Mufti Anam Kritik Pertamina Patra Niaga: Nelayan Masih Kesulitan Dapat BBM

author Redaksi

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Mufti Anam
Mufti Anam

i

LOMBOK - Anggota Komisi VI DPR RI, Mufti Anam mengkritik PT Pertamina Patraniaga karena akses masyarakat untuk mendapatkan bensin masih sulit. Bahkan, menurutnya, di beberapa daerah terjadi kelangkaan bahan bakar.

Ia menegaskan fakta ini sangat miris mengingat PT Pertamina Patra Niaga gencar sekali menggaungkan slogan BBM Satu Harga. Dalam Kunjungan Kerja Reses Komisi VI ke Kabupaten Lombok Tengah, Provinsi NTB, Mufti menemukan nelayan yang kesulitan mendapatkan solar. Para nelayan pun ungkapnya sampai harus terpaksa membeli ke pihak ketiga. 

"Kalau logonya tadi BBM satu harga, ini harusnya jadi motivasi. Di NTB ini rakyat (persoalan) kita bukan hanya soal harga, tapi akses terhadap BBM itu sangat susah. Contohnya saja nelayan karena langkanya harus lewat seseorang yang akhirnya kemudian dijual dengan harga tidak normal," ungkap anggota DPR asal Jawa Timur ini dikutip dari laman resmi dpr.go.id (Parlementaria), Minggu, 22 Juni 2025.

 

Selanjutnya, Legislator PDI-Perjuangan itu menegaskan sulitnya mendapatkan bensin di NTB bisa berdampak ke naiknya harga-harga di lokasi wisata. Ia berharap agar masalah ini bisa segera diatasi oleh PT Pertamina Patra Niaga.

Di NTB sendiri terdapat awasan Ekonomi Eksklusif (KEK) Mandalika yang meliputi area seluas 1.035 hektar yang berfokus pada pengembangan pariwisata, terutama wisata bahari dan olahraga.

Selain sirkuit, KEK Mandalika juga meliputi Pantai Kuta, Pantai Tanjung Aan, Pantai Gerupuk, dan Pantai Serenting yang menawarkan keindahan alam dan spot untuk aktivitas bahari seperti snorkeling dan selancar. (*)

Berita Terbaru

KPK Masih Dalami Pengembangan Kasus Suap Pelepasan Hutan Menhut Raja Juli

KPK Masih Dalami Pengembangan Kasus Suap Pelepasan Hutan Menhut Raja Juli

Selasa, 21 Jul 2026 14:06 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 14:06 WIB

JAKARTA– KPK mengisyaratkan peluang mengembangkan penyidikan dugaan suap pengurusan pelepasan kawasan hutan produksi terbatas di Kementerian Kehutanan (…

Dari 'Murid Hebat' Menuju Sekolah Ramah Anak: Praktik Inklusif SMP Negeri 3 Probolinggo

Dari 'Murid Hebat' Menuju Sekolah Ramah Anak: Praktik Inklusif SMP Negeri 3 Probolinggo

Selasa, 21 Jul 2026 14:00 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 14:00 WIB

Oleh: Lujeng Lutvia, S.Pd, Gr  Di tengah berbagai tantangan penyelenggaraan pendidikan inklusif di Indonesia, SMP Negeri 3 Probolinggo menunjukkan bahwa …

Pemkot Surabaya Tegaskan Penarikan Sumbangan HUT Ke-81 RI Tetap Diperbolehkan Asal Sukarela

Pemkot Surabaya Tegaskan Penarikan Sumbangan HUT Ke-81 RI Tetap Diperbolehkan Asal Sukarela

Selasa, 21 Jul 2026 12:12 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 12:12 WIB

SURABAYA- Menjelang peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-81 Republik Indonesia (RI), Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menegaskan bahwa penarikan iuran atau …

Menhut Raja Julo Berpeluang Jadi Tersangka Gratifikasi Amplop Kuansing

Menhut Raja Julo Berpeluang Jadi Tersangka Gratifikasi Amplop Kuansing

Selasa, 21 Jul 2026 11:48 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 11:48 WIB

JAKARTA- Menteri Kehutanan (Menhut), Raja Juli Antoni berpeluang ditetapkan sebagai tersangka apabila Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan bukti adanya…

Perkuat Patroli Malam, Komitmen Ditlantas Polda Sulbar Jaga Kamseltibcarlantas Sepenuh Hati

Perkuat Patroli Malam, Komitmen Ditlantas Polda Sulbar Jaga Kamseltibcarlantas Sepenuh Hati

Selasa, 21 Jul 2026 10:04 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 10:04 WIB

POLDA SULBAR- Menegaskan komitmen nyata menjaga keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas), Direktorat Lalu Lintas …

Korupsi Pembiayaan Batu Bara Rp38,9 Miliar, Bos PT PPA dan PT Bintang Abadi Sampurna Resmi Tersangka

Korupsi Pembiayaan Batu Bara Rp38,9 Miliar, Bos PT PPA dan PT Bintang Abadi Sampurna Resmi Tersangka

Senin, 20 Jul 2026 20:05 WIB

Senin, 20 Jul 2026 20:05 WIB

JAKARTA– Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri menetapkan tiga tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian f…