SURABAYA - PT Patra Jasa melalui kuasa hukumnya, Akbar Surya Lantoranda dan Muhammad Haykal menyampaikan hak jawabnya atas pemberitaan terkait perkara sengketa lahan dengan warga Pulosari, Surabaya.
Hak jawab tersebut berkaitan dengan berita dengan judul "Warga Pulosari Surabaya vs PT. Patra Jasa, Majelis Hakim Gelar Pemeriksaan di Obyek Sengketa" di Bacasaja.id pada 19 Mei 2025 dengan . Berita ini bisa dilihat di sini.
Baca Juga: Surabaya Masuk 50 Besar Finalis Bloomberg Philanthropies Mayors Challenge Keenam
Adapun poin-poin hak jawab yang disampaikan PT Patra Jasa atas pemberitaan tersebut sebagai berikut:
Kepemilikan Sah dan Keputusan Inkracht
PT Patra Jasa adalah pemegang hak yang sah atas lahan di Kelurahan Gunungsari, Kecamatan Dukuh Pakis, Kota Surabaya, berdasarkan Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) Np. 434 seluas 142.443 meter persegi. Kepemilikan sah ini telah diperkuat melalui putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) berdasarkan putusan perkara No. 333/{dt.G/2013/PN.Sby ji No. 553/PDT/2014/PT.Sby.
Pelaksanaan Sosialisasi Pemberian Tali Asih
Pada tahun 2017, PT Patra Jasa telah melaksanakan proses sosialisasi intensif selama 6 (enam) bulan di tahun 2017 yang melibatkan Muspida, Muspika dan tokoh masyarakat setempat dan mendirikan posko pemberian tali asih di bulan Desember 2017 guna memberikan tali asih kepada para warga yang mengapling, mendiami, menduduki, menempati, dan mendirikan bangunan di atas tanah milik PT Patra Jasa yang dengan sukarela dan penuh kesadaran bersedia menerima bantuan tersebut.
Pelaksanaan Eksekusi Telah Sesuai Prosedur
PT Patra Jasa lalu mengajukan permohonan Eksekusi Putusan Inkracht yang kemudian pada tanggal 6-7 Februari 2018 telah dilaksanakan Eksekusi Pengosongan Lahan yang merupakan tindak lanjut dari putusan pengadilan yang sah dan dilaksanakan oleh Pengadilan Negeri Surabaya. Hal ini menunjukkan bahwa tidak ada penggusuran di atas tanah tersebut sebagaimana yang sering disampaikan oleh warga di hadapan media dan publik.
Baca Juga: Harumkan Nama Indonesia, Siswa SMP Surabaya Juara Olimpiade Matematika Dunia di Dubai
Tanggapan atas Perkara dan Pemeriksaan Setempat
Warga yang secara tanpa hak menempati tanah milik PT Patra Jasa tersebut melakukan upaya hukum untuk mendapatkan ganti rugi sesuai dengan permintaan mereka. Upaya hukum tersebut dilakukan melalui Pengadilan Negeri Surabaya dan selanjutnya Majelis Hakim perkara tersebut meminta untuk dilakukan Pemeriksaan Setempat (PS).
Terkait temuan dalam Pemeriksaan Setempat (PS) yang dilaksanakan pada tanggal 19 Mei 2025, kami menegaskan bahwa eksistensi bangunan yang dieksekusi Pengadilan Negeri Surabaya bukanlah penggusuran dan/atau perusakan terhadap warga, melainkan dilakukan karena warga secara tanpa hak dan tanpa izin telah masuk, mengapling, mendiami, menduduki, menempati, dan mendirikan bangunan di atas tanah milik PT Patra Jasa sebagaimana telah diputus melalui putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) berdasarkan putusan perkara No. 333/Pdt.G/2013/PN.Sby jo No. 553/PDT/2014/PT.Sby, sehingga bangunan dan infrastruktur umum yang didirikan tanpa hak dan izin tersebut bukanlah dasar legalitas atas kepemilikan tanah dan oleh karenanya warga tersebut tidak berhak menuntut ganti kerugian atas eksekusi yang telah dilakukan oleh Pengadilan Negeri Surabaya.
Komitmen Jangka Panjang PT Patra Jasa
PT Patra Jasa berkomitmen untuk menjalankan seluruh proses hukum dengan taat asas dan profesional. Menjaga hubungan baik dengan masyarakat sekitar secara berkelanjutan. Mengembangkan lahan yang kami miliki secara bertanggung jawab, dengan memperhatikan aspek sosial dan lingkungan secara berimbang.
Baca Juga: Satpol PP Surabaya Tertibkan PKL dan Kendaraan Parkir Liar di Trotoar Kedungdoro
Pihak PT Patra Jasa juga mengimbau agar semua pihak menghormati proses hukum yang sedang berjalan di Pengadilan Negeri Surabaya.
"Kami mengajak semua pihak untuk menghormati proses hukum yang tengah berjalan dan tidak mendahului putusan pengadilan," demikian disebutkan PT Patra Jasa dalam hak jawabya yang diteken kuasa hukumnya, Akbar Surya Lantoranda dan Muhammad Haykal. (*)
Editor : Redaksi