Kalahkan PSM, Persebaya Surabaya Ancam Posisi Dewa United dan Persib

author Redaksi

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Dejan Tumbas, Francisco Rivera, Bruno Moreira melakukan selebrasi gol Rivera ke gawang PSM Makassar sekaligus gol pembawa kemenangan untuk Green Force. (Persebaya)
Dejan Tumbas, Francisco Rivera, Bruno Moreira melakukan selebrasi gol Rivera ke gawang PSM Makassar sekaligus gol pembawa kemenangan untuk Green Force. (Persebaya)

i

PARE-PARE - Persebaya Surabaya melanjutkan tren positifnya dengan mengalahkan PSM Makassar dalam lanjutan BRI Liga 1 2024/2025. Bajol Ijo menang dengan skor tipis 0-1 di Stadion Gelora B.J Habibie Pare-Pare, Jumat (7/3/2025) malam.

Satu-satunya gol kemenangan Persebaya dicetak Francisco Rivera pada menit 64’. Ia lolos dari jebakan offside sebelum menggetarkan gawang M. Reza Arya.

Bertindak sebagai tim tamu, Persebaya sebenarnya tertinggal dari sisi permainan. Anak asuh Paul Munster hanya mencatatkan 33 persen penguasaan bola.

Jumlah tembakan yang dilepaskan juga lebih sedikit dibanding PSM Makassar. Persebaya hanya melepaskan 10 tembakan, sementara tuan rumah 6 shots lebih banyak.

Persebaya mampu mencatatkan 4 shots on target. Satu diantaranya berhasil dikonversi menjadi gol lewat tembakan Francisco Rivera.

Sebenarnya gol Rivera masih harus melalui pengecekan Video Assistant Referee untuk mengetahui apakah gelandang asal Meksiko tersebut terjebak offside.

Namun, wasit akhirnya mengesahkan gol Rivera dan membuat Persebaya unggul dari tuan rumah. Gol tersebut menjadi kunci kemenangan Persebaya.

Tambahan tiga angka dari markas PSM Makassar membuat Persebaya menempel ketat Dewa United yang berada di posisi kedua klasemen sementara Liga 1 2024/2025.

Persebaya mengumpulkan total 47 poin dan hanya selisih 2 poin dari Dewa United. Sementara dari Persib masih terpaut 7 poin. (*)

Berita Terbaru

KPK Masih Dalami Pengembangan Kasus Suap Pelepasan Hutan Menhut Raja Juli

KPK Masih Dalami Pengembangan Kasus Suap Pelepasan Hutan Menhut Raja Juli

Selasa, 21 Jul 2026 14:06 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 14:06 WIB

JAKARTA– KPK mengisyaratkan peluang mengembangkan penyidikan dugaan suap pengurusan pelepasan kawasan hutan produksi terbatas di Kementerian Kehutanan (…

Dari 'Murid Hebat' Menuju Sekolah Ramah Anak: Praktik Inklusif SMP Negeri 3 Probolinggo

Dari 'Murid Hebat' Menuju Sekolah Ramah Anak: Praktik Inklusif SMP Negeri 3 Probolinggo

Selasa, 21 Jul 2026 14:00 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 14:00 WIB

Oleh: Lujeng Lutvia, S.Pd, Gr  Di tengah berbagai tantangan penyelenggaraan pendidikan inklusif di Indonesia, SMP Negeri 3 Probolinggo menunjukkan bahwa …

Pemkot Surabaya Tegaskan Penarikan Sumbangan HUT Ke-81 RI Tetap Diperbolehkan Asal Sukarela

Pemkot Surabaya Tegaskan Penarikan Sumbangan HUT Ke-81 RI Tetap Diperbolehkan Asal Sukarela

Selasa, 21 Jul 2026 12:12 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 12:12 WIB

SURABAYA- Menjelang peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-81 Republik Indonesia (RI), Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menegaskan bahwa penarikan iuran atau …

Menhut Raja Julo Berpeluang Jadi Tersangka Gratifikasi Amplop Kuansing

Menhut Raja Julo Berpeluang Jadi Tersangka Gratifikasi Amplop Kuansing

Selasa, 21 Jul 2026 11:48 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 11:48 WIB

JAKARTA- Menteri Kehutanan (Menhut), Raja Juli Antoni berpeluang ditetapkan sebagai tersangka apabila Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan bukti adanya…

Perkuat Patroli Malam, Komitmen Ditlantas Polda Sulbar Jaga Kamseltibcarlantas Sepenuh Hati

Perkuat Patroli Malam, Komitmen Ditlantas Polda Sulbar Jaga Kamseltibcarlantas Sepenuh Hati

Selasa, 21 Jul 2026 10:04 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 10:04 WIB

POLDA SULBAR- Menegaskan komitmen nyata menjaga keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas), Direktorat Lalu Lintas …

Korupsi Pembiayaan Batu Bara Rp38,9 Miliar, Bos PT PPA dan PT Bintang Abadi Sampurna Resmi Tersangka

Korupsi Pembiayaan Batu Bara Rp38,9 Miliar, Bos PT PPA dan PT Bintang Abadi Sampurna Resmi Tersangka

Senin, 20 Jul 2026 20:05 WIB

Senin, 20 Jul 2026 20:05 WIB

JAKARTA– Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri menetapkan tiga tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian f…