BATAM - Kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek Revitalisasi Kolam Dermaga Utara Pelabuhan Batu Ampar, BP Batam memasuki babak baru, dengan dikirimkannya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau (Kepri).
SPDP tersebut dikirim penyidik penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepri yang menangani korupsi proyek Revitalisasi Kolam Dermaga Utara Pelabuhan Batu Ampar.
Baca Juga: Diduga Tilep ADD, Mantan Kades di Lamongan Dilaporkan ke Kejaksaan
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Kepri Yusnar Yusuf membenarkan pihaknya menerima SPDP dari Polda Kepri. Menurutnya, ada 7 SPDP atas nama (status sebagai terlapor)
"7 SPDP atas nama (status sebagai terlapor) sudah diterima dari penyidik," katanya Senin (24/3/2025).
Ia menyampaikan, adapun 7 spdp atas nama (status sebagai terlapor):
1. AM, PNS BP Batam,
2. IAM, Wiraswasta,
3. IMS, Wiraswasta,
4. ASA, Wiraswasta,
5. AH, Wiraswasta,
6. IS, Karyawan BUMN, dan
7. NVU, Wiraswasta.
"Diterima Kejati Kepri pada akhir Februari," ucap Yusnar.
Baca Juga: Ditahan KPK setelah 5 Tahun Tersangka, RJ Lino: Saya Senang Sekali
Sebelumnya, Kabidhumas Polda Kepr Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, membenarkan bahwa penyidik Ditreskrimsus Polda Kepri saat ini tengah melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dalam rangka pendalaman kasus dugaan tindak pidana korupsi tersebut.
"Benar, saat ini penyidik Ditreskrimsus Polda Kepri sedang melakukan pendalaman terkait dugaan tindak pidana korupsi pada proyek revitalisasi Kolam Dermaga Utara Pelabuhan Batu Ampar. Beberapa pihak sudah kami mintai keterangan untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut," kata Pandra dalam keterangannya, di Batam, Kepri, Rabu (19/3/2025).
Ia menjelaskan bahwa proses penyelidikan dan penyidikan dilakukan secara profesional dengan menggunakan metode Scientific Crime Scene Investigation (SCI) – Penyelidikan Tindak Pidana Secara Ilmiah.
"Kita juga terus mengumpulkan alat bukti guna memastikan adanya unsur perbuatan melawan hukum dalam proyek tersebut," jelasnya.
Ia menyampaikan untuk langkah-langkah penyelidikan dan penyidikan yang telah dilakukan adalah penggeledahan di 1 unit rumah di Perumahan Sukajadi dan 1 unit rumah di Perumahan Rajawali Bandara.
"Pada hari Rabu, 19 Maret 2025, pukul 07.00 WIB, dilakukan penggeledahan di 1 unit rumah di Perumahan Sukajadi dan 1 unit rumah di Perumahan Rajawali Bandara, dan pukul 11.30 WIB, dilakukan penggeledahan di Kantor BP Batam, yaitu di ruang kerja Pusrenpros dan ruang kerja Bagian Layanan Pengadaan BP Batam," jelasnya. (*)
Editor : Redaksi