Satpol PP: Tempat Hiburan di Surabaya Masih Buka, Kita Tindak

author bacasaja.id

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Satgas Covid-19 menyegel tempat hiburan di Surabaya yang nekad buka saat pandemi
Satgas Covid-19 menyegel tempat hiburan di Surabaya yang nekad buka saat pandemi

i

BACASAJA.ID - Hasil evaluasi dari Satuan Gugus Tugas Covid-19 Kota Surabaya, pelanggar protokol kesehatan (prokes) didominasi tidak memakai masker. Sedang dari sisi lokasi, Surabaya timur dan selatan paling banyak. Kok bisa?

Kepala Satpol PP Kota Surabaya, Eddy Christijanto mengungkapkan, dalam upaya penegakan dan edukasi protokol kesehatan di masa penerapan PPKM, mayoritas pelanggaran di lapangan didominasi tidak pakai masker. Kemudian, pelanggaran kedua didominasi karena tidak menjaga kerumunan.

Namun, tingkat kepatuhan masyarakat di pusat perbelanjaan atau mall dinilai relatif lebih disiplin memakai masker. "Cuma yang di restoran ini kita juga edukasi agar buka masker pas makan, selesai makan tolong dipakai lagi maskernya. Itu yang sering kita ingatkan kepada mereka. Ketika selesai makan, mereka ngobrol ini tidak pakai masker. Nah ini yang kita ketati juga," kata Eddi, Jumat (22/1/2021).

Karena itu, di sisa penerapan PPKM ini, pihaknya akan lebih tegas kepada setiap pengunjung kafe dan restoran yang terlihat melepas masker ketika nongkrong ataupun selesai makan.

"Kemarin masih kita tolerir. Sekarang ini di kafe atau restoran setelah selesai makan mereka wajib pakai masker, kalau enggak ya akan kita akan lakukan penindakan, apapun alasannya," tandas Eddi.

Tak hanya itu, penindakan juga diberikan kepada warga yang tidak menjaga jarak atau mengadakan kerumunan. Sebab, menurut Eddy, banyak masyarakat yang masih tidak menjaga kerumunan dan tidak menjaga jarak saat beraktivitas.

"Mereka menganggap pakai masker itu selesai, tapi mereka tidak menjaga kerumunan masih berdekatan, jaraknya kurang dari satu meter. Itu yang juga kita tindak," tegasnya.

Dari hasil evaluasi PPKM di lapangan, kata Eddy, hampir 74 persen pelanggaran itu tidak patuh masker. Kemudian, sekitar 15 - 20 persen ada di kerumunan dan sisanya terkait interaksi.

"Terus terkait kafe dan restoran itu pelanggaran yang kita temukan adalah terkait dine in 25 persen. Jadi masih ada kafe atau restoran yang melebihi dine in 25 persen. Bahkan, ada yang 50 persen dan lebih. Kalau kita temukan di lapangan kita tindak," terangnya.

Tak hanya restoran dan kafe yang ditemukan masih melanggar protokol kesehatan. Namun, tempat Reaksi Hiburan Umum (RHU), seperti rumah karaoke, panti pijat serta diskotek masih ditemukan beroperasi.

Sementara dalam Perwali No. 67 Tahun 2020 dan perubahannya di Perwali No. 2 Tahun 2021 selama masa pandemi Covid-19, RHU belum diperbolehkan untuk beroperasi.

"Tempat hiburan umum masih ada yang buka, kami dari Satpol PP, BPB dan Linmas, termasuk pihak kecamatan itu melakukan penindakan termasuk penutupan hiburan malam (yang masih beroperasi). Seperti panti pijat, karaoke dan pub itu sudah kita lakukan penindakan," kata Eddi.

Eddy mengungkapkan, selama penerapan PPKM ini, jajaran Satpol PP sudah melakukan penghentian kegiatan terhadap 6 RHU yang ditemukan beroperasi. Sedangkan di jajaran Linmas, sudah melakukan penindakan pemberhentian terhadap 7 RHU yang beroperasi.

"Termasuk di kecamatan juga melakukan penghentian kegiatan yang sifatnya RHU," jelasnya.

Menurut Eddy, sanksi administratif yang dibebankan bagi pelanggar protokol kesehatan nominalnya bervariasi. Untuk perorangan denda Rp 150 ribu, sedangkan tempat usaha mulai Rp 500 ribu sampai dengan Rp 25 juta.

"Usaha itu ada juga yang warung kopi itu Rp 500 ribu, usaha menengah itu Rp 1 juta juga ada, kemudian tempat hiburan malam kita denda Rp 5 juta karena masuk (kategori) menengah," terang dia.

Kasatpol PP Surabaya ini menyebut, pelanggar protokol kesehatan yang ditemukan kafe dan restoran mayoritas berada di wilayah Surabaya Timur dan Selatan. Sedangkan di wilayah Surabaya Utara pelanggar prokes ditemukan di wilayah kampung-kampung.

"Kalau di Surabaya Timur sama Selatan itu (pelanggar prokes) seperti rumah makan, tempat-tempat nongkrong. Yang paling kecil Surabaya Barat," tandasnya. (byta)

Berita Terbaru

Kapolda Sulbar Hadiri Pembukaan Sulawesi Barat Fair 2026, Wujud Sinergi Jaga Kamtibmas dan Dorong Ekonomi Daerah

Kapolda Sulbar Hadiri Pembukaan Sulawesi Barat Fair 2026, Wujud Sinergi Jaga Kamtibmas dan Dorong Ekonomi Daerah

Rabu, 23 Sep 2026 07:32 WIB

Rabu, 23 Sep 2026 07:32 WIB

Polda Sulbar - Kapolda Sulbar, Irjen Pol. Adi Deriyan Jayamarta, menghadiri langsung pembukaan acara Sulawesi Barat Fair 2026. Acara tahunan yang…

Razia Gabungan TNI-Polri di Rutan Sampang, HP dan Narkoba Nihil

Razia Gabungan TNI-Polri di Rutan Sampang, HP dan Narkoba Nihil

Rabu, 23 Sep 2026 06:31 WIB

Rabu, 23 Sep 2026 06:31 WIB

SAMPANG - Rutan Kelas IIB Sampang menggelar razia gabungan bersama TNI dan Polri. Hasil pemeriksaan, petugas tidak menemukan telepon seluler (HP) maupun…

BMKG: El Nino Sangat Kuat, Musim Hujan 2026-2027 Diprediksi Datang Lebih Lambat

BMKG: El Nino Sangat Kuat, Musim Hujan 2026-2027 Diprediksi Datang Lebih Lambat

Selasa, 22 Sep 2026 18:21 WIB

Selasa, 22 Sep 2026 18:21 WIB

JAKARTA- Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memprediksi awal musim hujan periode 2026-2027 akan datang lebih lambat. Sekitar 529 Zona Musim…

Ancam Berikan Bendera Hitam hingga Copot Kadis, Wali Kota Eri Minta Data Bansos Ditentukan Lewat Musyawarah RT

Ancam Berikan Bendera Hitam hingga Copot Kadis, Wali Kota Eri Minta Data Bansos Ditentukan Lewat Musyawarah RT

Selasa, 22 Sep 2026 17:22 WIB

Selasa, 22 Sep 2026 17:22 WIB

SURABAYA- Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi menginstruksikan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkot Surabaya untuk turun langsung ke lapangan melakukan…

Komitmen Penegakan Hukum, Kapolda Sulbar Sambut Hangat Kunjungan Kakanwil Kemenkum

Komitmen Penegakan Hukum, Kapolda Sulbar Sambut Hangat Kunjungan Kakanwil Kemenkum

Selasa, 22 Sep 2026 15:51 WIB

Selasa, 22 Sep 2026 15:51 WIB

POLDA SULBAR- Kapolda Sulbar, Irjen Pol. Adi Deriyan Jayamarta, menerima kunjungan silaturahmi Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Sulawesi…

Penahanan Enam Tersangka Korupsi Pokir Magetan Diperpanjang, Ada 3 Anggota DPRD dan 3 Orang Pendamping

Penahanan Enam Tersangka Korupsi Pokir Magetan Diperpanjang, Ada 3 Anggota DPRD dan 3 Orang Pendamping

Selasa, 22 Sep 2026 13:39 WIB

Selasa, 22 Sep 2026 13:39 WIB

MAGETAN- Masa penahanan enam tersangka dugaan korupsi anggaran Pokok-pokok Pikiran (Pokir) DPRD Magetan periode 2020-2024 kembali diperpanjang selama 30…