DPRD Ancam Cabut Izin Developer Nakal di Surabaya, Ini Masalahnya

author Redaksi

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Komisi C DPRD Kota Surabaya melakukan kunjungan kerja ke Kementerian PUPR.
Komisi C DPRD Kota Surabaya melakukan kunjungan kerja ke Kementerian PUPR.

i

SURABAYA - Konflik antara penghuni apartemen dengan pihak pengembang (developer) di Surabaya kian meruncing dan mengundang perhatian serius dari legislatif. 

Banyaknya kasus pengembang masih menguasai pengelolaan apartemen secara sepihak, salah satunya dengan menunda pembentukan Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (P3SRS), telah memicu berbagai masalah hingga pemutusan hak-hak dasar penghuni.

Masalah ini mengemuka setelah Komisi C DPRD Kota Surabaya melakukan kunjungan kerja ke Komisi V DPR RI dan Kementerian Perumahan dan Kawasan Pemukiman (PKP) di Jakarta untuk mencari solusi komprehensif.

Modus yang sering terjadi adalah pengembang tidak kunjung memfasilitasi pembentukan P3SRS yang sah, kemudian menunjuk perusahaan pengelola atau management building yang merupakan afiliasinya.

Akibatnya, kendali penuh tetap berada di tangan pengembang. Situasi ini memicu konflik berkepanjangan, bahkan sampai pada tindakan intimidatif seperti pemutusan aliran listrik dan air milik penghuni yang vokal, sebuah tindakan yang jelas-jelas dilarang dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) Surabaya.

Anggota Komisi C DPRD Kota Surabaya, Josiah Michael, menyayangkan praktik culas oknum pengembang ini. Menurutnya, hunian vertikal seperti apartemen seharusnya menjadi solusi efektif untuk mengatasi keterbatasan lahan di kota metropolitan seperti Surabaya.

"Sangat disayangkan, hunian vertikal itu kan solusi permasalahan pemukiman di kota besar. Tetapi ulah dari beberapa pelaku pembangunan yang nakal ini membuat masyarakat jadi takut membeli apartemen," ujar Josiah pada Selasa 15 Juli 2025.

Di tengah kebuntuan tersebut, secercah harapan muncul dari regulasi pemerintah pusat. Josiah mengungkapkan bahwa kini telah terbit Peraturan Menteri PKP Nomor 4 Tahun 2025 yang diyakini dapat menjadi jalan keluar.

"Khusus untuk P3SRS, sekarang sudah ada aturan terbaru dalam Permen PKP No. 4 tahun 2025 yang cukup akomodatif. Ini bisa menjadi solusi bagi permasalahan warga," jelasnya

Perbedaan mendasar dalam aturan baru ini adalah syarat pembentukan P3SRS. "Kalau aturan yang lama kan setelah serah terima Akta Jual Beli (AJB) baru bisa dibentuk P3SRS. Nah, sekarang bisa dibentuk tanpa perlu menunggu AJB," terang Josiah.

Perubahan ini dinilai penting karena sering kali pengembang sengaja menunda proses AJB untuk mempertahankan kekuasaannya atas pengelolaan gedung.

Berbekal aturan baru tersebut, Komisi C akan mengambil langkah strategis di tingkat lokal. Pihaknya akan mendorong Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya untuk segera merevisi Perwali yang ada agar selaras dengan Permen PKP No. 4 Tahun 2025

"Kita akan dorong Pemkot supaya segera mengganti Perwali yang ada untuk disesuaikan dengan Permen PUPR terbaru. Tujuannya agar dapat membantu menyelesaikan permasalahan yang dihadapi warga pemilik atau penghuni apartemen selama ini," tegasnya.

Lebih lanjut, politisi dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI) ini mengingatkan bahwa jika pengembang tetap membandel dan tidak kooperatif dalam proses pembentukan P3SRS, Pemkot Surabaya melalui dinas teknis terkait memiliki kewenangan untuk mengambil tindakan tegas.

"Jika pelaku pembangunan membandel, dinas teknis dapat mengambil alih proses fasilitasi pembentukan P3SRS. Bahkan sanksi paling tegas, yakni mencabut perizinan pelaku pembangunan tersebut, bisa diterapkan," pungkasnya. (*)

Berita Terbaru

Perkuat Pondasi Moral dan Disiplin, Polda Sulbar Konsisten Gelar Pembinaan Rohani Demi Pelayanan Humanis

Perkuat Pondasi Moral dan Disiplin, Polda Sulbar Konsisten Gelar Pembinaan Rohani Demi Pelayanan Humanis

Kamis, 23 Jul 2026 09:28 WIB

Kamis, 23 Jul 2026 09:28 WIB

POLDA SULBAR- Memberikan pelayanan terbaik dan menjaga kepercayaan masyarakat tak hanya bermodal kekuatan fisik maupun keterampilan tugas, melainkan juga…

Lapor ke Cak Eri Bongkar Dugaan Pungli SWK Kalijudan

Lapor ke Cak Eri Bongkar Dugaan Pungli SWK Kalijudan

Kamis, 23 Jul 2026 07:22 WIB

Kamis, 23 Jul 2026 07:22 WIB

SURABAYA - Laporan masyarakat melalui hotline "Lapor Cak Eri" berhasil membongkar dugaan pungutan liar (pungli) terhadap calon pedagang di Sentra Wisata…

KPK Temukan Indikasi Pengondisian Audit BPK di Daerah Lain

KPK Temukan Indikasi Pengondisian Audit BPK di Daerah Lain

Rabu, 22 Jul 2026 16:30 WIB

Rabu, 22 Jul 2026 16:30 WIB

JAKARTA– KPK menemukan indikasi pengondisian hasil audit BPK di daerah lain saat mengusut dugaan suap audit Pemkab Muara Enim. Temuan tersebut diperoleh p…

Ditlantas Polda Sulbar Uji Coba Aplikasi E‑Teguran, Langkah Awal Digitalisasi Pembinaan

Ditlantas Polda Sulbar Uji Coba Aplikasi E‑Teguran, Langkah Awal Digitalisasi Pembinaan

Rabu, 22 Jul 2026 15:16 WIB

Rabu, 22 Jul 2026 15:16 WIB

POLDA SULBAR- Direktorat Lalu Lintas Polda Sulawesi Barat melaksanakan uji coba penerapan aplikasi E‑Teguran di depan Gedung BPKB Mamuju, Rabu (2…

Resmi! Kepala Bea Cukai Kediri Tersangka Baru Kasus Dugaan Suap Importasi PT Blueray

Resmi! Kepala Bea Cukai Kediri Tersangka Baru Kasus Dugaan Suap Importasi PT Blueray

Rabu, 22 Jul 2026 15:01 WIB

Rabu, 22 Jul 2026 15:01 WIB

JAKARTA– Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan seorang pejabat Bea Cukai sebagai tersangka baru dalam pengembangan perkara dugaan suap importasi barang. P…

Pengendara Vario dan Pejalan Kaki Tewas Dihantam Truk Rem Blong di Jombang, Ini Kronologinya

Pengendara Vario dan Pejalan Kaki Tewas Dihantam Truk Rem Blong di Jombang, Ini Kronologinya

Rabu, 22 Jul 2026 14:48 WIB

Rabu, 22 Jul 2026 14:48 WIB

JOMBANG- Kecelakaan maut terjadi di depan pabrik sepatu PT Pei Hai, Desa Janti, Kecamatan Jogoroto, Kabupaten Jombang, Selasa (22/7/2026) sekitar pukul 06.30…