2 Orang ini Curi Kabel PJU di Surabaya Senilai Rp 12 Miliar, Kok Bisa?

author Redaksi

- Pewarta

Sabtu, 12 Okt 2024 09:45 WIB

2 Orang ini Curi Kabel PJU di Surabaya Senilai Rp 12 Miliar, Kok Bisa?

i

Polsek Tegalsari merilis penangkapan pencurian kabel PJU milik Pemkot Surabaya

SURABAYA - Unit Reskrim Polsek Tegalsari mengamankan dua pelaku pencurian kabel penerangan jalan umum (PJU). Satu tersangka lainnya masih dalam pencarian orang (DPO). Sejumlah barang bukti saat ini diamankan petugas.

Kapolsek Tegalsari Kompol Kompol Risky Santoso didampingi Kadishub Surabaya Tunjung Iswandaru dan Kanit Reskrim Polsek Tegalsari AKP Angga Riatma, pihaknya mendapat laporan dari pihak pemerintah kota Surabaya adanya pelaku pencurian kabel PJU. Selanjutnya, anggota reskrim Polsek Tegalsari melakukan lidik.

Baca Juga: Kampung Malang Surabaya Gempar! Menantu Tusuk Mertua karena Ditegur, Kini Pelaku Sudah Tertangkap

Petugas lantas mendapat petunjuk dan meminta keterangan saksi yakni berinisial SM dan MM warga Jl. Basuki Rahmat 40 Surabaya, BM warga Gresik dan AT Jambangan, Surabaya. Dan saat ini mereka sedang menjalani pemeriksaan di ruang penyidik Polsek Tegalsari.

Kronologi kejadian berawal dari Rabu tanggal 11 September 2024 sekira pukul13.00 Wib di Jalan Embong Malang, Surabaya, lampu penerangan jalan umum padam. Dishub Kota Surabaya melakukan pemeriksaan terhadap kabel yang ada di bawah raib alias di curi. Dan saat ditelusuri ternyata pencurian kabel PJU (Penerangan Jalan Umum) di wilayah kota Surabaya ada 25 (dua puluh lima) titik lokasi. Selanjutnya, Dishub kota Surabaya melaporkan kasus ini ke Polsek Tegalsari.

Saat dilakukan lidik, tim melakukan patroli di Jalan Embong Malang Surabaya, melihat 2 (dua) orang laki-laki yang gerak geriknya mencurigakan. Dan anggota langsung berhenti di pinggir Jalan Embong Malang, tepatnya di depan Gedung Go Skate Surabaya mengendarai Sepeda Motor Yamaha Mio Soul warna Abu-abu No. Pol M 3806 BB.

Saat dilakukan lidik, terlihat potongan kabel PJU dimasukkan kedalam karung sak bekas. Melihat peristiwa itu, Kanit dan rekan-rekan anggota lainnya langsung mengamankan serta melakukan penggeledahan.

Saat akan diamankan petugas, kedua tersangka langsung kabur dengan cara lari sedangkan sepeda motor beserta barang bukti milik tersangka ditinggalkan dilokasi.

Baca Juga: Jelang Ramadan, Dua Pengedar Puluhan Juta Upal Diringkus

Takut pelakunya kabur, anggota melakukan pengejaran terhadap salah satu tersangka berinisial SHI yang diamankan di Jalan Genteng kali Surabaya. Sedangkan tersangka satunya berhasil melarikan diri. Dan tak lama juga pelaku berinisial AK yang kos di Simo Sidomulyo, Surabaya.

Anggota melakukan penggeladahan barang bukti pada karung sak yang ditinggal tersangka diketemukan 1 (satu) gulung Kabel PJU, 1 (satu) buah Gunting Besi., 1 (satu) buah gergaji besi, 2 (dua) buah Cutter dan 1 (satu) pax isi Cutter.

Saat diperiksa, tersangka berinisial AK yang kos di jalan Simo Sidomulyo Surabaya mengaku kalau dirinya sudah sering kali melakukan aksi pencurian ini. Terbukti, di kosan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) unit Sepeda motor merk Honda Beat warna hitam putih No. Pol: L 3287 AAK yang didalam joknya terdapat 1 (satu) buah gergaji Besi serta 3 (tiga) buah Cutter.

Kedua tersangka mengaku telah berulang kali melakukan pencurian kabel PJU sejak + 3 (tiga) bulan yang lalu sebanyak 6 Kali TKP, dengan cara merusak memotong kabel PJU menggunakan Gergaji besi dan gunting besi dan senter untuk
penerangan.

Baca Juga: Satu Pelaku Tawuran di Tegalsari Surabaya Ditangkap

Tempat yang pernah dicuri oleh pelaku diantara Embong Malang depan TP 5 Surabaya, JI. Embong Malang depan Indomaret No. 83 Surabaya, JI. Embong Malang depan Halte Samping Hotel JW. MARRIOT, Jl. Panglima Sudirman No. 21 depan Platinum, Jl. Pandigiling depan Ruko No. 27 Surabaya, Jl. Darmo No. 19, 7 H, Jln Darmo No. 112 depan Bank BSD.
JI Darmo depan Pizza Hut.

Hasil curiannya di jual ke tersangka berinisial M ( DPO), ke Pasar Loak. Hasil jual barang curian keuntungan yang didapatkan antara Rp. 1.000.000,- s/d Rp. 3.000.000,- dengan harga Rp. 100.000 per kg. 

Barang bukti yang diamankan satu gulung Kabel Tanah merk supreme type NYFGBY uk 4x6 mm, satu gulung Kabel Tanah merk supreme type NYFGBY ukuran 4x6 mm. Akibat aksinya, Pemkot Surabaya sebagai pemilik aset mengalami kerugian hingga Rp 12 Milliar.(*)

Editor : Redaksi

BERITA TERBARU