Galang Dana Bencana, Aksi Bonek Dihadang Satpol PP

author bacasaja.id

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Satpol PP Surabaya melarang kegiatan bonek yang melakukan penggalangan dana bagi korban bencana.
Satpol PP Surabaya melarang kegiatan bonek yang melakukan penggalangan dana bagi korban bencana.

i

BACASAJA.ID - Seminggu terakhir ini Bonek semakin aktif menggalang dana bantuan kemanusian untuk korban bencana di sejumlah daerah di Indonesia. Namun, aksi bonek turun ke jalan ini sempat mendapatkan hadangan dari Satpol PP Kota Surabaya.

Alasan Satpol PP, aksi Bonek tidak mengantongi izin dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah dan Linmas (BPBD Linmas) Kota Surabaya.

Aksi yang dihentikan Satpol PP itu terjadi di daerah Kertajaya, Sabtu (23/01/2021) sore sekitar pukul 17.00 Wib. Saat itu, hingga sempat terjadi ketegangan karena terdapat tuduhan terdapat Bonek yang mabuk.

"Padahal tidak ada. Semuanya clear. Saya sempat koordinasi sama Kasatpol PP Kota Surabaya Eddy Christijanto, tapi tidak nyambung," kata Husin Ghozali, koordinator dari komunitas suporter Green Nord dikutip Minggu (24/1/2021)

Cak Cong, sapaan Husin Ghozali menambahkan, aksi bonek mengalang dana bukan terjadi sekali ini saja. Namun sudah berkali-kali. Salah satu contohnya,  ketika Bonek dari segala elemen turun menggalang donasi untuk Gempa Palu pada 2018 silam."Dan tidak pernah terjadi seperti ini," kata Cak Cong.

Ketika terjadi Gempa Palu tersebut, relawan dari Green Nord langsung ke Sulawesi Tengah. Bahkan, menurut Cak Cong, pihak pemkot meminta bantuan relawan bonek di lokasi bencana untuk membantu penyaluran bantuan.

Cak Cong juga mengaku selama ini hampir semua elemen Bonek yang bergerak menggalang donasi juga berupaya terbuka. Mereka selalu menyampaikan update penggalangan dana lewat media sosial.

Dikonfirmasi terkait hal ini, Kasatpol PP Kota Surabaya, Eddy Christijanto menyebut penggalangan dana harus mengajukan izin ke Badan Penanggulangan Bencana Daerah dan Linmas.

"Tujuan proses dan penyalurannya agar bisa dipertanggungjawabkan. Selain itu perlu ada laporan hasil dan penyaluran kepada Walikota Surabaya," kata Eddy.

Pengajuan izin terkait penggalangan dana tersebut memang diatur dalam Peraturan Wali Kota Surabaya No. 55 Tahun 2017. Aturan itu tentang perubahan atas peraturan wali kota surabaya no. 28 tahun 2015 tentang tata cara perizinan pengumpulan sumbangan di kota Surabaya. Pengajuan izin terkait kebencanaan memang disebutkan lewat BPBD Kota Surabaya.

Terpisah, Anggota komisi A DPRD Surabaya Imam Syafii menyayangkan kejadian tersebut. Menurut Imam, niat baik itu harusnya difasilitasi agar tidak melanggar aturan.

"Seharusnya diarahkan atau difaslitasi saja. Kan mungkin teman-teman Bonek itu belum tahu ada regulasinya. Selain itu mungkin mereka juga khawatir ribet. Padahal aksi seperti ini kan harus cepat agar segera ada bantuan yang bisa didistribusikan," katanya. (byta)

Berita Terbaru

PROYEK MARGOREJO DISOROT TAJAM: Pekerjaan Yang Amburadul, Hingga "Buta-Tulinya" Para Birokrat serta APH

PROYEK MARGOREJO DISOROT TAJAM: Pekerjaan Yang Amburadul, Hingga "Buta-Tulinya" Para Birokrat serta APH

Kamis, 04 Jun 2026 19:53 WIB

Kamis, 04 Jun 2026 19:53 WIB

SURABAYA, Bacasaja.id- Proyek saluran U-Ditch di Jalan Margorejo kini berubah menjadi bom waktu. Alih-alih menyembuhkan banjir, proyek miliaran rupiah ini…

Mayor Jenderal TNI Dr. Agus Dhani Mandaladikari, S.H., M.Hum : Klaim Pemkot Atas Lahan Bandung Zoo Penuh Kejanggalan

Mayor Jenderal TNI Dr. Agus Dhani Mandaladikari, S.H., M.Hum : Klaim Pemkot Atas Lahan Bandung Zoo Penuh Kejanggalan

Kamis, 04 Jun 2026 19:14 WIB

Kamis, 04 Jun 2026 19:14 WIB

BANDUNG- Sengketa kepemilikan lahan Kebun Binatang Bandung (Bandung Zoo) terus berguir. Konflik yang melibatkan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung dan pihak…

Petinggi PLN Kasak Kusuk Lobi Kejati DKI Jakarta Soal Dugaan Mark-Up Rp13,5 M, ‘Tangkap Yusuf Didi dan Kroninya

Petinggi PLN Kasak Kusuk Lobi Kejati DKI Jakarta Soal Dugaan Mark-Up Rp13,5 M, ‘Tangkap Yusuf Didi dan Kroninya

Kamis, 04 Jun 2026 18:30 WIB

Kamis, 04 Jun 2026 18:30 WIB

JAKARTA - Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta tampaknya tidak main-main dalam mengusut kasus dugaan Mark-Up anggaran Kontrak…

Anggota DPR RI Dukung Penyegaran Pimpinan BGN, Minta Program MBG Lebih Akuntabel

Anggota DPR RI Dukung Penyegaran Pimpinan BGN, Minta Program MBG Lebih Akuntabel

Kamis, 04 Jun 2026 14:37 WIB

Kamis, 04 Jun 2026 14:37 WIB

JAKARTA– Anggota Komisi IX DPR RI, Nurhadi, menghormati keputusan Presiden Prabowo Subianto untuk melakukan evaluasi dan penyegaran kepemimpinan di Badan Gizi N…

Wakil Meteri Imipas Silmy Karim Resmi Ditahan, KPK: Terkait Kasus Pemerasan dan Gratifikasi Ratusan Miliar

Wakil Meteri Imipas Silmy Karim Resmi Ditahan, KPK: Terkait Kasus Pemerasan dan Gratifikasi Ratusan Miliar

Kamis, 04 Jun 2026 14:21 WIB

Kamis, 04 Jun 2026 14:21 WIB

Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamenimipas), Silmy Karim, menjadi tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama tujuh orang lainnya. Mereka…

Wakil Menteri Imigrasi Silmy Karim Serahkan Diri ke KPK

Wakil Menteri Imigrasi Silmy Karim Serahkan Diri ke KPK

Kamis, 04 Jun 2026 08:17 WIB

Kamis, 04 Jun 2026 08:17 WIB

JAKARTA – Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas), Silmy Karim, menyerahkan diri ke Gedung Merah Putih KPK, Rabu, 3 Juni 2026. Diketahui, KPK m…