Diprotes Wartawan, Kasi Pidsus Terkesan Istimewakan Penahanan Siska di Kasus Korupsi UMKM

author redaksibacasaja

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Siska (berkerudung) usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Negeri Gresik sebelum ditahan di Rutan Banjarsari. 
Siska (berkerudung) usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Negeri Gresik sebelum ditahan di Rutan Banjarsari. 

i

GRESIK - Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik akhirnya menahan Kabid Koperasi dan UKM Diskop Gresik, Fransiska Dyah Ayu Puspitasari, Kamis (10/10/2024).

Siska ditahan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi hibah usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) pada APBD-Perubahan 2022 Rp17,6 miliar.

Baca Juga: Sosialisasi Penggunaan DD, ini Pesan Kajari Gresik pada Kades se-Kebomas agar Tak Korupsi

Pantauan wartawan, Siska keluar dari ruang pidana khusus (pidsus) pukul 20.25 WIB dengan memakai rompi oranye.

Dia dibawa ke Rumah Tahanan (Rutan) Banjarasari, Kecamatan Cerme, untuk ditahan selama 20 hari ke depan.

Sebelumya, Siska diperiksa penyidik pidsus mulai pukul 13.00 WIB.

Proses penahanan Siska pun menuai protes sejumlah wartawan yang meliput. Sebab, Kasi Pidsus Kejari Gresik, Alifin Nurahmana Wanda, melarang wartawan baik cetak, online, maupun televisi mengambil gambar terlalu dekat.

"Saya minta tolong, jangan ambil gambar terlalu dekat, karena tersangka proaktif, punya anak kecil," ucap Alifin kepada wartawan.

Wartawan yang meliput pun protes. Mereka mempertanyakan apa bedanya tersangka Siska dengan tersangka lain yang sama-sama tersandung kasus korupsi.

"Apa bedanya dengan tersangka lain?" protes sejumlah wartawan yang meliput.

Proses penahanan Siska juga terkesan diistimewakan karena berbelit-belit. Dia tak kunjung dikeluarkan ke mobil tahanan, karena wartawan dianggap mengambil gambar terlalu dekat.

Kasi Pidsus pun berkali-kali keluar ruangan dan menyampaikan tak akan mengeluarkan tersangka Siska jika wartawan tetap mengambil gambar terlalu dekat.

Bahkan, salah satu jaksa sempat mematikan lampu di teras tempat mobil tahanan parkir.

Wartawan yang kesal pun akhirnya membubarkan diri.

Fransiska Dyah Ayu Puspitasari sendiri ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat Kejaksaan Negeri Gresik Nomor: Print-362/M.5.27/Fd.2/02/2024 tanggal 26 Februari 2024.

Baca Juga: Kasus Dugaan Penyelewengan Dana Beras CSR Desa Roomo, Kejari Gresik Periksa Sekdes dan Ketua BPD

"Iya, hari ini S (Siska) kami tahan," kata Kajari Gresik, Nana Riana, kepada sejumlah wartawan.

Siska disangkakan pasal primer pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 ayat 1 UU Tipikor adalah pasal dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, kemudian subsider Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), Pasal 8 Jo pasal 18 ayat 1 dan pasal 55. (jj)

Berita Terbaru

Siap Mengawal Aspirasi dan Tangani Karhutla, Kapolda Sulbar Cek Langsung Kesiapan Personel dan Sarpras

Siap Mengawal Aspirasi dan Tangani Karhutla, Kapolda Sulbar Cek Langsung Kesiapan Personel dan Sarpras

Senin, 19 Okt 2026 20:57 WIB

Senin, 19 Okt 2026 20:57 WIB

POLDA SULBAR- Kesiapan melindungi masyarakat dimulai dari personel yang terlatih dan peralatan yang siap digunakan. Semangat tersebut mendasari pengecekan…

Hadir Saat Warga Membutuhkan, Kapolda Sulbar Pastikan Kesiapan Pelayanan di Polresta Mamuju

Hadir Saat Warga Membutuhkan, Kapolda Sulbar Pastikan Kesiapan Pelayanan di Polresta Mamuju

Senin, 19 Okt 2026 20:55 WIB

Senin, 19 Okt 2026 20:55 WIB

MAMUJU – Setiap warga yang datang ke kantor polisi membawa harapan untuk didengar, dibantu, dan mendapatkan perlindungan. Harapan itulah yang menjadi semangat k…

Kapolda Sulbar dan Jajaran Pejabat Utama Turun Langsung Atur Lalu Lintas dan Sapa Masyarakat

Kapolda Sulbar dan Jajaran Pejabat Utama Turun Langsung Atur Lalu Lintas dan Sapa Masyarakat

Senin, 19 Okt 2026 15:02 WIB

Senin, 19 Okt 2026 15:02 WIB

POLDA SULBAR- Ada yang berbeda dari keramaian lalu lintas pagi di Kota Mamuju, Senin (19/10/26). Jika biasanya di setiap persimpangan jalan hanya terlihat…

Dispendik Surabaya Imbau SD-SMP Manfaatkan Destinasi Lokal untuk Outing Class

Dispendik Surabaya Imbau SD-SMP Manfaatkan Destinasi Lokal untuk Outing Class

Senin, 19 Okt 2026 14:58 WIB

Senin, 19 Okt 2026 14:58 WIB

SURABAYA - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mengimbau sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP) mengoptimalkan destinasi wisata edukasi dan ruang…

KPK: Pejabat BNPB Diduga Terima Suap Rp2,38 Miliar dan Emas 325 Gram

KPK: Pejabat BNPB Diduga Terima Suap Rp2,38 Miliar dan Emas 325 Gram

Senin, 19 Okt 2026 14:55 WIB

Senin, 19 Okt 2026 14:55 WIB

JAKARTA- KPK mengungkap dugaan penerimaan suap oleh pejabat BNPB terkait pengadaan yang menggunakan DSP kebencanaan. Suap tersebut diduga diterima dalam bentuk …

Hari Santri 2026, PKB Kota Surabaya Ajak Santri dan Santriwati Jaga Tradisi Pesantren dan Keutuhan Negeri

Hari Santri 2026, PKB Kota Surabaya Ajak Santri dan Santriwati Jaga Tradisi Pesantren dan Keutuhan Negeri

Senin, 19 Okt 2026 14:04 WIB

Senin, 19 Okt 2026 14:04 WIB

SURABAYA – Menjelang peringatan Hari Santri Nasional pada 22 Oktober 2026, Ketua DPC PKB Kota Surabaya Muhammad Faridz Afif atau Gus Afif mengajak seluruh s…