Pilkada 2024, Bawaslu Surabaya Ungkap Potensi Rawan Pelanggaran di TPS

author Redaksi

- Pewarta

Senin, 25 Nov 2024 07:30 WIB

Pilkada 2024, Bawaslu Surabaya Ungkap Potensi Rawan Pelanggaran di TPS

i

Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas Bawaslu Surabaya, Syafiudin (Foto: RRI.co.id)

SURABAYA- Bawaslu Kota Surabaya telah memetakan potensi Tempat Pemungutan Suara (TPS) rawan pada Pilkada 2024 di Kota Surabaya yang tersebar di berbagai kecamatan sesuai tingkat kerawanan. Pemetaan potensi TPS rawan untuk mengantisipasi gangguan/hambatan di TPS pada hari pemungutan suara.

Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas Bawaslu Surabaya, Syafiudin, saat diwawancarai RRI Surabaya, Minggu (24/11/2024) mengatakan, ada 24 (Dua Puluh Empat) Indikator Potensi TPS Rawan yang terjadi di Kota Surabaya salah satunya terdapat sebanyak 265 TPS terdapat pemilih DPT yang sudah tidak memenuhi syarat dan 11 TPS terdapat kendala aliran listrik di lokasi TPS.

Baca Juga: Putusan DKPP: Anggota Bawaslu Kota Surabaya Dipecat!

"Kita mengklasifikasikan ada 24 indikator potensi TPS rawan, salah satunya terdapat sebanyak 265 TPS yang tersebar di berbagai kecamatan yang pemilih DPT yang sudah tidak memenuhi syarat. Lalu ada juga 11 TPS terdapat kendala aliran listrik di lokasi TPS yaitu di Sambikerep," ucap Syafiudin.

Baca Juga: Ada Pelanggaran APK Dibiarkan, KIPP Soroti Kinerja Bawaslu Surabaya

Berdasarkan data tersebut, Syafiudin menambahkan agar seluruh Pengawas di tingkat Kecamatan, Kelurahan maupun TPS untuk berkoordinasi dengan stakeholder terkait.

"Dari data yang kami rilis ini, untuk kemudian bagi rekan-rekan di kecamatan agar di koordinasikan dengan stakeholder terkait," katanya.

Baca Juga: Wah Gawat! Anggota Bawaslu Surabaya Diperiksa DKPP Terkait Dugaan Asusila

Berdasarkan pemetaan TPS rawan, Bawaslu Kota Surabaya merekomendasikan KPU untuk menginstruksikan kepada jajaran PPS dan KPPS dengan melakukan antisipasi kerawanan, berkoordinasi dengan seluruh stakeholder, baik pemerintah Kota Surabaya, aparat penegak hukum, tokoh masyarakat, dan stakeholder lainnya untuk melakukan pencegahan terhadap kerawanan yang berpotensi terjadi di TPS.

Editor : Redaksi

BERITA TERBARU