Anak Berusia 10 Tahun Ditemukan tak Bernyawa di Sungai Kalimas Surabaya, Ini Identitasnya

author Redaksi

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Ilustrasi mayat
Ilustrasi mayat

i

SURABAYA- Seorang anak laki-laki berusia 10 tahun ditemukan meninggal dunia di Sungai Kalimas, Surabaya, Senin (10/5/2025). Jasad korban kali ditemukan warga dalam kondisi tersangkut di sisa-sisa kerukan pasir.

Kepala Bidang Kedaruratan dan Logistik (Kabid Darlog) BPBD Kota Surabaya Buyung Hidayat menyatakan Command Center Surabaya menerima laporan penemuan mayat tersebut. Kemudian petugas meluncur ke TKP.

“Setibanya di lokasi, petugas langsung melakukan pengecekan dan pengamanan area sembari menunggu kepolisian,” kata Buyung.

Disebutkan koorban diketahui berinisial A (10 tahun), warga Dusun Panggasan, Kelurahan Penyerangan, Kecamatan Penyerangan, Kabupaten Sampang, Madura.

Dalam kesehariannya, korban tinggal bersama ibunya di Jalan Indrapura, Kelurahan Tanjung Perak, Kecamatan Pabean Cantikan, Surabaya.

Tim gabungan dari BPBD Kota Surabaya, TGC Utara, Posko Terpadu Utara, Polsek Pabean Cantikan, serta Tim Inafis Polres Pelabuhan Tanjung Perak diterjunkan ke lokasi untuk proses evakuasi dan penyelidikan awal.

“Setelah tim Inafis selesai melakukan olah TKP, jenazah kemudian dievakuasi ke kamar jenazah RSUD Dr. Soetomo menggunakan ambulans milik Dinas Sosial,” ujarnya.

Ia menambahkan, keluarga korban sudah berada di rumah sakit untuk mendampingi proses identifikasi.

Sementara itu, penyebab pasti meninggalnya korban masih dalam penyelidikan aparat kepolisian.

“Untuk sementara, kami serahkan penyelidikan lebih lanjut kepada kepolisian. Kami hanya memastikan evakuasi berjalan aman dan lancar,” pungkas Buyung. (*)

 

Berita Terbaru

KPK Masih Dalami Pengembangan Kasus Suap Pelepasan Hutan Menhut Raja Juli

KPK Masih Dalami Pengembangan Kasus Suap Pelepasan Hutan Menhut Raja Juli

Selasa, 21 Jul 2026 14:06 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 14:06 WIB

JAKARTA– KPK mengisyaratkan peluang mengembangkan penyidikan dugaan suap pengurusan pelepasan kawasan hutan produksi terbatas di Kementerian Kehutanan (…

Dari 'Murid Hebat' Menuju Sekolah Ramah Anak: Praktik Inklusif SMP Negeri 3 Probolinggo

Dari 'Murid Hebat' Menuju Sekolah Ramah Anak: Praktik Inklusif SMP Negeri 3 Probolinggo

Selasa, 21 Jul 2026 14:00 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 14:00 WIB

Oleh: Lujeng Lutvia, S.Pd, Gr  Di tengah berbagai tantangan penyelenggaraan pendidikan inklusif di Indonesia, SMP Negeri 3 Probolinggo menunjukkan bahwa …

Pemkot Surabaya Tegaskan Penarikan Sumbangan HUT Ke-81 RI Tetap Diperbolehkan Asal Sukarela

Pemkot Surabaya Tegaskan Penarikan Sumbangan HUT Ke-81 RI Tetap Diperbolehkan Asal Sukarela

Selasa, 21 Jul 2026 12:12 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 12:12 WIB

SURABAYA- Menjelang peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-81 Republik Indonesia (RI), Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menegaskan bahwa penarikan iuran atau …

Menhut Raja Julo Berpeluang Jadi Tersangka Gratifikasi Amplop Kuansing

Menhut Raja Julo Berpeluang Jadi Tersangka Gratifikasi Amplop Kuansing

Selasa, 21 Jul 2026 11:48 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 11:48 WIB

JAKARTA- Menteri Kehutanan (Menhut), Raja Juli Antoni berpeluang ditetapkan sebagai tersangka apabila Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan bukti adanya…

Perkuat Patroli Malam, Komitmen Ditlantas Polda Sulbar Jaga Kamseltibcarlantas Sepenuh Hati

Perkuat Patroli Malam, Komitmen Ditlantas Polda Sulbar Jaga Kamseltibcarlantas Sepenuh Hati

Selasa, 21 Jul 2026 10:04 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 10:04 WIB

POLDA SULBAR- Menegaskan komitmen nyata menjaga keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas), Direktorat Lalu Lintas …

Korupsi Pembiayaan Batu Bara Rp38,9 Miliar, Bos PT PPA dan PT Bintang Abadi Sampurna Resmi Tersangka

Korupsi Pembiayaan Batu Bara Rp38,9 Miliar, Bos PT PPA dan PT Bintang Abadi Sampurna Resmi Tersangka

Senin, 20 Jul 2026 20:05 WIB

Senin, 20 Jul 2026 20:05 WIB

JAKARTA– Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri menetapkan tiga tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian f…