Curiga, Ada Apa?

SILPA APBD Surabaya Rp516,826 Miliar, Anggota DPRD dari Nasdem ini Malah Curiga, Ada Apa?

Rabu, 22 Jul 2026 14:54 WIB

Rabu, 22 Jul 2026 14:54 WIB

SURABAYA- Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Surabaya, Imam Syafi'i, menyoroti perencanaan pembiayaan APBD Kota Surabaya Tahun Anggaran 2025 usai mengikuti…

Pengendara Vario dan Pejalan Kaki Tewas Dihantam Truk Rem Blong di Jombang, Ini Kronologinya

Pengendara Vario dan Pejalan Kaki Tewas Dihantam Truk Rem Blong di Jombang, Ini Kronologinya

Rabu, 22 Jul 2026 14:48 WIB

Rabu, 22 Jul 2026 14:48 WIB

JOMBANG- Kecelakaan maut terjadi di depan pabrik sepatu PT Pei Hai, Desa Janti, Kecamatan Jogoroto, Kabupaten Jombang, Selasa (22/7/2026) sekitar pukul 06.30…

Mamuju Run Jilid 2, Kapolda Sulbar Dukung Penuh Keamanan dan Keselamatan

Mamuju Run Jilid 2, Kapolda Sulbar Dukung Penuh Keamanan dan Keselamatan

Rabu, 22 Jul 2026 10:09 WIB

Rabu, 22 Jul 2026 10:09 WIB

Event kali ini menargetkan peserta 4.500 orang.…