BACASAJA.ID - Polrestabes Surabaya terus bertindak tegas terhadap pelanggar protokol kesehatan selama Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Terakhir, jajaran Polrestabes Surabaya menindak sebanyak 33 rumah hiburan umum (RHU) di Kota Surabaya.
Terkait penindakan tersebut, Wakapolrestabes Surabaya AKBP Hartoyo menjelaskan, sejak diterapkannya PPKM pada tanggal 11 - 18 Januari 2021, ada sebanyak 33 RHU yang ditindak bersama Satpol PP Surabaya lantaran ada Perwali yang mengaturnya.
Baca Juga: Airlangga: Capaian Vaksinasi Dosis Kedua di Lima Provinsi masih di Bawah 50 Persen
"Tapi, kami peringatkan, kalau sampai ada lagi yang nekat melanggar, berpotensi bakal dikenai sanksi pidana,"tegas Wakapolrestabes Hartoyo Kamis (21/1).
Baca Juga: Gelar Wayangan Saat PPKM, Anggota DPRD Tulungagung, Diganjar Denda Rp 12,5 Juta
Sejauh ini, sambung AKBP Hartoyo, masa pandemi COVID-19 belum berakhir. Lantaran itu, penindakan mesti diambil sesuai prosedur Perwali Nomor 67 tahun 2020 dan perubahan Perwali No. 02 yang menyebutkan, RHU tidak boleh beroperasi, kecuali kafe dan restoran.
Menurut Hartoyo, penindakan RHU naka ini bakal digelar setiap hari yang menyasar baik perorangan maupun pelaku usaha sesuai dengan Perwali Nomor 67 tahun 2020, disanksi denda administratif.
Baca Juga: Pelaksanaan PPKM Jawa-Bali Terkendali, Luhut: Nataru jangan sampai Ada lagi Pembatasan Ketat
"Sudah ada banyak yang ditindak. Kalau pelaku usaha denda maksimal Rp25 juta, tergantung klasifikasinya," tambah Hartoyo. (jem/rga)
Editor : Redaksi