Galang Dana Bencana, Aksi Bonek Dihadang Satpol PP

author bacasaja.id

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Satpol PP Surabaya melarang kegiatan bonek yang melakukan penggalangan dana bagi korban bencana.
Satpol PP Surabaya melarang kegiatan bonek yang melakukan penggalangan dana bagi korban bencana.

i

BACASAJA.ID - Seminggu terakhir ini Bonek semakin aktif menggalang dana bantuan kemanusian untuk korban bencana di sejumlah daerah di Indonesia. Namun, aksi bonek turun ke jalan ini sempat mendapatkan hadangan dari Satpol PP Kota Surabaya.

Alasan Satpol PP, aksi Bonek tidak mengantongi izin dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah dan Linmas (BPBD Linmas) Kota Surabaya.

Aksi yang dihentikan Satpol PP itu terjadi di daerah Kertajaya, Sabtu (23/01/2021) sore sekitar pukul 17.00 Wib. Saat itu, hingga sempat terjadi ketegangan karena terdapat tuduhan terdapat Bonek yang mabuk.

"Padahal tidak ada. Semuanya clear. Saya sempat koordinasi sama Kasatpol PP Kota Surabaya Eddy Christijanto, tapi tidak nyambung," kata Husin Ghozali, koordinator dari komunitas suporter Green Nord dikutip Minggu (24/1/2021)

Cak Cong, sapaan Husin Ghozali menambahkan, aksi bonek mengalang dana bukan terjadi sekali ini saja. Namun sudah berkali-kali. Salah satu contohnya,  ketika Bonek dari segala elemen turun menggalang donasi untuk Gempa Palu pada 2018 silam."Dan tidak pernah terjadi seperti ini," kata Cak Cong.

Ketika terjadi Gempa Palu tersebut, relawan dari Green Nord langsung ke Sulawesi Tengah. Bahkan, menurut Cak Cong, pihak pemkot meminta bantuan relawan bonek di lokasi bencana untuk membantu penyaluran bantuan.

Cak Cong juga mengaku selama ini hampir semua elemen Bonek yang bergerak menggalang donasi juga berupaya terbuka. Mereka selalu menyampaikan update penggalangan dana lewat media sosial.

Dikonfirmasi terkait hal ini, Kasatpol PP Kota Surabaya, Eddy Christijanto menyebut penggalangan dana harus mengajukan izin ke Badan Penanggulangan Bencana Daerah dan Linmas.

"Tujuan proses dan penyalurannya agar bisa dipertanggungjawabkan. Selain itu perlu ada laporan hasil dan penyaluran kepada Walikota Surabaya," kata Eddy.

Pengajuan izin terkait penggalangan dana tersebut memang diatur dalam Peraturan Wali Kota Surabaya No. 55 Tahun 2017. Aturan itu tentang perubahan atas peraturan wali kota surabaya no. 28 tahun 2015 tentang tata cara perizinan pengumpulan sumbangan di kota Surabaya. Pengajuan izin terkait kebencanaan memang disebutkan lewat BPBD Kota Surabaya.

Terpisah, Anggota komisi A DPRD Surabaya Imam Syafii menyayangkan kejadian tersebut. Menurut Imam, niat baik itu harusnya difasilitasi agar tidak melanggar aturan.

"Seharusnya diarahkan atau difaslitasi saja. Kan mungkin teman-teman Bonek itu belum tahu ada regulasinya. Selain itu mungkin mereka juga khawatir ribet. Padahal aksi seperti ini kan harus cepat agar segera ada bantuan yang bisa didistribusikan," katanya. (byta)

Berita Terbaru

Kapolda Sulbar Hadiri Pembukaan Sulawesi Barat Fair 2026, Wujud Sinergi Jaga Kamtibmas dan Dorong Ekonomi Daerah

Kapolda Sulbar Hadiri Pembukaan Sulawesi Barat Fair 2026, Wujud Sinergi Jaga Kamtibmas dan Dorong Ekonomi Daerah

Rabu, 23 Sep 2026 07:32 WIB

Rabu, 23 Sep 2026 07:32 WIB

Polda Sulbar - Kapolda Sulbar, Irjen Pol. Adi Deriyan Jayamarta, menghadiri langsung pembukaan acara Sulawesi Barat Fair 2026. Acara tahunan yang…

Razia Gabungan TNI-Polri di Rutan Sampang, HP dan Narkoba Nihil

Razia Gabungan TNI-Polri di Rutan Sampang, HP dan Narkoba Nihil

Rabu, 23 Sep 2026 06:31 WIB

Rabu, 23 Sep 2026 06:31 WIB

SAMPANG - Rutan Kelas IIB Sampang menggelar razia gabungan bersama TNI dan Polri. Hasil pemeriksaan, petugas tidak menemukan telepon seluler (HP) maupun…

BMKG: El Nino Sangat Kuat, Musim Hujan 2026-2027 Diprediksi Datang Lebih Lambat

BMKG: El Nino Sangat Kuat, Musim Hujan 2026-2027 Diprediksi Datang Lebih Lambat

Selasa, 22 Sep 2026 18:21 WIB

Selasa, 22 Sep 2026 18:21 WIB

JAKARTA- Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memprediksi awal musim hujan periode 2026-2027 akan datang lebih lambat. Sekitar 529 Zona Musim…

Ancam Berikan Bendera Hitam hingga Copot Kadis, Wali Kota Eri Minta Data Bansos Ditentukan Lewat Musyawarah RT

Ancam Berikan Bendera Hitam hingga Copot Kadis, Wali Kota Eri Minta Data Bansos Ditentukan Lewat Musyawarah RT

Selasa, 22 Sep 2026 17:22 WIB

Selasa, 22 Sep 2026 17:22 WIB

SURABAYA- Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi menginstruksikan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkot Surabaya untuk turun langsung ke lapangan melakukan…

Komitmen Penegakan Hukum, Kapolda Sulbar Sambut Hangat Kunjungan Kakanwil Kemenkum

Komitmen Penegakan Hukum, Kapolda Sulbar Sambut Hangat Kunjungan Kakanwil Kemenkum

Selasa, 22 Sep 2026 15:51 WIB

Selasa, 22 Sep 2026 15:51 WIB

POLDA SULBAR- Kapolda Sulbar, Irjen Pol. Adi Deriyan Jayamarta, menerima kunjungan silaturahmi Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Sulawesi…

Penahanan Enam Tersangka Korupsi Pokir Magetan Diperpanjang, Ada 3 Anggota DPRD dan 3 Orang Pendamping

Penahanan Enam Tersangka Korupsi Pokir Magetan Diperpanjang, Ada 3 Anggota DPRD dan 3 Orang Pendamping

Selasa, 22 Sep 2026 13:39 WIB

Selasa, 22 Sep 2026 13:39 WIB

MAGETAN- Masa penahanan enam tersangka dugaan korupsi anggaran Pokok-pokok Pikiran (Pokir) DPRD Magetan periode 2020-2024 kembali diperpanjang selama 30…