DPRD Ancam Cabut Izin Developer Nakal di Surabaya, Ini Masalahnya

author Redaksi

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Komisi C DPRD Kota Surabaya melakukan kunjungan kerja ke Kementerian PUPR.
Komisi C DPRD Kota Surabaya melakukan kunjungan kerja ke Kementerian PUPR.

i

SURABAYA - Konflik antara penghuni apartemen dengan pihak pengembang (developer) di Surabaya kian meruncing dan mengundang perhatian serius dari legislatif. 

Banyaknya kasus pengembang masih menguasai pengelolaan apartemen secara sepihak, salah satunya dengan menunda pembentukan Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (P3SRS), telah memicu berbagai masalah hingga pemutusan hak-hak dasar penghuni.

Masalah ini mengemuka setelah Komisi C DPRD Kota Surabaya melakukan kunjungan kerja ke Komisi V DPR RI dan Kementerian Perumahan dan Kawasan Pemukiman (PKP) di Jakarta untuk mencari solusi komprehensif.

Modus yang sering terjadi adalah pengembang tidak kunjung memfasilitasi pembentukan P3SRS yang sah, kemudian menunjuk perusahaan pengelola atau management building yang merupakan afiliasinya.

Akibatnya, kendali penuh tetap berada di tangan pengembang. Situasi ini memicu konflik berkepanjangan, bahkan sampai pada tindakan intimidatif seperti pemutusan aliran listrik dan air milik penghuni yang vokal, sebuah tindakan yang jelas-jelas dilarang dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) Surabaya.

Anggota Komisi C DPRD Kota Surabaya, Josiah Michael, menyayangkan praktik culas oknum pengembang ini. Menurutnya, hunian vertikal seperti apartemen seharusnya menjadi solusi efektif untuk mengatasi keterbatasan lahan di kota metropolitan seperti Surabaya.

"Sangat disayangkan, hunian vertikal itu kan solusi permasalahan pemukiman di kota besar. Tetapi ulah dari beberapa pelaku pembangunan yang nakal ini membuat masyarakat jadi takut membeli apartemen," ujar Josiah pada Selasa 15 Juli 2025.

Di tengah kebuntuan tersebut, secercah harapan muncul dari regulasi pemerintah pusat. Josiah mengungkapkan bahwa kini telah terbit Peraturan Menteri PKP Nomor 4 Tahun 2025 yang diyakini dapat menjadi jalan keluar.

"Khusus untuk P3SRS, sekarang sudah ada aturan terbaru dalam Permen PKP No. 4 tahun 2025 yang cukup akomodatif. Ini bisa menjadi solusi bagi permasalahan warga," jelasnya

Perbedaan mendasar dalam aturan baru ini adalah syarat pembentukan P3SRS. "Kalau aturan yang lama kan setelah serah terima Akta Jual Beli (AJB) baru bisa dibentuk P3SRS. Nah, sekarang bisa dibentuk tanpa perlu menunggu AJB," terang Josiah.

Perubahan ini dinilai penting karena sering kali pengembang sengaja menunda proses AJB untuk mempertahankan kekuasaannya atas pengelolaan gedung.

Berbekal aturan baru tersebut, Komisi C akan mengambil langkah strategis di tingkat lokal. Pihaknya akan mendorong Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya untuk segera merevisi Perwali yang ada agar selaras dengan Permen PKP No. 4 Tahun 2025

"Kita akan dorong Pemkot supaya segera mengganti Perwali yang ada untuk disesuaikan dengan Permen PUPR terbaru. Tujuannya agar dapat membantu menyelesaikan permasalahan yang dihadapi warga pemilik atau penghuni apartemen selama ini," tegasnya.

Lebih lanjut, politisi dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI) ini mengingatkan bahwa jika pengembang tetap membandel dan tidak kooperatif dalam proses pembentukan P3SRS, Pemkot Surabaya melalui dinas teknis terkait memiliki kewenangan untuk mengambil tindakan tegas.

"Jika pelaku pembangunan membandel, dinas teknis dapat mengambil alih proses fasilitasi pembentukan P3SRS. Bahkan sanksi paling tegas, yakni mencabut perizinan pelaku pembangunan tersebut, bisa diterapkan," pungkasnya. (*)

Berita Terbaru

Polda Sulbar Perkuat Pondasi Iman Lewat Binrohtal, Perkokoh Pelayanan yang Profesional

Polda Sulbar Perkuat Pondasi Iman Lewat Binrohtal, Perkokoh Pelayanan yang Profesional

Kamis, 22 Okt 2026 10:39 WIB

Kamis, 22 Okt 2026 10:39 WIB

Polda Sulbar – Keimanan dan profesionalisme menjadi dua pilar penting dalam tugas kepolisian khususnya di Sulbar. Hal ini ditegaskan dalam kegiatan Bimbingan R…

Polantas Sulbar, Samsat dan Jasa Raharja Edukasi Kepatuhan Pajak Kendaraan, Taat Pajak Dapat Coklat dari Petugas

Polantas Sulbar, Samsat dan Jasa Raharja Edukasi Kepatuhan Pajak Kendaraan, Taat Pajak Dapat Coklat dari Petugas

Kamis, 22 Okt 2026 09:26 WIB

Kamis, 22 Okt 2026 09:26 WIB

POLDA SULBAR- Terlihat pemandangan berbeda dari kegiatan operasi pemeriksaan kendaraan yang dilakukan Polantas Polda Sulbar bersama Samsat dan Jasa Raharja…

Pastikan Kesiapan Sarana Dinas, Biro Logistik Polda Sulbar Supervisi ke Polres Majene

Pastikan Kesiapan Sarana Dinas, Biro Logistik Polda Sulbar Supervisi ke Polres Majene

Rabu, 21 Okt 2026 14:24 WIB

Rabu, 21 Okt 2026 14:24 WIB

MAJENE – Memastikan pengelolaan perlengkapan dinas berjalan tertib, aman, dan sesuai ketentuan menjadi fokus Tim Bidang Logistik Tahun Anggaran 2026 dari Biro L…

Wakapolda Sulbar Pimpin Anev Penguatan Program Prioritas Kapolri

Wakapolda Sulbar Pimpin Anev Penguatan Program Prioritas Kapolri

Rabu, 21 Okt 2026 14:22 WIB

Rabu, 21 Okt 2026 14:22 WIB

POLDA SULBAR- Wakapolda Sulbar, Brigjen Pol Hari Santoso, memimpin langsung rapat Analisa dan Evaluasi (Anev) penguatan program prioritas Kapolri di Polda…

Kapolda Sulbar dan Pengadilan Tinggi Sulbar Komitmen Tingkatkan Penegakan Hukum

Kapolda Sulbar dan Pengadilan Tinggi Sulbar Komitmen Tingkatkan Penegakan Hukum

Rabu, 21 Okt 2026 14:20 WIB

Rabu, 21 Okt 2026 14:20 WIB

POLDA SULBAR - Memperkuat fondasi penegakan hukum yang bermartabat di wilayah Sulawesi Barat, Kapolda Sulbar Irjen Pol Totok Suharyanto terus mempererat…

Angkat Isu Jaminan Fidusia, Dosen UIN Alauddin Makassar dan Anggota Polri Polda Sulbar Siapkan Buku Hukum Pidana

Angkat Isu Jaminan Fidusia, Dosen UIN Alauddin Makassar dan Anggota Polri Polda Sulbar Siapkan Buku Hukum Pidana

Rabu, 21 Okt 2026 10:04 WIB

Rabu, 21 Okt 2026 10:04 WIB

MAMUJU— Semangat Polisi Peduli Pendidikan diwujudkan melalui kolaborasi di bidang akademik. Tri Suhendra Arbani, S.H., M.H., dosen Universitas Islam Negeri (…