BACASAJA.ID - Pemerintah secara resmi memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) selama dua pekan atau hingga 8 Februari. PPKM jikid dua ini berlaku setelah tahap pertama berakhir 25 Januari 2021.
Perpanjangan PPKM ini diumumkan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto di Kantor Presiden, Kamis (21/1/2021). Menurutnya, Perpanjangan dilakukan setelah evaluasi terhadap PPKM tahap pertama. Dari hasil evaluasi tersebut kasus baru positif virus corona (Covid-19) masih tinggi.
“Bapak Presiden meminta agar pembatasan kegiatan masyarakat ini dilanjutkan dari 26 Januari sampai 8 Februari,” jelas Airlangga.
Disebutkan per 20 Januari tingkat kasus positif Covid-19 kumulatif mencapai 939.948 orang dengan tingkat kesembuhan 81,2%. Kemudian tingkat kematian sebesar 2,9�n positivity rate sebesar 16,6%.
PPKM diberlakukan di 77 kabupaten dan kota dari tujuh provinsi Jawa dan Bali, yakni DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Yogyakarta, Jawa Timur dan Bali
“Dan hasil monitoringnya mengatakan, beberapa daerah secara nasional ada 29 kabupaten/kota masih berisiko tinggi dari 73 kabupaten dan kota. Kemudian 41 kabupaten dan kota risiko sedang. Dan 3 kabupaten dan kota risiko tinggi,” papar Airlangga yang juga menjabat Ketum Partai Golkar ini.
Namun ada salah satu ketentuan yang berubah dalam PPKM yang kedua kali ini, yakni jam operasi mall dan restoran juga diperpanjang. “Dan terhadap pembatasan kegiatan yang diatur ada perubahan yaitu di sektor mal dan restoran. Di mana mall dan restoran yang dalam pembatasan kemarin maksimal jam 7 karena ada beberapa daerah yang agak flat, maka ini diubah menjadi sampai dengan jam 8 malam,” ungkap Airlangga Hartarto.
Sementara untuk ketentuan lainnya, Airlangga mengatakan tetap berlaku seperti PPKM saat ini. Diantaranya untuk sektor perkantoran tetap 75% work from home. “Kemudian belajar mengajar tetap secara daring. Sektor esensial termasuk industri tetap 100�roperasi,” ungkapnya.
Lalu untuk dine in atau makan di tempat tetap hanya 25%. Sementara pembelian makanan yang dibawa pulang atau take away tetap diizinkan. “Kegiatan lain konstruksi tetap berjalan. Kegiatan ibadah 50%. Fasilitas umum ditutup. Terkait transportasi diatur masing-masing pemerintah daerah,” pungkasnya. (jta/nt)
Editor : Redaksi