SURABAYA - Heri Kuncoro (HK), seorang pengusaha hiburan malam Surabaya mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT), Polda Jatim. Bos Rasa Sayang Group ini melaporkan seorang wanita yang diduga menyebarkan chat pribadi tanpa izin di media sosial.
Dan dengan didampingi kuasa hukumnya Togar Situmorang, SH, Heri
membuat laporan resmi yang dibuatnya.
Baca Juga: MAKI Jatim: Gubernur Khofifah Diperiksa sebagai Saksi untuk 4 Tersangka Kasus Dana Hibah
Menurut Togar Situmorang,SH kuasa hukum Heri, ini berawal dari penyebaran percakapan WhatsApp pribadi antara HK dengan seorang wanita berinisial NP. Percakapan tersebut diunggah ke media sosial tanpa seizin HK, yang kemudian memicu masalah di dalam rumah tangganya.
“Nah, adanya penyebaran ini, keluarga Pak HK menjadi marah karena dalam chat tersebut ada indikasi bahwa beliau tidak pergi ke Jakarta sendirian, melainkan bersama seorang wanita lain,” kata Togar usai mengumpulkan berkas laporan di Polda Jatim pada Selasa, 18 Februari 2025.
Baca Juga: Posko Informasi Korban KMP Tunu Pratama Dibuka di Pelabuhan Ketapang
Karena adanya Informasi yang bocor di media sosial, terutama melalui akun Instagram terlapor, membuat isu ini semakin ramai diperbincangkan.
NP, yang disebut-sebut bergerak di bidang sosial, awalnya memiliki hubungan baik dengan HK. "Namun, ketika HK berusaha menemui NP di Jakarta, respons yang diberikan justru kurang baik, hingga akhirnya percakapan pribadi mereka tersebar,"papar Togar.
Baca Juga: HUT Bhayangkara ke 79, Polda Jatim Gelar Doa Bersama Lintas Agama
Karena tidak ada titik temu, akhirnya HK memutuskan untuk melaporkan NP ke pihak berwajib. Laporan ini terkait dengan dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), khususnya Pasal 45 atau 48 yang berkaitan dengan penyebaran informasi pribadi tanpa izin.
Kasus ini bukan hanya soal reputasi, tetapi juga tentang keadilan bagi HK. Tim kuasa hukumnya menegaskan bahwa langkah hukum ini bukan untuk mencari sensasi, melainkan untuk memastikan bahwa penyebaran informasi pribadi tanpa izin mendapatkan sanksi yang sesuai. (*)
Editor : Redaksi