Wewenang Penyidikan Sudah Tepat Dipegang Kepolisian Saja, Bagaimana jika Publik tak Puas?

author Redaksi

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Dr. Prawitra Thalib, S.H., M.H., ACIArb, Kaprodi Magister Kajian Ilmu Kepolisian Sekolah Pascasarjana Universitas Airlangga
Dr. Prawitra Thalib, S.H., M.H., ACIArb, Kaprodi Magister Kajian Ilmu Kepolisian Sekolah Pascasarjana Universitas Airlangga

i

Dalam ikhtiar rancangan pembaruan hukum acara pidana, harus ada penegasan bahwa wewenang penyidikan seharusnya berada sepenuhnya pada kepolisian. Ini adalah kebijakan yang sudah tepat, strategis serta sesuai dengan prinsip tata kelola penegakan hukum yang baik.

Kepolisian sebagai institusi yang secara konstitusional ditugaskan untuk menjaga keamanan dan menegakkan hukum, merupakan lembaga yang paling tepat untuk menjalankan fungsi penyidikan secara terpusat.

Dalam praktik hukum pidana, pembagian wewenang penyidikan kepada banyak institusi berpotensi menyebabkan tumpang tindih kewenangan dan konflik antar institusi, tidak hanya itu hal ini juga bertentangan dengan prinsip diferensiasi fungsional. Ini disebabkan karena masing-masing institusi sudah jelas kewenangannya.

Lebih detail lagi persoalan ini bukanlah kewenangan yang lahir dari norma, namun lebih di ranah implementasinya. Terlebih lagi pada poin koordinasi dalam proses penyidikan tersebut dengan menetapkan kepolisian sebagai satu-satunya penyidik.

Maka proses penyidikan sepantasnya dapat dilakukan dengan lebih efisien, terarah, dan terkoordinasi tanpa hambatan birokrasi yang berlebihan.

Kepolisian Republik Indonesia (POLRI) memiliki sumber daya manusia, teknologi, dan sistem pelatihan yang dirancang untuk mendukung fungsi penyidikan. Sebab, memang didesain untuk menjalankan hal tersebut.

Tidak hanya itu, kepolisian dapat memastikan bahwa proses pengumpulan bukti, penanganan saksi, dan rekonstruksi perkara dilakukan sesuai standar hukum yang berlaku.

Menyerahkan wewenang penyidikan kepada polisi dan wewenang penuntutan kepada institusi lain seperti Kejaksaan, maka secara tidak langsung akan menciptakan pembagian peran yang lebih jelas dalam sistem peradilan pidana.

Dengan demikian, kejaksaan dapat sepenuhnya fokus pada tugasnya sebagai penuntut umum, tanpa dibebani oleh tugas-tugas penyidikan. Yang mana pada intinya jangan sampai suatu institusi dalam penegakan hukum menjadi lebih “super” dari institusi lain karena ada kewenangan lebih yang diberikan padanya.

Keterlibatan institusi di luar Kepolisian dalam upaya penyidikan, dapat menimbulkan sejumlah risiko dan permasalahan. Misalkan ketika kejaksaan memiliki kewenangan untuk menyidik, batasan peran antara penyidik (polisi) dan penuntut umum (kejaksaan) menjadi kabur.

Tumpang tindih ini dapat memperlambat proses penanganan perkara, memicu konflik antar lembaga, dan menimbulkan ketidakpastian hukum bagi para pencari keadilan.

Oleh sebab itu sudah seharusnya wewenang penyidikan sudahlah tepat ketika berada pada instansi Kepolisian saja. Sebagaimana hal hanya Kejaksaan dengan fungsi penututan.

Apabila ada ketidakpuasan dari publik terhadap dua Lembaga tersebut ketika menjalankan fungsinya masing-masing, maka harusnya mekanisme supervisi mesti dilakukan dengan ketat dengan mekanisme reward and punishment. Bukan menambah atau mengubah kewenangan dasar dari masing-masing institusi tersebut. (*)

 

Berita Terbaru

Fenomena Jasa Hapus Berita Intai Media Siber, Rumah Literasi Digital Buka Suara

Fenomena Jasa Hapus Berita Intai Media Siber, Rumah Literasi Digital Buka Suara

Senin, 15 Jun 2026 16:56 WIB

Senin, 15 Jun 2026 16:56 WIB

SURABAYA – Independensi kerja jurnalistik kini menghadapi tantangan baru di ruang digital. Belakangan ini, mulai bermunculan pihak-pihak yang menawarkan jasa p…

Nia, Ahli Waris Pendiri Bandung Zoo, Surati DPR dan Komisi III : “Kami Hanya Mencari Keadilan”

Nia, Ahli Waris Pendiri Bandung Zoo, Surati DPR dan Komisi III : “Kami Hanya Mencari Keadilan”

Senin, 15 Jun 2026 16:49 WIB

Senin, 15 Jun 2026 16:49 WIB

BANDUNG – Walikota Bandung menjaring pengelolah Bandung Zoo dan atas persetujuan Kementerian Kehutanan membuat ahli waris keluarga Bratakusumah m…

INVESTIGASI: Hukum Mandul di Depan Mata! Intip Wajah Pasar Tumpah Banyu Urip yang Kebal Gusur Selama Bertahun-tahun

INVESTIGASI: Hukum Mandul di Depan Mata! Intip Wajah Pasar Tumpah Banyu Urip yang Kebal Gusur Selama Bertahun-tahun

Senin, 15 Jun 2026 16:45 WIB

Senin, 15 Jun 2026 16:45 WIB

Surabaya, Bacasaja.id  -Di tengah ambisi Pemerintah Kota Surabaya mempertahankan estetika kota lewat berbagai penghargaan, sebuah paradoks hukum yang mencolok …

Iskandar Sitorus Jelaskan Perannya dalam Penanganan Persoalan Blueray

Iskandar Sitorus Jelaskan Perannya dalam Penanganan Persoalan Blueray

Senin, 15 Jun 2026 13:50 WIB

Senin, 15 Jun 2026 13:50 WIB

JAKARTA- Sekretaris Pendiri Indonesian Audit Watch (IAW), Iskandar HP Sitorus, menjelaskan perannya dalam penanganan perkara dugaan suap impor yang menyeret…

Kirab Malam 1 Suro Karaton Surakarta Digelar 16 Juni 2026, Kebo Bule Kiai Slamet Siap Pimpin Prosesi Sakral

Kirab Malam 1 Suro Karaton Surakarta Digelar 16 Juni 2026, Kebo Bule Kiai Slamet Siap Pimpin Prosesi Sakral

Senin, 15 Jun 2026 13:47 WIB

Senin, 15 Jun 2026 13:47 WIB

SOLO – Karaton Surakarta Hadiningrat terus mematangkan berbagai persiapan menjelang pelaksanaan Kirab Pusaka Malam 1 Suro yang akan digelar pada Selasa Wage, 1…

Pukau Ribuan Penonton, Reog Purbaya Harumkan Nama Surabaya di Panggung Nasional

Pukau Ribuan Penonton, Reog Purbaya Harumkan Nama Surabaya di Panggung Nasional

Senin, 15 Jun 2026 13:38 WIB

Senin, 15 Jun 2026 13:38 WIB

SURABAYA- Kontingen Reog Purbaya Surabaya tampil memukau dalam Festival Nasional Reog Ponorogo (FNRP) XXXI Tahun 2026 yang berlangsung di Panggung Utama…