Sepekan PPKM, Polrestabes Surabaya Tindak 33 RHU Bandel

author bacasaja.id

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Suasana PPKM di Kota Surabaya, beberapa waktu lalu.
Suasana PPKM di Kota Surabaya, beberapa waktu lalu.

i

BACASAJA.ID - Polrestabes Surabaya terus bertindak tegas terhadap pelanggar protokol kesehatan selama Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Terakhir, jajaran Polrestabes Surabaya menindak sebanyak 33 rumah hiburan umum (RHU) di Kota Surabaya.

Terkait penindakan tersebut, Wakapolrestabes Surabaya AKBP Hartoyo menjelaskan, sejak diterapkannya PPKM pada tanggal 11 - 18 Januari 2021, ada sebanyak 33 RHU yang ditindak bersama Satpol PP Surabaya lantaran ada Perwali yang mengaturnya.

"Tapi, kami peringatkan, kalau sampai ada lagi yang nekat melanggar, berpotensi bakal dikenai sanksi pidana,"tegas Wakapolrestabes Hartoyo Kamis (21/1).

Sejauh ini, sambung AKBP Hartoyo, masa pandemi COVID-19 belum berakhir. Lantaran itu, penindakan mesti diambil sesuai prosedur Perwali Nomor 67 tahun 2020 dan perubahan Perwali No. 02 yang menyebutkan, RHU tidak boleh beroperasi, kecuali kafe dan restoran.

Menurut Hartoyo, penindakan RHU naka ini bakal digelar setiap hari yang menyasar baik perorangan maupun pelaku usaha sesuai dengan Perwali Nomor 67 tahun 2020, disanksi denda administratif.

"Sudah ada banyak yang ditindak. Kalau pelaku usaha denda maksimal Rp25 juta, tergantung klasifikasinya," tambah Hartoyo. (jem/rga)

Berita Terbaru

Normalisasi Ruang Sungai Kalianak Masuki Tahap III, Pemkot Surabaya Tandai 182 Bangunan

Normalisasi Ruang Sungai Kalianak Masuki Tahap III, Pemkot Surabaya Tandai 182 Bangunan

Selasa, 21 Jul 2026 20:47 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 20:47 WIB

SURABAYA- Pemkot Surabaya terus melanjutkan program normalisasi Ruang Sungai Kalianak yang kini memasuki tahap ketiga, Senin (20/7/2026). Program ini merupakan…

Pikap PT Latitude Industries Bolak-balik Lansir Pertalite untuk Speedboat Reni Fadhila 08 di SPBU Kodim Seraya Ataa

Pikap PT Latitude Industries Bolak-balik Lansir Pertalite untuk Speedboat Reni Fadhila 08 di SPBU Kodim Seraya Ataa

Selasa, 21 Jul 2026 19:12 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 19:12 WIB

BATAM— Mobil pikap bernomor polisi BP 8640 DM yang melansir belasan jeriken BBM jenis Pertalite di SPBU 13.294.704 Kodim, Batam, tercatat atas nama PT Latitude …

RUU PFII Resmi Disahkan, DPR RI Targetkan Indonesia Jadi Pusat Keuangan Berdaya Saing Global

RUU PFII Resmi Disahkan, DPR RI Targetkan Indonesia Jadi Pusat Keuangan Berdaya Saing Global

Selasa, 21 Jul 2026 19:07 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 19:07 WIB

JAKARTA- DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) menjadi undang-undang dalam agenda Rapat…

KPK Masih Dalami Pengembangan Kasus Suap Pelepasan Hutan Menhut Raja Juli

KPK Masih Dalami Pengembangan Kasus Suap Pelepasan Hutan Menhut Raja Juli

Selasa, 21 Jul 2026 14:06 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 14:06 WIB

JAKARTA– KPK mengisyaratkan peluang mengembangkan penyidikan dugaan suap pengurusan pelepasan kawasan hutan produksi terbatas di Kementerian Kehutanan (…

Dari 'Murid Hebat' Menuju Sekolah Ramah Anak: Praktik Inklusif SMP Negeri 3 Probolinggo

Dari 'Murid Hebat' Menuju Sekolah Ramah Anak: Praktik Inklusif SMP Negeri 3 Probolinggo

Selasa, 21 Jul 2026 14:00 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 14:00 WIB

Oleh: Lujeng Lutvia, S.Pd, Gr  Di tengah berbagai tantangan penyelenggaraan pendidikan inklusif di Indonesia, SMP Negeri 3 Probolinggo menunjukkan bahwa …

Pemkot Surabaya Tegaskan Penarikan Sumbangan HUT Ke-81 RI Tetap Diperbolehkan Asal Sukarela

Pemkot Surabaya Tegaskan Penarikan Sumbangan HUT Ke-81 RI Tetap Diperbolehkan Asal Sukarela

Selasa, 21 Jul 2026 12:12 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 12:12 WIB

SURABAYA- Menjelang peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-81 Republik Indonesia (RI), Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menegaskan bahwa penarikan iuran atau …