JAKARTA - Polri sedang mempersiapkan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor). Dengan pembentukan tersebut, maka Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) di bawah naungan Bareskrim Polri akan ditutup.
Wadirtipidkor Bareskrim Polri, Kombes Pol Arief Adiharsa mengatakan, pembentukan Kortas Tipikor sudah diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi). "Betul, Dittipidkor akan dilikuidasi (ditutup) dari Bareskrim dan tugas-tugasnya dilebur ke dalam satker Kortas Tipidkor," kata Arief saat dihubungi wartawan, Sabtu (19/20/2024).
Baca Juga: Wewenang Penyidikan Sudah Tepat Dipegang Kepolisian Saja, Bagaimana jika Publik tak Puas?
Arief menjelaskan, Kortas Tipidkor akan dipimpin oleh polisi berpangkat bintang dua (Irjen Pol). Pejabat kepolisian itu nantinya akan berkoordinasi langsung dengan Kapolri.
"Dengan tugas-tugas yang telah berpindah. Kortas Tipidkor ini nanti langsung bertanggung jawab kepada Kapolri," ucap Arief.
Baca Juga: Polri Amankan Tersangka Pengelola Situs Penyebar Video Porno Anak
Diketahui, Presiden Jokowi sudah menandatangani peraturan presiden (perpres) baru tentang susunan organisasi Polri jelang akhir masa jabatannya. Perpres itu mengesahkan pembentukan Kortas Tipidkor.
Perpres itu yang ditandatangani Jokowi pada Selasa (15/10/2024). Telah terdaftar sesuai Nomor 122 Tahun 2024 tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Baca Juga: Irjen Dedi Prasetyo Promosi Jabatan, Kini Menjabat Irwasum
Kortas Tipidkor bakal masuk dalam unsur pelaksana tugas pokok di Mabes Polri. Sebagaimana dijelaskan dalam poin 1 dalam UU 122/2024, dengan kelengkapan tugas dan fungsinya yang tertuang dalam Pasal 20A. (RRI)
Editor : Redaksi