SURABAYA - Polda Jawa Timur membongkar praktik pengoplosan gas elpiji atau gas LPG bersubsidi ukuran 3 kilogram ke tabung non subsidi 5,5 dan 12 kilogram di daerah Ngantang, Malang. Dalam kasus ini, polisi menangkap empat orang pelaku. Keempat pelaku yang diamankan RH, PY, TL dan RM, Selasa 10 Juni 2025.
Sedangkan modusnya pelaku RH bekerja dibantu PY, TL dan RM melakukan pemindahan isi gas dari tabung LPG 3 Kg (Subsidi) ke tabung LPG kosong (non subsidi) dengan kapasitas volume 5,5 Kg dan 12 Kg yang dilakukan sejak bulan Februari 2025 sampai Juni 2025.
Baca Juga: Imigrasi Gelar Pelayanan 1.079 Paspor di Mapolda Jatim, Sampai Kapan?
“Tabung 3 Kg yang berisi gas kemudian dipindahkan isi gas nya dengan menggunakan alat pipa terbuat dari bahan logam (pen) yang disuntikkan pada bagian pentil masing-masing tabung Non subsidi (LPG 12 Kg),“ kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast didampingi Wadirkrimsus AKBP Lintar Mahardono, Kasubdit IV Subdit Tipidter AKBP Damus Asa, Kanit 2 Kompol Putu Angga, Selasa 10 Juni 2025.
“Setelah gas dipindahkan ke tabung LPG non subsidi, kemudian tabung tersebut ditutup menggunakan segel yang berisi gas tersebut dan tabung LPG siap diedarkan atau dijual,“terang Wadirkrimsus AKBP Lintar Mahardono.
Atas tindakan para tersangka mengakibatkan potensi kerugian negara kurang lebih 228 juta. Sedangkan keuntungan yang diperoleh para tersangka kurang lebih 384 juta.
Masih kata AKBP Lintar Mahardono, pelaku ini sudah beroperasi selama 4 bulan.
Baca Juga: Sambut HUT Bhayangkara ke-79, Biddokkes RS Bhayangkara Gelar Pengobatan Gratis
“Para pelaku ini mendapatkan tabung subsidi 3 kilo dengan cara membeli berkeliling dari wilayah Jombang hingga Malang, dengan cara membeli eceran hingga dikumpulkan di satu tempat,” terang AKBP Lintar.
Keuntungan para pelaku dari melakukan oplosan dari tabung gas 3 kilo ke tabung gas 12 kilo. Mereka para pelaku mendapatkan keuntungan per/tabung Rp 100 ribu dan per/hari bisa melakukan penyuntikan 40 hingga 50 tabung tinggal mengalihkan.
“Untuk penjualan tabung gas 12 kilo disebar ke toko toko klontong yang ada di Malang,” terangnya.
Para tersangka dikenakan pasal 55 UU nomor 22 tahun 2021 tentang minyak dan gas bumi yang dirubah UU no 6 tahun 2023 tentang cipta kerja juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.
Barang bukti yang berhasil diamankan tabung elpiji 12 kilo dalam keadaan isi sebanyak 10 tabung, tabung 12 kilo keadaan kosong sebanyak 110 tabung, tabung elpiji berukuran 3 kilo keadaan isi 150 tabung dan tabung elpiji keadaan kosong sebanyak 45 tabung, kemudian tabung ukuran 5,5 kilo keadaan kosong dan timbangan, tang, 1 toples segel dan 1 unit pick yang dibukan pelaku sebagai sarana angkut.(*)
Editor : Redaksi