BACASAJA.ID - Polrestabes Surabaya terus bertindak tegas terhadap pelanggar protokol kesehatan selama Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Terakhir, jajaran Polrestabes Surabaya menindak sebanyak 33 rumah hiburan umum (RHU) di Kota Surabaya.
Terkait penindakan tersebut, Wakapolrestabes Surabaya AKBP Hartoyo menjelaskan, sejak diterapkannya PPKM pada tanggal 11 - 18 Januari 2021, ada sebanyak 33 RHU yang ditindak bersama Satpol PP Surabaya lantaran ada Perwali yang mengaturnya.
"Tapi, kami peringatkan, kalau sampai ada lagi yang nekat melanggar, berpotensi bakal dikenai sanksi pidana,"tegas Wakapolrestabes Hartoyo Kamis (21/1).
Sejauh ini, sambung AKBP Hartoyo, masa pandemi COVID-19 belum berakhir. Lantaran itu, penindakan mesti diambil sesuai prosedur Perwali Nomor 67 tahun 2020 dan perubahan Perwali No. 02 yang menyebutkan, RHU tidak boleh beroperasi, kecuali kafe dan restoran.
Menurut Hartoyo, penindakan RHU naka ini bakal digelar setiap hari yang menyasar baik perorangan maupun pelaku usaha sesuai dengan Perwali Nomor 67 tahun 2020, disanksi denda administratif.
"Sudah ada banyak yang ditindak. Kalau pelaku usaha denda maksimal Rp25 juta, tergantung klasifikasinya," tambah Hartoyo. (jem/rga)
Editor : Redaksi
Berita Terbaru
Selasa, 21 Jul 2026 20:47 WIB
Selasa, 21 Jul 2026 20:47 WIB
SURABAYA- Pemkot Surabaya terus melanjutkan program normalisasi Ruang Sungai Kalianak yang kini memasuki tahap ketiga, Senin (20/7/2026). Program ini merupakan…
Selasa, 21 Jul 2026 19:12 WIB
Selasa, 21 Jul 2026 19:12 WIB
BATAM— Mobil pikap bernomor polisi BP 8640 DM yang melansir belasan jeriken BBM jenis Pertalite di SPBU 13.294.704 Kodim, Batam, tercatat atas nama PT Latitude …
Selasa, 21 Jul 2026 19:07 WIB
Selasa, 21 Jul 2026 19:07 WIB
JAKARTA- DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) menjadi undang-undang dalam agenda Rapat…
Selasa, 21 Jul 2026 14:06 WIB
Selasa, 21 Jul 2026 14:06 WIB
JAKARTA– KPK mengisyaratkan peluang mengembangkan penyidikan dugaan suap pengurusan pelepasan kawasan hutan produksi terbatas di Kementerian Kehutanan (…
Selasa, 21 Jul 2026 14:00 WIB
Selasa, 21 Jul 2026 14:00 WIB
Oleh: Lujeng Lutvia, S.Pd, Gr Di tengah berbagai tantangan penyelenggaraan pendidikan inklusif di Indonesia, SMP Negeri 3 Probolinggo menunjukkan bahwa …
Selasa, 21 Jul 2026 12:12 WIB
Selasa, 21 Jul 2026 12:12 WIB
SURABAYA- Menjelang peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-81 Republik Indonesia (RI), Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menegaskan bahwa penarikan iuran atau …