BACASAJA.ID - Polrestabes Surabaya terus bertindak tegas terhadap pelanggar protokol kesehatan selama Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Terakhir, jajaran Polrestabes Surabaya menindak sebanyak 33 rumah hiburan umum (RHU) di Kota Surabaya.
Terkait penindakan tersebut, Wakapolrestabes Surabaya AKBP Hartoyo menjelaskan, sejak diterapkannya PPKM pada tanggal 11 - 18 Januari 2021, ada sebanyak 33 RHU yang ditindak bersama Satpol PP Surabaya lantaran ada Perwali yang mengaturnya.
"Tapi, kami peringatkan, kalau sampai ada lagi yang nekat melanggar, berpotensi bakal dikenai sanksi pidana,"tegas Wakapolrestabes Hartoyo Kamis (21/1).
Sejauh ini, sambung AKBP Hartoyo, masa pandemi COVID-19 belum berakhir. Lantaran itu, penindakan mesti diambil sesuai prosedur Perwali Nomor 67 tahun 2020 dan perubahan Perwali No. 02 yang menyebutkan, RHU tidak boleh beroperasi, kecuali kafe dan restoran.
Menurut Hartoyo, penindakan RHU naka ini bakal digelar setiap hari yang menyasar baik perorangan maupun pelaku usaha sesuai dengan Perwali Nomor 67 tahun 2020, disanksi denda administratif.
"Sudah ada banyak yang ditindak. Kalau pelaku usaha denda maksimal Rp25 juta, tergantung klasifikasinya," tambah Hartoyo. (jem/rga)
Editor : Redaksi
Berita Terbaru
Sabtu, 19 Sep 2026 16:04 WIB
Sabtu, 19 Sep 2026 16:04 WIB
SURABAYA - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya terus memperluas penerapan digitalisasi layanan parkir di seluruh wilayah Kota Pahlawan. Dinas Perhubungan…
Sabtu, 19 Sep 2026 15:06 WIB
Sabtu, 19 Sep 2026 15:06 WIB
POLDA SULBAR - Untuk menjaga akuntabilitas dan memastikan penanganan kasus kecelakaan lalu lintas berjalan profesional, transparan dan sesuai prosedur, Subdit…
Sabtu, 19 Sep 2026 11:07 WIB
Sabtu, 19 Sep 2026 11:07 WIB
SURABAYA — Pembenahan profesi advokat tidak cukup hanya dengan memperkuat organisasi. Peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM), komunikasi antarsesama a…
Sabtu, 19 Sep 2026 11:02 WIB
Sabtu, 19 Sep 2026 11:02 WIB
SURABAYA — Kabar duka datang dari penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pungutan liar (pungli) di lingkungan Dinas Energi dan Sumber Daya M…
Sabtu, 19 Sep 2026 10:57 WIB
Sabtu, 19 Sep 2026 10:57 WIB
SURABAYA - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya terus memperkuat penerapan nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan sehari-hari masyarakat melalui Kampung Pancasila.…
Sabtu, 19 Sep 2026 10:37 WIB
Sabtu, 19 Sep 2026 10:37 WIB
PASANGKAYU- Reporter Tribun Sulbar, Taufan, resmi melaporkan dugaan pemukulan dan ancaman yang dialaminya saat menghadiri undangan klarifikasi di SMA Negeri 1…