MPR Cabut Nama Soeharto dari Tap MPR 1998, Mbak Tutut: Persatuan Lebih Penting dari Dendam Kesumat

author Redaksi

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Presiden Ke-2 RI Soeharto
Presiden Ke-2 RI Soeharto

i

JAKARTA: Ketua MPR RI Bambang Soesatyo menyerahkan surat jawaban terkait pencabutan nama Soeharto dari Tap MPR Nomor XI/1998. Surat tersebut diserahkan kepada keluarga mantan Presiden ke-2 RI pada Sabtu (28/9/2024).

Tap MPR tersebut membahas aturan pemerintahan yang bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). Pada Pasal 4, Tap ini secara eksplisit menyebut nama Soeharto di dalam teks tersebut.

Penyerahan surat dilakukan pada Silaturahmi Kebangsaan Pimpinan MPR RI bersama keluarga besar Presiden Soeharto di Kompleks Parlemen Senayan. Acara dihadiri pimpinan MPR RI, termasuk Wakil Ketua MPR RI Ahmad Basarah, Ahmad Muzani, dan Jazilul Fawaid.

Pada kesempatan tersebut, putri sulung Soeharto, Siti Hardijanti Rukmana alias Tutut, menyampaikan permintaan maaf atas nama ayahnya. Ia meminta maaf atas kesalahan yang mungkin dilakukan ayahnya selama memimpin Indonesia selama 32 tahun.

"Semua itu terjadi karena kesadaran dan juga rasa menghargai kepada Bapak yang selama ini telah memimpin bangsa dan negara ini selama 32 tahun. Memang manusia tidak ada yang betul selalu ya, pasti ada salahnya," kata Tutut

Menurutnya, segala keputusan yang diambil Soeharto selama masa jabatannya selalu didasari niat baik untuk kepentingan bangsa dan negara. Namun, dia juga mengakui bahwa sebagai manusia, tidak ada yang sempurna.

"Kami keluarga (bersyukur-red) bahwa setelah sekian tahun lamanya akhirnya ada yang menyadari dan mengatakan sesuatu yang benar. Bahwa yang benar itu benar, dan yang salah itu salah, dan persatuan itu lebih penting daripada dendam kesumat," ujarnya.

Adik Tutut, Siti Hediati Hariyadi atau Titiek Soeharto, turut memberikan pandangannya. Dia menjelaskan jasa-jasa Soeharto merupakan hasil kerja sama antara ayahnya dan seluruh pejabat di bawah kepemimpinannya.

"Untuk itu kami, tadi disampaikan juga oleh Mbak Tutut, kami minta maaf yang sebesar-besarnya. Namun, kita juga tidak bisa melupakan apa yang sudah Bapak lakukan selama 32 tahun memimpin bangsa ini," ujar Titiek.

Berikut teks lengkap Pasal 4 Tap MPR Nomor XI tahun 1998 sebelum pencabutan nama Soeharto:

"Upaya pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme harus dilakukan secara tegas terhadap siapapun juga, baik pejabat negara, mantan pejabat negara, keluarga, dan kroninya maupun pihak swasta/konglomerat termasuk mantan Presiden Soeharto dengan tetap memperhatikan prinsip praduga tak bersalah dan hak-hak azasi manusia." (RRI)

Berita Terbaru

Prof. Dr. Tjandra Sridjaya Terpilih Jadi Ketua Umum Asosiasi Advokat Indonesia (AAI)

Prof. Dr. Tjandra Sridjaya Terpilih Jadi Ketua Umum Asosiasi Advokat Indonesia (AAI)

Sabtu, 19 Sep 2026 11:07 WIB

Sabtu, 19 Sep 2026 11:07 WIB

SURABAYA — Pembenahan profesi advokat tidak cukup hanya dengan memperkuat organisasi. Peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM), komunikasi antarsesama a…

Berakhir di Rutan Kejati Jatim! Tersangka Dugaan Pungli ESDM Jatim Oni Setiawan Meninggal Kena Serangan Jantung

Berakhir di Rutan Kejati Jatim! Tersangka Dugaan Pungli ESDM Jatim Oni Setiawan Meninggal Kena Serangan Jantung

Sabtu, 19 Sep 2026 11:02 WIB

Sabtu, 19 Sep 2026 11:02 WIB

SURABAYA — Kabar duka datang dari penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pungutan liar (pungli) di lingkungan Dinas Energi dan Sumber Daya M…

Pemkot Surabaya Perkuat Nilai Pancasila Lewat Gerakan di Tingkat Kampung

Pemkot Surabaya Perkuat Nilai Pancasila Lewat Gerakan di Tingkat Kampung

Sabtu, 19 Sep 2026 10:57 WIB

Sabtu, 19 Sep 2026 10:57 WIB

SURABAYA - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya terus memperkuat penerapan nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan sehari-hari masyarakat melalui Kampung Pancasila.…

Dugaan Kekerasan Terhadap Jurnalis di Pasangkayu, Kapolres Pastikan Penanganan Objektif 

Dugaan Kekerasan Terhadap Jurnalis di Pasangkayu, Kapolres Pastikan Penanganan Objektif 

Sabtu, 19 Sep 2026 10:37 WIB

Sabtu, 19 Sep 2026 10:37 WIB

PASANGKAYU-   Reporter Tribun Sulbar, Taufan, resmi melaporkan dugaan pemukulan dan ancaman yang dialaminya saat menghadiri undangan klarifikasi di SMA Negeri 1…

Kasus PT Quality Sukses Sejahtera, Kejagung Limpahkan Berkas Perkara Aseng ke Penuntut Umum

Kasus PT Quality Sukses Sejahtera, Kejagung Limpahkan Berkas Perkara Aseng ke Penuntut Umum

Jumat, 18 Sep 2026 21:33 WIB

Jumat, 18 Sep 2026 21:33 WIB

JAKARTA- Kejaksaan Agung melimpahkan berkas perkara, tersangka dan barang bukti (Tahap II) atas nama Aseng dkk. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum)…

Digitalisasi Parkir Tanjung Anom Surabaya Dongkrak Pendapatan hingga Rp80 Juta per Bulan

Digitalisasi Parkir Tanjung Anom Surabaya Dongkrak Pendapatan hingga Rp80 Juta per Bulan

Jumat, 18 Sep 2026 21:30 WIB

Jumat, 18 Sep 2026 21:30 WIB

SURABAYA- Penataan parkir dengan sistem gate di Jalan Tanjung Anom, Surabaya, menunjukkan hasil positif. Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Surabaya mencatat…