SURABAYA- Jan Hwa Diana, sosok wanita pengusaha yang melaporkan Wali Kota Surabaya Armuji ke Polda Jatim, menjadi buah bibir. Ia pun mengungkap sejumlah alasan dirinya mempolisikan kader senior PDIP itu.
Dalam klarifikasinya yang diunggah di akun media sosial miliknya, salah satu alasan dia menempuh jalur hukum dengan membuat laporan ke Polda Jatim adalah terkait tuduhan bandar narkoba.
Baca Juga: Anggaran Besar, Ketua DPRD Minta Eri-Armuji Fokus Bereskan Banjir di Surabaya
Jan Hwa Diana juga menganggap Armuji menggiring opini publik yang mengakibatkan kerugian material dan inmaterial.
Dalam klarifikasinya itu, ia juga mengunggah dokumen surat tanda penerimaan laporan dari Polda Jatim. Laporan yang dibuat pada 10 April 2025 itu dengan Armuji sebagai terlapor (pihak yang dilaporkan).
"Klafirikasi jawaban dari video tiktok yg dibuat dan diunggah oleh pemilik akun Bapak Armuji. Sebagai pimpinan yg baik harusnya bapak mengecek bukti-bukti terkait tuduhan bapak.
Bapak sudah menggiring opini publik yg mengakibatkan kerugian material dan inmaterial terhadap saya, padahal tuduhan bapak tidak benar adanya.
Terkait dengan laporan karyawan sudah ada jalurnya ke disnaker dan apabila bukti sudah kuat bisa dilaporkan ke pengadilan industri.
Bapak sudah menggunakan foto saya dan suami tanpa ijin dan mengatakan di video bapak bahwa saya bandar narkoba.
Baca Juga: KPU Resmi Tetapkan Eri Cahyadi-Armuji Wali Kota-Wakil Walikota Surabaya 2025-2030
Bapak merasa terkenal ya dengan hanya menelepon saya tahu bapak siapa? Tidak pernah bapak mengundang resmi saya secara baik-baik untuk mediasi.
Saya menganggap dan bilang bapak penipu karena saya menerima telpon dari nomor tidak dikenal dan pada saat itu saya berada di luar kota, mengingat banyak nya penipuan melalui telepon.
Akibat perbuatan bapak keluarga dan anak-anak saya di teror dan di serang, mendapatkan bullying, bapak sebagai sebagai pimpinan mencinptakan tradisi bullying.
Saya juga rakyat kecil Pak, Bapak berkata-kata kasar kepada saya di telepon. Inikah sikap seseorang yg mengaku pimpinan pemerintahan Surabaya? @cakj1 @ericahyadi_".
Baca Juga: Pemkot Surabaya Raih Penghargaan Kategori Peningkatan Kesehatan Anak, Armuji: Kami tak Kerja Sendiri
Sebagai informasi, Armuji dilaporkan dengan Pasal 45 ayat (4) jo Pasal 27A Undang-Undang (UU) No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah terakhir melalui UU, Nomor 1 Tahun 2024.
Sementara itu, Armuji mempertimbangkan untuk melaporkan balik Jan Hwa Diana ke polisi. Saat ini, Armuji mengaku masih di Jakarta. Namun timnya sudah menyiapkan bukti-bukti untuk membuat laporan.
“Saya ini masih di Jakarta. Nanti kalau saya sudah ke Surabaya, sama teman-teman akan laporkan. Insyaallah minggu depan,” cetus Armuji. (*)
Editor : Redaksi