DPRD Ancam Cabut Izin Developer Nakal di Surabaya, Ini Masalahnya

author Redaksi

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Komisi C DPRD Kota Surabaya melakukan kunjungan kerja ke Kementerian PUPR.
Komisi C DPRD Kota Surabaya melakukan kunjungan kerja ke Kementerian PUPR.

i

SURABAYA - Konflik antara penghuni apartemen dengan pihak pengembang (developer) di Surabaya kian meruncing dan mengundang perhatian serius dari legislatif. 

Banyaknya kasus pengembang masih menguasai pengelolaan apartemen secara sepihak, salah satunya dengan menunda pembentukan Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (P3SRS), telah memicu berbagai masalah hingga pemutusan hak-hak dasar penghuni.

Masalah ini mengemuka setelah Komisi C DPRD Kota Surabaya melakukan kunjungan kerja ke Komisi V DPR RI dan Kementerian Perumahan dan Kawasan Pemukiman (PKP) di Jakarta untuk mencari solusi komprehensif.

Modus yang sering terjadi adalah pengembang tidak kunjung memfasilitasi pembentukan P3SRS yang sah, kemudian menunjuk perusahaan pengelola atau management building yang merupakan afiliasinya.

Akibatnya, kendali penuh tetap berada di tangan pengembang. Situasi ini memicu konflik berkepanjangan, bahkan sampai pada tindakan intimidatif seperti pemutusan aliran listrik dan air milik penghuni yang vokal, sebuah tindakan yang jelas-jelas dilarang dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) Surabaya.

Anggota Komisi C DPRD Kota Surabaya, Josiah Michael, menyayangkan praktik culas oknum pengembang ini. Menurutnya, hunian vertikal seperti apartemen seharusnya menjadi solusi efektif untuk mengatasi keterbatasan lahan di kota metropolitan seperti Surabaya.

"Sangat disayangkan, hunian vertikal itu kan solusi permasalahan pemukiman di kota besar. Tetapi ulah dari beberapa pelaku pembangunan yang nakal ini membuat masyarakat jadi takut membeli apartemen," ujar Josiah pada Selasa 15 Juli 2025.

Di tengah kebuntuan tersebut, secercah harapan muncul dari regulasi pemerintah pusat. Josiah mengungkapkan bahwa kini telah terbit Peraturan Menteri PKP Nomor 4 Tahun 2025 yang diyakini dapat menjadi jalan keluar.

"Khusus untuk P3SRS, sekarang sudah ada aturan terbaru dalam Permen PKP No. 4 tahun 2025 yang cukup akomodatif. Ini bisa menjadi solusi bagi permasalahan warga," jelasnya

Perbedaan mendasar dalam aturan baru ini adalah syarat pembentukan P3SRS. "Kalau aturan yang lama kan setelah serah terima Akta Jual Beli (AJB) baru bisa dibentuk P3SRS. Nah, sekarang bisa dibentuk tanpa perlu menunggu AJB," terang Josiah.

Perubahan ini dinilai penting karena sering kali pengembang sengaja menunda proses AJB untuk mempertahankan kekuasaannya atas pengelolaan gedung.

Berbekal aturan baru tersebut, Komisi C akan mengambil langkah strategis di tingkat lokal. Pihaknya akan mendorong Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya untuk segera merevisi Perwali yang ada agar selaras dengan Permen PKP No. 4 Tahun 2025

"Kita akan dorong Pemkot supaya segera mengganti Perwali yang ada untuk disesuaikan dengan Permen PUPR terbaru. Tujuannya agar dapat membantu menyelesaikan permasalahan yang dihadapi warga pemilik atau penghuni apartemen selama ini," tegasnya.

Lebih lanjut, politisi dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI) ini mengingatkan bahwa jika pengembang tetap membandel dan tidak kooperatif dalam proses pembentukan P3SRS, Pemkot Surabaya melalui dinas teknis terkait memiliki kewenangan untuk mengambil tindakan tegas.

"Jika pelaku pembangunan membandel, dinas teknis dapat mengambil alih proses fasilitasi pembentukan P3SRS. Bahkan sanksi paling tegas, yakni mencabut perizinan pelaku pembangunan tersebut, bisa diterapkan," pungkasnya. (*)

Berita Terbaru

Bus Terperosok di Karossa, 2 Tewas, Polisi dan Warga Sigap Evakuasi Korban

Bus Terperosok di Karossa, 2 Tewas, Polisi dan Warga Sigap Evakuasi Korban

Minggu, 06 Sep 2026 18:55 WIB

Minggu, 06 Sep 2026 18:55 WIB

MAMUJU TENGAH – Kecelakaan lalu lintas tunggal melibatkan Bus Bintang Fadiya nomor polisi DN 7901 AU terjadi di Jalan Trans Sulawesi, Desa Tasokko, Kecamatan K…

PC GP Ansor Kota Probolinggo Dukung Ansor Jatim: Nahdliyin Bukan Komoditas Politik

PC GP Ansor Kota Probolinggo Dukung Ansor Jatim: Nahdliyin Bukan Komoditas Politik

Minggu, 06 Sep 2026 17:04 WIB

Minggu, 06 Sep 2026 17:04 WIB

PROBOLINGGO — Pimpinan Cabang Gerakan Pemuda Ansor (PC GP Ansor) Kota Probolinggo menyatakan dukungan terhadap sikap tegas Pimpinan Wilayah GP Ansor Jawa Timur …

Hari Primata Se Dunia 1 September

Hari Primata Se Dunia 1 September

Minggu, 06 Sep 2026 11:01 WIB

Minggu, 06 Sep 2026 11:01 WIB

Oleh : Singky Soewadji Hari Primata Sedunia Menjadi Pengingat Akan Keanekaragaman Hayati Yang Ada di Indonesia.  Mari Kita Sama-sama Saling Menjaga Hutan & …

Patroli Blue Light Polantas Polda Sulbar: Bangun Kedekatan Akrab, Pastikan Malam yang Aman dan Penuh Kehangatan

Patroli Blue Light Polantas Polda Sulbar: Bangun Kedekatan Akrab, Pastikan Malam yang Aman dan Penuh Kehangatan

Minggu, 06 Sep 2026 08:44 WIB

Minggu, 06 Sep 2026 08:44 WIB

POLDA SULBAR - Sorotan lampu biru kendaraan patroli Polantas Polda Sulbar kembali menyisir ruas jalan Kota Mamuju, Sabtu (5/9/26) malam. Dalam program rutin…

Rangkaian Tingalan Dalem Jumenengan SISKS Paku Buwana XIV, Ini Makna Filosofi Tari Bedhaya Ketawang

Rangkaian Tingalan Dalem Jumenengan SISKS Paku Buwana XIV, Ini Makna Filosofi Tari Bedhaya Ketawang

Sabtu, 05 Sep 2026 17:39 WIB

Sabtu, 05 Sep 2026 17:39 WIB

SURAKARTA — Karaton Surakarta Hadiningrat melaksanakan salah satu rangkaian penting menuju Tingalan Dalem Jumenengan SISKS Paku Buwana XIV, yakni latihan p…

Karhutla Mengintai, Kapolres Mateng Minta Warga Tak Bakar Lahan

Karhutla Mengintai, Kapolres Mateng Minta Warga Tak Bakar Lahan

Sabtu, 05 Sep 2026 17:23 WIB

Sabtu, 05 Sep 2026 17:23 WIB

MAMUJU TENGAH – Menghadapi musim kemarau yang berpotensi meningkatkan risiko kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), Kapolres Mamuju Tengah (Mateng) AKBP Ari P…