Usia sudah Lebih dari Setengah Abad masih juga Simpan Sabu, Polisi pun tak Pandang Bulu

author bacasaja.id

- Pewarta

Rabu, 15 Sep 2021 20:45 WIB

Usia sudah Lebih dari Setengah Abad masih juga Simpan Sabu, Polisi pun tak Pandang Bulu

i

Pelaku penyalahgunaan sabu yang diamankan.

BACASAJA.ID - Aparat Kepolisian baru saja mengadakan razia penyakit masyarakat terkait penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu.

Begitu juga anggota Polsek Genteng, Surabaya. Dalam operasi itu, satu tersangka penyalahgunaan narkoba berhasil dibekuk.

Baca Juga: Tim Gabungan Gagalkan Penyelundupan Narkotika Sabu Blue Ice 494,2 Gram

Operasi itu sendiri, sebagai bentuk perang terhadap peredaran obat-obatan terlarang juga narkotika yang beredar di Jawa Timur, Surabaya khususnya.

Tersangka yang dibekuk bernama, Yahya (58), asal Jalan Pelemehan Besar, Tegalsari Surabaya.

“Pelaku kita sergap di depan ruko Jalan Jagalan Surabaya pada, Kamis, 1 September 2021 pukul 15.00 WIB,” sebut Kompol Wisnu Kapolsek Genteng melalui Kanit Reskrim Iptu Sutrisno, Rabu (15/9/2021).

Lanjut dia, sebelumnya penangkapan, anggota Reskrim mendapatkan informasi mengenai adanya pelaku yang diduga memiliki atau menyimpan narkotika jenis sabu-sabu.

Baca Juga: Stres Tak Ada Job Wayang, Dalang Asal Ngawi Isap Sabu

Selanjutnya Unit Reskrim melakukan penyelidikan dan pulbaket yang menurut informasinya pelaku sedang membawa narkotika jenis sabu-sabu.

Begitu, terduga melintas di lokasi kejadian depan ruko Jalan Jagalan langsung dilakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki yang mengaku bernama Yahya.

“Pada saat dilakukan penggeledahan badan ditemukan barang bukti berupa 1 poket plastik kecil yang berisi serbuk kristal putih yang diduga sabu,” tambah Sutrisno.

Baca Juga: Polisi Tangkap Sekelompok Pemuda Pesta Miras di Kedung Klinter, Salah Satunya Bawa Bong Sabu

Diketahui, barang haram serbuk putih itu setelah ditimbang beratnya sekitar 0,9 gram beserta plastiknya. Sabu digenggam ditangan sebelah kanan tersangka saat diamankan.

Selanjutnya barang bukti sabu juga HP serta tersangkanya diamankan di Polsek Genteng guna penyidikan dan pengembangan jaringanya.

“Polisi akan menjeratnya dengan Pasal 112 ayat (1) Jo pasal 114 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tutup mantan Kanit Reskrim Simokerto itu. (MMS/RG4)

Editor : Redaksi

BERITA TERBARU