BACASAJA. ID - Pembatasan pemberlakuan kegiatan masyarakat (PPKM) untuk wilayah Jawa - Bali resmi diperpanjang. Pembatasan ini akan berlaku mulai tanggal 26 Januari sampai 8 Februari mendatang. Hal ini disampaikan oleh Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) Airlangga Hartarto.
Meski begitu ada satu perubahan atauran terkait PPKM, salah satunya ialah batasan jam buka mall. Pada PPKM jilid saru, batas buka mal sampai pukul 7 malam. Namun pada aturan yang sekarang jam buka hotel diundur satu jam lebih lama. Sampai pukul 8 malam. Sedangkan aturan lainnya tidak ada yang berubah.
Baca Juga: Airlangga: Capaian Vaksinasi Dosis Kedua di Lima Provinsi masih di Bawah 50 Persen
Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Jatim, Dwi Cahyono mengatakan keberatan dengan kebijakan tersebut. Apalagi PPKM diperpanjang sampai akhir bulan Februari mendatang. Menurutnya sebelum PPKM saja penghasilan dari hotel sudah anjlok sampai 30 persen. Harapannya pada tahun baru, bisa menutupi kerugian selama setahun sebelumnya.
Salah satu contohnya, seperti momen tahun baru, pemerintah makin memperketat aturannya. Hotel tidak boleh membuat acara tahun baru. Bahkan semua pengunjung hotel diwajibkan swab antigen lebih dulu. Alhasil okupansi rata-rata hotel di Jatim hanya mencapai 15-20 persen saja.
Selain itu Cahyono mengatakan bahwa hotel sudah mematuhi protokol kesehatan. Bahkan tiap hotel harus sertifikasi Clean, Health, Safety and Environment (CHSE). Menurutnya selama ini sertifikat itu sudah mewakili hotel patuh terhadap protokol kesehatan. Bahkan untuk mendapatkan sertifikat itu tidaklah mudah.
“Sudah ada sertifikat segala macam tapi masih ada pembatasan seperti PPKM,” keluhnya.
Baca Juga: Gelar Wayangan Saat PPKM, Anggota DPRD Tulungagung, Diganjar Denda Rp 12,5 Juta
Sejak diberlakukan new normal pada juli lalu, setiap hotel wajib memiliki sertifikat Clean, Health, Safety and Environment (CHSE). Sertifikat itu dikeluarkan oleh Kemenparekraf. Tujuannya untuk meningkatkan upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19. Terutama untuk masyarakat di tempat dan fasilitas umum. Yakni dalam rangka mencegah terjadinya klaster baru selama masa pandemi.
Menurutnya, permasalahan hotel pada masa pandemi bukan pada harga, tetapi kemauan para tamu untuk datang. Apalagi ditambah dengan PPKM. Minat masyarakat untuk berwisata ke luar kota menurun drastis. Alhasil tidak ada tamu yang menginap di hotel.
“Pariwisata itu kan berdasarkan pergerakan. Mereka tertarik hotel murah tapi tidak boleh keluar,” ungkapnya.
Baca Juga: Pelaksanaan PPKM Jawa-Bali Terkendali, Luhut: Nataru jangan sampai Ada lagi Pembatasan Ketat
Pada PPKM kali ini PHRI Jatim akan mengambil sikap. Kemarin pihaknya telah bertemu perwakilan DPD RI. Untuk menyuarakan opsi keberatan terkait PPKM. Rencananya hari ini pihaknya akan mengirim surat ke pemprov Jatim.
Pihak PHRI Jatim khawatir bila PPKM berlangsung berjilid-jilid bukan tidak mungkin PHK masal kembali terjadi. Sebab pihak hotel tidak mampu membayar dari biaya operasional.
“Kita tidak minta insentif. Tapi minta kebijakan saja dari pemerintah,” tandasnya. (byt/rga)
Editor : Redaksi