Galang Dana Bencana, Aksi Bonek Dihadang Satpol PP

author bacasaja.id

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Satpol PP Surabaya melarang kegiatan bonek yang melakukan penggalangan dana bagi korban bencana.
Satpol PP Surabaya melarang kegiatan bonek yang melakukan penggalangan dana bagi korban bencana.

i

BACASAJA.ID - Seminggu terakhir ini Bonek semakin aktif menggalang dana bantuan kemanusian untuk korban bencana di sejumlah daerah di Indonesia. Namun, aksi bonek turun ke jalan ini sempat mendapatkan hadangan dari Satpol PP Kota Surabaya.

Alasan Satpol PP, aksi Bonek tidak mengantongi izin dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah dan Linmas (BPBD Linmas) Kota Surabaya.

Aksi yang dihentikan Satpol PP itu terjadi di daerah Kertajaya, Sabtu (23/01/2021) sore sekitar pukul 17.00 Wib. Saat itu, hingga sempat terjadi ketegangan karena terdapat tuduhan terdapat Bonek yang mabuk.

"Padahal tidak ada. Semuanya clear. Saya sempat koordinasi sama Kasatpol PP Kota Surabaya Eddy Christijanto, tapi tidak nyambung," kata Husin Ghozali, koordinator dari komunitas suporter Green Nord dikutip Minggu (24/1/2021)

Cak Cong, sapaan Husin Ghozali menambahkan, aksi bonek mengalang dana bukan terjadi sekali ini saja. Namun sudah berkali-kali. Salah satu contohnya,  ketika Bonek dari segala elemen turun menggalang donasi untuk Gempa Palu pada 2018 silam."Dan tidak pernah terjadi seperti ini," kata Cak Cong.

Ketika terjadi Gempa Palu tersebut, relawan dari Green Nord langsung ke Sulawesi Tengah. Bahkan, menurut Cak Cong, pihak pemkot meminta bantuan relawan bonek di lokasi bencana untuk membantu penyaluran bantuan.

Cak Cong juga mengaku selama ini hampir semua elemen Bonek yang bergerak menggalang donasi juga berupaya terbuka. Mereka selalu menyampaikan update penggalangan dana lewat media sosial.

Dikonfirmasi terkait hal ini, Kasatpol PP Kota Surabaya, Eddy Christijanto menyebut penggalangan dana harus mengajukan izin ke Badan Penanggulangan Bencana Daerah dan Linmas.

"Tujuan proses dan penyalurannya agar bisa dipertanggungjawabkan. Selain itu perlu ada laporan hasil dan penyaluran kepada Walikota Surabaya," kata Eddy.

Pengajuan izin terkait penggalangan dana tersebut memang diatur dalam Peraturan Wali Kota Surabaya No. 55 Tahun 2017. Aturan itu tentang perubahan atas peraturan wali kota surabaya no. 28 tahun 2015 tentang tata cara perizinan pengumpulan sumbangan di kota Surabaya. Pengajuan izin terkait kebencanaan memang disebutkan lewat BPBD Kota Surabaya.

Terpisah, Anggota komisi A DPRD Surabaya Imam Syafii menyayangkan kejadian tersebut. Menurut Imam, niat baik itu harusnya difasilitasi agar tidak melanggar aturan.

"Seharusnya diarahkan atau difaslitasi saja. Kan mungkin teman-teman Bonek itu belum tahu ada regulasinya. Selain itu mungkin mereka juga khawatir ribet. Padahal aksi seperti ini kan harus cepat agar segera ada bantuan yang bisa didistribusikan," katanya. (byta)

Berita Terbaru

Wakapolda Sulbar Cek Alat Khusus Ditintelkam: Dorong Transformasi Pelayanan Berbasis Teknologi Informasi

Wakapolda Sulbar Cek Alat Khusus Ditintelkam: Dorong Transformasi Pelayanan Berbasis Teknologi Informasi

Kamis, 23 Jul 2026 13:38 WIB

Kamis, 23 Jul 2026 13:38 WIB

Cek Peralatan Khusus Ditintelkam, Wakapolda Tekankan Pentingnya Transformasi Pelayanan Berbasis IT…

Sinergi Polantas Sulbar dan Babinsa: Bersama Wujudkan Generasi Muda yang Tertib dan Aman di Jalan Raya

Sinergi Polantas Sulbar dan Babinsa: Bersama Wujudkan Generasi Muda yang Tertib dan Aman di Jalan Raya

Kamis, 23 Jul 2026 13:26 WIB

Kamis, 23 Jul 2026 13:26 WIB

POLDA SULBAR - Untuk mewujudkan keamanan dan ketertiban lalu lintas yang berkelanjutan, Direktorat Lalu Lintas Polda Sulawesi Barat kali ini menjalin sinergi …

Dukung Revitalisasi, Karaton Surakarta dan Damkar Bersihkan Sarang Tawon Vespa

Dukung Revitalisasi, Karaton Surakarta dan Damkar Bersihkan Sarang Tawon Vespa

Kamis, 23 Jul 2026 13:20 WIB

Kamis, 23 Jul 2026 13:20 WIB

Karaton Surakarta menggandeng Damkar Solo untuk mengevakuasi sarang tawon vespa demi keselamatan pekerja revitalisasi, abdi dalem, dan wisatawan.…

Perkuat Pondasi Moral dan Disiplin, Polda Sulbar Konsisten Gelar Pembinaan Rohani Demi Pelayanan Humanis

Perkuat Pondasi Moral dan Disiplin, Polda Sulbar Konsisten Gelar Pembinaan Rohani Demi Pelayanan Humanis

Kamis, 23 Jul 2026 09:28 WIB

Kamis, 23 Jul 2026 09:28 WIB

POLDA SULBAR- Memberikan pelayanan terbaik dan menjaga kepercayaan masyarakat tak hanya bermodal kekuatan fisik maupun keterampilan tugas, melainkan juga…

Lapor ke Cak Eri Bongkar Dugaan Pungli SWK Kalijudan

Lapor ke Cak Eri Bongkar Dugaan Pungli SWK Kalijudan

Kamis, 23 Jul 2026 07:22 WIB

Kamis, 23 Jul 2026 07:22 WIB

SURABAYA - Laporan masyarakat melalui hotline "Lapor Cak Eri" berhasil membongkar dugaan pungutan liar (pungli) terhadap calon pedagang di Sentra Wisata…

KPK Temukan Indikasi Pengondisian Audit BPK di Daerah Lain

KPK Temukan Indikasi Pengondisian Audit BPK di Daerah Lain

Rabu, 22 Jul 2026 16:30 WIB

Rabu, 22 Jul 2026 16:30 WIB

JAKARTA– KPK menemukan indikasi pengondisian hasil audit BPK di daerah lain saat mengusut dugaan suap audit Pemkab Muara Enim. Temuan tersebut diperoleh p…