Wewenang Penyidikan Sudah Tepat Dipegang Kepolisian Saja, Bagaimana jika Publik tak Puas?

author Redaksi

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Dr. Prawitra Thalib, S.H., M.H., ACIArb, Kaprodi Magister Kajian Ilmu Kepolisian Sekolah Pascasarjana Universitas Airlangga
Dr. Prawitra Thalib, S.H., M.H., ACIArb, Kaprodi Magister Kajian Ilmu Kepolisian Sekolah Pascasarjana Universitas Airlangga

i

Dalam ikhtiar rancangan pembaruan hukum acara pidana, harus ada penegasan bahwa wewenang penyidikan seharusnya berada sepenuhnya pada kepolisian. Ini adalah kebijakan yang sudah tepat, strategis serta sesuai dengan prinsip tata kelola penegakan hukum yang baik.

Kepolisian sebagai institusi yang secara konstitusional ditugaskan untuk menjaga keamanan dan menegakkan hukum, merupakan lembaga yang paling tepat untuk menjalankan fungsi penyidikan secara terpusat.

Dalam praktik hukum pidana, pembagian wewenang penyidikan kepada banyak institusi berpotensi menyebabkan tumpang tindih kewenangan dan konflik antar institusi, tidak hanya itu hal ini juga bertentangan dengan prinsip diferensiasi fungsional. Ini disebabkan karena masing-masing institusi sudah jelas kewenangannya.

Lebih detail lagi persoalan ini bukanlah kewenangan yang lahir dari norma, namun lebih di ranah implementasinya. Terlebih lagi pada poin koordinasi dalam proses penyidikan tersebut dengan menetapkan kepolisian sebagai satu-satunya penyidik.

Maka proses penyidikan sepantasnya dapat dilakukan dengan lebih efisien, terarah, dan terkoordinasi tanpa hambatan birokrasi yang berlebihan.

Kepolisian Republik Indonesia (POLRI) memiliki sumber daya manusia, teknologi, dan sistem pelatihan yang dirancang untuk mendukung fungsi penyidikan. Sebab, memang didesain untuk menjalankan hal tersebut.

Tidak hanya itu, kepolisian dapat memastikan bahwa proses pengumpulan bukti, penanganan saksi, dan rekonstruksi perkara dilakukan sesuai standar hukum yang berlaku.

Menyerahkan wewenang penyidikan kepada polisi dan wewenang penuntutan kepada institusi lain seperti Kejaksaan, maka secara tidak langsung akan menciptakan pembagian peran yang lebih jelas dalam sistem peradilan pidana.

Dengan demikian, kejaksaan dapat sepenuhnya fokus pada tugasnya sebagai penuntut umum, tanpa dibebani oleh tugas-tugas penyidikan. Yang mana pada intinya jangan sampai suatu institusi dalam penegakan hukum menjadi lebih “super” dari institusi lain karena ada kewenangan lebih yang diberikan padanya.

Keterlibatan institusi di luar Kepolisian dalam upaya penyidikan, dapat menimbulkan sejumlah risiko dan permasalahan. Misalkan ketika kejaksaan memiliki kewenangan untuk menyidik, batasan peran antara penyidik (polisi) dan penuntut umum (kejaksaan) menjadi kabur.

Tumpang tindih ini dapat memperlambat proses penanganan perkara, memicu konflik antar lembaga, dan menimbulkan ketidakpastian hukum bagi para pencari keadilan.

Oleh sebab itu sudah seharusnya wewenang penyidikan sudahlah tepat ketika berada pada instansi Kepolisian saja. Sebagaimana hal hanya Kejaksaan dengan fungsi penututan.

Apabila ada ketidakpuasan dari publik terhadap dua Lembaga tersebut ketika menjalankan fungsinya masing-masing, maka harusnya mekanisme supervisi mesti dilakukan dengan ketat dengan mekanisme reward and punishment. Bukan menambah atau mengubah kewenangan dasar dari masing-masing institusi tersebut. (*)

 

Berita Terbaru

DPRD Surabaya Minta Pemkot Berani Intervensi Bantuan Pendidikan hingga Desil 5: Jangan Kaku Soal Data!

DPRD Surabaya Minta Pemkot Berani Intervensi Bantuan Pendidikan hingga Desil 5: Jangan Kaku Soal Data!

Jumat, 04 Sep 2026 12:40 WIB

Jumat, 04 Sep 2026 12:40 WIB

SURABAYA- DPRD Surabaya mendorong Pemerintah Kota Surabaya tidak menjadikan klasifikasi desil sebagai satu-satunya batas dalam menentukan warga yang berhak…

Lulus Kuliah tapi Data di KK Masih SMA, Pemkot Surabaya Imbau Warga Segera Update

Lulus Kuliah tapi Data di KK Masih SMA, Pemkot Surabaya Imbau Warga Segera Update

Jumat, 04 Sep 2026 12:37 WIB

Jumat, 04 Sep 2026 12:37 WIB

SURABAYA- Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mendorong masyarakat agar memastikan data pendidikan dalam dokumen kependudukan selalu diperbarui. Langkah ini…

Kejaksaan Negeri Ponorogo Perpanjang Penahanan Tersangka Korupsi Tunjangan Perumahan DPRD Rp3,6 Miliar

Kejaksaan Negeri Ponorogo Perpanjang Penahanan Tersangka Korupsi Tunjangan Perumahan DPRD Rp3,6 Miliar

Jumat, 04 Sep 2026 12:33 WIB

Jumat, 04 Sep 2026 12:33 WIB

PONOROGO- Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo memperpanjang masa penahanan terhadap dua tersangka kasus dugaan korupsi pemberian tunjangan perumahan bagi…

Kasus Dugaan Korupsi RSUD dr. Mohammad Zyn, Kejaksaan Negeri Sampang Periksa 40 Saksi

Kasus Dugaan Korupsi RSUD dr. Mohammad Zyn, Kejaksaan Negeri Sampang Periksa 40 Saksi

Jumat, 04 Sep 2026 12:29 WIB

Jumat, 04 Sep 2026 12:29 WIB

SAMPANG- Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang telah memeriksa 40 orang saksi dalam penyidikan dugaan penyalahgunaan keuangan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) RSUD…

WOWW! BGN Siapkan Anggaran MBG Rp240,2 Triliun pada 2027

WOWW! BGN Siapkan Anggaran MBG Rp240,2 Triliun pada 2027

Jumat, 04 Sep 2026 12:26 WIB

Jumat, 04 Sep 2026 12:26 WIB

JAKARTA- Badan Gizi Nasional (BGN) menyiapkan anggaran Rp240,2 triliun pada 2027 untuk memastikan program pemenuhan gizi nasional dapat menjangkau 72,4 juta…

Kapolda Sulbar Lantik DirPamobvit, Sampaikan 5 Pesan Inti Estafet Kepemimpinan Berintegritas

Kapolda Sulbar Lantik DirPamobvit, Sampaikan 5 Pesan Inti Estafet Kepemimpinan Berintegritas

Jumat, 04 Sep 2026 09:28 WIB

Jumat, 04 Sep 2026 09:28 WIB

POLDA SULBAR- Estafet kepemimpinan di lingkungan Polda Sulawesi Barat kembali bergulir. Berdasarkan Surat Telegram Kapolri Nomor ST/1878/VIII/KEP./2026 tanggal…