JAKARTA- Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan Menteri Perdagangan Tahun 2015–2016 Thomas Trikasih Lembong (TTL) atau Tom Lembong, sebagai tersangka. Ia diduga tersangkut perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan importasi gula periode 2015-2023 di Kementerian Perdagangan (Kemendag).
"Pertama adalah TTL selaku Menteri Perdagangan (Mendag) periode 2015–2016. Tersangka kedua berinisial CS selaku Direktur Pengembangan Bisnis pada PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) periode 2015–2016," kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qodar dalam konferensi pers seperti dilansir RRI, Rabu (30/10/2024).
Baca Juga: Seru! Saat Ari Suryono dan Gus Muhdlor Bertemu di Sidang Potongan Insentif ASN BPPD Sidoarjo
Lebih jauh, ia mengungkapkan, bahwa kasus ini bermula saat Tom pada tahun 2015, dalam rapat koordinasi antarkementerian. Saat itu, Tom menyimpulkan Indonesia mengalami surplus gula, sehingga tidak perlu impor.
Namun di sisi lain Tom memberikan izin persetujuan impor gula kristal mentah kepada PT AP.
"Saudara TTL memberikan izin persetujuan impor gula kristal mentah sebanyak 105.000 ton kepada PT. AP. Ini yang kemudian gula kristal mentah tersebut diolah menjadi gula kristal putih," ujarnya.
Baca Juga: Sidang Perdana Korupsi Insentif ASN, Bupati Sidoarjo Nonaktif Gus Muhdlor Tak Ajukan Eksepsi
Qodar menegaskan, berdasarkan peraturan yang diperbolehkan mengimpor gula kristal putih adalah Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Bahkan keputusan itu dilakukan Tom tanpa rapat koordinasi atau rakor dengan instansi terkait serta tanpa adanya rekomendasi Kementerian Perindustrian.
"Tetapi berdasarkan persetujuan impor yang telah dikeluarkan oleh tersangka TTL. Impor gula tersebut dilakukan oleh PT AP," ucapnya.
Baca Juga: Rugikan Negara Rp38 Miliar, Dua Tersangka Korupsi di PT Asuransi Jasindo Ditahan KPK
Sementara itu, hingga berita ini disiarkan Tom Lembong belum dapat dikonfirmasi. Saat dihubungi nomor ponselnya tidak aktif.
Atas perbuatan keduanya, negara dirugikan sekitar Rp400 miliar. Sementara Tom Lembong dijerat Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 Tahun 2021 jo. UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi jo. Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP. (*)
Editor : Redaksi