Ditressiber Polda Jatim Ungkap Jual Beli Konten Pornografi Anak di Telegram dan Potatochat,

author Redaksi

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Polda Jatim rilis kasus pornografi anak
Polda Jatim rilis kasus pornografi anak

i

SURABAYA - Ditressiber Polda Jatim mengungkap kasus dugaan jual beli konten pornografi anak di Channel Telegram dan apliksi Potatochat. Tersangka inisial ASF asal Kelurahan Belo Laut, Kecamatan Muntok, Kabupaten Bangka Belitung, berhasil diamankan.

Penangkapan tersangka setelah terbukti dengan sengaja menyebarluaskan foto hingga video tindak asusila atau Pornografi anak.

“Tersangka ini mulai melakukan jual beli foto dan video asusila pornografi anak sejak bulan Juni 2023,” kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, Jumat,13 Juni 2025.

“Kemudian tersangka menggunakan IG dengan nama user @OrangTuaNakalComunity untuk melakukan promosi Chanel Telegram dan potatochat secara berbayar dengan mencantumkan bio telegram dengan user name @OrangTuaNakalComunity,” lanjut dia didampingi Kasubdit 2 Siber Kompol Nando serta Kanit 2 Siber Kompol Noviar.

Lebih jauh dijelaskan, dari pengakuan tersangka bagi member yang bersedia masuk ke Chanelnya, tersangka membandrol Rp 500 ribu untuk setiap member.

“Secara keseluruhan tersangka memiliki 15 Chanel Telegram dan satu aplikasi potatochat, yang terdapat 2.500 video pornografi anak dari berbagai daerah dan negara yang saat ini telah terdapat kurang lebih 1.100 member,” terang Kabid Humas.

Dari pengakuan tersangka yang didapat dari member yang telah mendaftar atau bergabung ke Chanel nya mendapat Rp 550 juta belum termasuk keuntungan diluar member mendapat Rp 10 juta per/bulan.

“Jadi tersangka selama 2 tahun menjalankan aksinya mendapat keuntungan kurang lebih Rp 240 juta,” ungkapnya.

Atas pengungkapan ini tersangka akan dijerat dengan Pasal 45 Ayat 1 Juncto Pasal 27 Ayat 1 UU Nomor 11 Tahun 2008, tentang informasi transaksi elektronik, sebagaimana diubah dengan UU nomor 1 tahun 2024, tentang perubahan kedua atas UU nomor 11 tahun 2008, tentang ITE dan atau pasal 29 juncto pasal 4 UU nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi ancaman 12 tahun dan pidana denda 250 juta dan paling banyak Rp 6 miliar. (*)

 

Berita Terbaru

Lutfiyah: Hari Anak Nasional Momentum Perkuat Surabaya Kota Layak Anak

Lutfiyah: Hari Anak Nasional Momentum Perkuat Surabaya Kota Layak Anak

Kamis, 23 Jul 2026 16:24 WIB

Kamis, 23 Jul 2026 16:24 WIB

SURABAYA – Peringatan Hari Anak Nasional (HAN) 2026 menjadi momentum untuk memperkuat komitmen mewujudkan Surabaya sebagai Kota Layak Anak. Hal itu disampaikan …

Wakapolda Sulbar Cek Alat Khusus Ditintelkam: Dorong Transformasi Pelayanan Berbasis Teknologi Informasi

Wakapolda Sulbar Cek Alat Khusus Ditintelkam: Dorong Transformasi Pelayanan Berbasis Teknologi Informasi

Kamis, 23 Jul 2026 13:38 WIB

Kamis, 23 Jul 2026 13:38 WIB

Cek Peralatan Khusus Ditintelkam, Wakapolda Tekankan Pentingnya Transformasi Pelayanan Berbasis IT…

Sinergi Polantas Sulbar dan Babinsa: Bersama Wujudkan Generasi Muda yang Tertib dan Aman di Jalan Raya

Sinergi Polantas Sulbar dan Babinsa: Bersama Wujudkan Generasi Muda yang Tertib dan Aman di Jalan Raya

Kamis, 23 Jul 2026 13:26 WIB

Kamis, 23 Jul 2026 13:26 WIB

POLDA SULBAR - Untuk mewujudkan keamanan dan ketertiban lalu lintas yang berkelanjutan, Direktorat Lalu Lintas Polda Sulawesi Barat kali ini menjalin sinergi …

Dukung Revitalisasi, Karaton Surakarta dan Damkar Bersihkan Sarang Tawon Vespa

Dukung Revitalisasi, Karaton Surakarta dan Damkar Bersihkan Sarang Tawon Vespa

Kamis, 23 Jul 2026 13:20 WIB

Kamis, 23 Jul 2026 13:20 WIB

Karaton Surakarta menggandeng Damkar Solo untuk mengevakuasi sarang tawon vespa demi keselamatan pekerja revitalisasi, abdi dalem, dan wisatawan.…

Perkuat Pondasi Moral dan Disiplin, Polda Sulbar Konsisten Gelar Pembinaan Rohani Demi Pelayanan Humanis

Perkuat Pondasi Moral dan Disiplin, Polda Sulbar Konsisten Gelar Pembinaan Rohani Demi Pelayanan Humanis

Kamis, 23 Jul 2026 09:28 WIB

Kamis, 23 Jul 2026 09:28 WIB

POLDA SULBAR- Memberikan pelayanan terbaik dan menjaga kepercayaan masyarakat tak hanya bermodal kekuatan fisik maupun keterampilan tugas, melainkan juga…

Lapor ke Cak Eri Bongkar Dugaan Pungli SWK Kalijudan

Lapor ke Cak Eri Bongkar Dugaan Pungli SWK Kalijudan

Kamis, 23 Jul 2026 07:22 WIB

Kamis, 23 Jul 2026 07:22 WIB

SURABAYA - Laporan masyarakat melalui hotline "Lapor Cak Eri" berhasil membongkar dugaan pungutan liar (pungli) terhadap calon pedagang di Sentra Wisata…