Sasar Para Pelajar, Pengedar Pil Koplo dan Sabu-sabu diamankan Polisi

author bacasaja.id

- Pewarta

Senin, 25 Jan 2021 02:23 WIB

Sasar Para Pelajar, Pengedar Pil Koplo dan Sabu-sabu diamankan Polisi

i

Barang bukti ribuan pil koplo dan narkoba jenis sabu yang diamankan Satresnarkoba Polrestabes Surabaya

BACASAJA.ID - Meski banyak para pengedar dan bandar narkoba yang diringkus bahkan ditembak polisi, nampaknya tak membuat pengedar narkoba lainnya jera.

Terbaru, Satresnarkoba Polrestabes Surabaya meringkus satu pelaku pengedar Narkoba dan pil koplo atau Double L.

Baca Juga: Tim Gabungan Gagalkan Penyelundupan Narkotika Sabu Blue Ice 494,2 Gram

Pengedar narkoba yang diamankan bernama Fondra Dwi Syahputra (26) asal Jalan Donowati Gang Buntu Surabaya. Ia juga tinggal di Kamar kos di wilayah Sambisari Surabaya.

Pada saat di grebek anggota Unit I Satresnakroba Polrestabes Surabaya, kamar kos tersebut, digunakan pelaku untuk menyimpan ribuan pil koplo.

Selain ribuan pil koplo, dari tempat kos Sambisari gang 1 Surabaya itu, polisi juga mengamankan beberapa narkoba jenis sabu dan alat timbang.

Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya AKBP Memo Ardian mengatakan, pengungkapan hingga penangkapan kasus peredaran narkoba ini berdasarkan informasi yang diterima anggota dari masyarakat yang mengetahui gerak-gerik serta aktivitas pelaku.

Baca Juga: Usia sudah Lebih dari Setengah Abad masih juga Simpan Sabu, Polisi pun tak Pandang Bulu

Dari situ, anggota langsung bergerak menuju lokasi kamar kos yang diduga menjadi tempat penyimpanan serta pelaku tersebut tinggal.

"Ketika digeledah, ditemukan ribuan pil koplo siap edar dan sabu-sabu," Kata Memo, Minggu (24/1/2021).

Dari hasil pemeriksaan, ribuan pil koplo siap edar tersebut akan diedarkan oleh pelaku di wilayah Surabaya khususnya bagian barat dan menyasar kalangan pelajar hingga milenial sebagai pembelinya.

Baca Juga: Stres Tak Ada Job Wayang, Dalang Asal Ngawi Isap Sabu

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti diantaranya, 7.690 butir pil double L atau koplo, 3 poket sabu dengan berat 0,40 gram, 0,40 gram dan 0,62 gram, Timbangan elektrik, 1 bendel plastik klip, Buku Catatan penjualan sabu, ATM dan HP.

Atas perbuatannya, pelaku akan di jerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1 )  UU RI No. 35 tahun 2009, tentang Narkotika dan Pasal 196 Sub 197 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.

"Saat ini, kasus tersebut masih terus dikembangkan guna cari dan temukan pelaku lain yang terkait," Tutup perwira angkatan 2002 ini. (Jem)

Editor : Redaksi

BERITA TERBARU