Mengapa Pemprov Jatim Tidak Terapkan Pemutihan Pajak Seperti Jawa Barat?

author Redaksi

- Pewarta

Kamis, 24 Apr 2025 19:58 WIB

Mengapa Pemprov Jatim Tidak Terapkan Pemutihan Pajak Seperti Jawa Barat?

i

Ilustrasi pajak kendaraan bermotor

SURABAYA - Tidak sedikit warganet yang membanding bandingkan kebijakan Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, dengan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi, perihal program penghapusan denda pajak, bahkan hutang pajak kendaraan bermotor.

Warganetpun terus mendesak Gubernur Khofifah untuk menerapkan kebijakan serupa, yang mana mereka tidak hanya berharap hanya pemutihan pajak atau penghapusan denda, tetapi juga tunggakan pokoknya. Hal ini direspon oleh Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur (Sekdaporv Jatim) Adhy Karyono.

Baca Juga: Pemutihan Pajak di Jatim Sejak 2019 Hingga 2024 Sudah Dimanfaatkan 11 Juta Wajib Pajak

Dikutip dari laman resmi RRI, Kamis (24/4/2025), Adhy menyebut karakter masyarakat Jatim berbeda dengan Provinsi lain, "Karakter masyarakat di Jawa Timur berbeda dengan masing masing Provinsi tentu," ujarnya

Adhy Karyono menilai, masyarakat Jawa Timur memiliki tingkat kepatuhan dan kesadaran yang tinggi untuk menunaikan kewajiban membayar pajak. "Tingkat kepatuhan kita yang tinggi, kesadaran masyarakat untuk membayar pajak kendaraan," katanya.

Baca Juga: Catat! Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Bisa di Kantor Kecamatan dan Kelurahan, Termasuk di Surabaya

Namun tidak dipungkiri, dengan tingkat kepatuhan dan kesadaran yang tinggi tersebut, Pemprov Jatim tidak menutup kemungkinan untuk menerapkan kebijakan serupa. "Tentu menjadi pertimbangan tersendiri, tentu kita memikirkan itu ya, nanti kita lihat yah," ujarnya.

Pemprov Jatim sedianya telah melaksanakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor ini, minimal dua kali dalam setahun, dengan durasi masing masing sekitar 2 bulan. Yang mana masyarakat dapat membayar tunggakan pajak kendaraan, tanpa dikenai denda.

Baca Juga: Pajak Kendaraan 2025 Naik atau Tidak? Ini Penegasan Pemprov Jatim

Bahkan, Pemprov Jatim juga memberikan apresiasi khusus bagi wajib pajak taat dan patuh, dengan mengikuti undian umroh. Sedangkan di Jabar, kebijakan ini memberikan pembebasan atas tunggakan pokok dan denda pajak kendaraan bermotor untuk tahun 2024 dan tahun tahun sebelumnya. (*)

Editor : Redaksi

BERITA TERBARU