GRESIK - Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik akhirnya menahan Kabid Koperasi dan UKM Diskop Gresik, Fransiska Dyah Ayu Puspitasari, Kamis (10/10/2024).
Siska ditahan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi hibah usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) pada APBD-Perubahan 2022 Rp17,6 miliar.
Baca Juga: VIDEO VIRAL, Aksi Carok di Jalan Raya Bunder-Gresik hingga Polisi Turun Tangan
Baca Juga: Sosialisasi Penggunaan DD, ini Pesan Kajari Gresik pada Kades se-Kebomas agar Tak Korupsi
Pantauan wartawan, Siska keluar dari ruang pidana khusus (pidsus) pukul 20.25 WIB dengan memakai rompi oranye.
Dia dibawa ke Rumah Tahanan (Rutan) Banjarasari, Kecamatan Cerme, untuk ditahan selama 20 hari ke depan.
Sebelumya, Siska diperiksa penyidik pidsus mulai pukul 13.00 WIB.
Proses penahanan Siska pun menuai protes sejumlah wartawan yang meliput. Sebab, Kasi Pidsus Kejari Gresik, Alifin Nurahmana Wanda, melarang wartawan baik cetak, online, maupun televisi mengambil gambar terlalu dekat.
"Saya minta tolong, jangan ambil gambar terlalu dekat, karena tersangka proaktif, punya anak kecil," ucap Alifin kepada wartawan.
Wartawan yang meliput pun protes. Mereka mempertanyakan apa bedanya tersangka Siska dengan tersangka lain yang sama-sama tersandung kasus korupsi.
Baca Juga: Kecelakaan Maut Dump Truck Tabrak Honda Beat di Gresik, 2 Orang Tewas
"Apa bedanya dengan tersangka lain?" protes sejumlah wartawan yang meliput.
Proses penahanan Siska juga terkesan diistimewakan karena berbelit-belit. Dia tak kunjung dikeluarkan ke mobil tahanan, karena wartawan dianggap mengambil gambar terlalu dekat.
Kasi Pidsus pun berkali-kali keluar ruangan dan menyampaikan tak akan mengeluarkan tersangka Siska jika wartawan tetap mengambil gambar terlalu dekat.
Bahkan, salah satu jaksa sempat mematikan lampu di teras tempat mobil tahanan parkir.
Wartawan yang kesal pun akhirnya membubarkan diri.
Baca Juga: Ikut Keroyok Penjual Pentol di Gresik, Pesilat Masih Anak-anak Ditangkap
Fransiska Dyah Ayu Puspitasari sendiri ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat Kejaksaan Negeri Gresik Nomor: Print-362/M.5.27/Fd.2/02/2024 tanggal 26 Februari 2024.
Baca Juga: Kasus Dugaan Penyelewengan Dana Beras CSR Desa Roomo, Kejari Gresik Periksa Sekdes dan Ketua BPD
"Iya, hari ini S (Siska) kami tahan," kata Kajari Gresik, Nana Riana, kepada sejumlah wartawan.
Siska disangkakan pasal primer pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 ayat 1 UU Tipikor adalah pasal dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, kemudian subsider Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), Pasal 8 Jo pasal 18 ayat 1 dan pasal 55. (jj)
Editor : redaksibacasaja