Galang Dana Bencana, Aksi Bonek Dihadang Satpol PP

author bacasaja.id

- Pewarta

Minggu, 24 Jan 2021 13:21 WIB

Galang Dana Bencana, Aksi Bonek Dihadang Satpol PP

i

Satpol PP Surabaya melarang kegiatan bonek yang melakukan penggalangan dana bagi korban bencana.

BACASAJA.ID - Seminggu terakhir ini Bonek semakin aktif menggalang dana bantuan kemanusian untuk korban bencana di sejumlah daerah di Indonesia. Namun, aksi bonek turun ke jalan ini sempat mendapatkan hadangan dari Satpol PP Kota Surabaya.

Alasan Satpol PP, aksi Bonek tidak mengantongi izin dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah dan Linmas (BPBD Linmas) Kota Surabaya.

Baca Juga: Bangun Sinergitas Keamanan, Kapolrestabes Surabaya Ngopi Bareng Bonek

Aksi yang dihentikan Satpol PP itu terjadi di daerah Kertajaya, Sabtu (23/01/2021) sore sekitar pukul 17.00 Wib. Saat itu, hingga sempat terjadi ketegangan karena terdapat tuduhan terdapat Bonek yang mabuk.

"Padahal tidak ada. Semuanya clear. Saya sempat koordinasi sama Kasatpol PP Kota Surabaya Eddy Christijanto, tapi tidak nyambung," kata Husin Ghozali, koordinator dari komunitas suporter Green Nord dikutip Minggu (24/1/2021)

Cak Cong, sapaan Husin Ghozali menambahkan, aksi bonek mengalang dana bukan terjadi sekali ini saja. Namun sudah berkali-kali. Salah satu contohnya,  ketika Bonek dari segala elemen turun menggalang donasi untuk Gempa Palu pada 2018 silam."Dan tidak pernah terjadi seperti ini," kata Cak Cong.

Ketika terjadi Gempa Palu tersebut, relawan dari Green Nord langsung ke Sulawesi Tengah. Bahkan, menurut Cak Cong, pihak pemkot meminta bantuan relawan bonek di lokasi bencana untuk membantu penyaluran bantuan.

Baca Juga: Khawatir Pandemi Covid-19, Bonek Batal Geruduk PSSI di Jakarta

Cak Cong juga mengaku selama ini hampir semua elemen Bonek yang bergerak menggalang donasi juga berupaya terbuka. Mereka selalu menyampaikan update penggalangan dana lewat media sosial.

Dikonfirmasi terkait hal ini, Kasatpol PP Kota Surabaya, Eddy Christijanto menyebut penggalangan dana harus mengajukan izin ke Badan Penanggulangan Bencana Daerah dan Linmas.

"Tujuan proses dan penyalurannya agar bisa dipertanggungjawabkan. Selain itu perlu ada laporan hasil dan penyaluran kepada Walikota Surabaya," kata Eddy.

Baca Juga: Bonek Wani Vaksin, Kapolrestabes Surabaya Pantau Pelaksanaan Vaksinasi di Markas Bonek

Pengajuan izin terkait penggalangan dana tersebut memang diatur dalam Peraturan Wali Kota Surabaya No. 55 Tahun 2017. Aturan itu tentang perubahan atas peraturan wali kota surabaya no. 28 tahun 2015 tentang tata cara perizinan pengumpulan sumbangan di kota Surabaya. Pengajuan izin terkait kebencanaan memang disebutkan lewat BPBD Kota Surabaya.

Terpisah, Anggota komisi A DPRD Surabaya Imam Syafii menyayangkan kejadian tersebut. Menurut Imam, niat baik itu harusnya difasilitasi agar tidak melanggar aturan.

"Seharusnya diarahkan atau difaslitasi saja. Kan mungkin teman-teman Bonek itu belum tahu ada regulasinya. Selain itu mungkin mereka juga khawatir ribet. Padahal aksi seperti ini kan harus cepat agar segera ada bantuan yang bisa didistribusikan," katanya. (byta)

Editor : Redaksi

BERITA TERBARU