Ratusan SHM Warga Sawahan Diklaim KAI, Komisi C DPRD Surabaya Perjuangkan ke Kementerian ATR/BPN dan DPR

author Redaksi

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Komisi C DPRD Surabaya mengunjungi Kementerian ATR/BPN dan Komisi II DPR RI
Komisi C DPRD Surabaya mengunjungi Kementerian ATR/BPN dan Komisi II DPR RI

i

SURABAYA – Komisi C DPRD Surabaya mengunjungi Kementerian ATR/BPN dan Komisi II DPR RI untuk memperjuangkan hak atas tanah warga Sawahan Baru, Kelurahan Petemon, Kecamatan Sawahan, Surabaya, yang diklaim sepihak oleh PT Kereta Api Indonesia (KAI).

Di Kementerian ATR/BPN, Komisi C DPRD Surabaya diterima oleh Sekretaris Direktorat Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan, Sumarto. Pertemuan dengan Kementerian ATR/BPN dan Komisi II DPR RI tersebut digelar pada Kamis-Jumat (21-22/8/2025).

Anggota Komisi C DPRD Surabaya, Sukadar, menjelaskan, warga Sawahan Baru memiliki bukti kepemilikan hak milik yang sah dan diakui oleh BPN. Totalnya ada sekitar 209 persil. Bukti kepemilikan itu dimiliki warga sejak puluhan tahun lalu. Warga selama puluhan tahun bisa menggunakan SHM tersebut untuk berbagai keperluan, mulai dari peralihan hak yang disetujui BPN hingga untuk agunan di lembaga keuangan. Masalah muncul ketika PT KAI pada 2016 tiba-tiba mengajukan klaim bahwa tanah tersebut adalah bagian dari aset mereka. PT KAI mengajukan permintaan blokir ke BPN atas tanah warga tersebut.

”Klaim PT KAI itu membuat BPN memblokir SHM warga. Mau peralihan tidak bisa, mau transaksi jual-beli rumah tidak bisa, mau diagunkan tidak bisa sehingga sangat mengganggu perekonomian warga yang ingin berwirausaha. Ini menimbulkan ketidakpastian hukum dan membuat warga hidup dalam keresahan,” ujar Sukadar.

”Bahkan juga ada lokasi sekolah SDN Petemon milik Pemkot Surabaya yang diklaim oleh KAI. Tentu ini membuat ratusan anak yang sedang menuntut ilmu dibayangi ketidakpastian. Pemkot Surabaya juga terancam kehilangan asetnya yang selama ini digunakan untuk mendidik anak-anak bangsa penerus negeri ini,” imbuh Sukadar.

Wakil Ketua Komisi C DPRD Surabaya Aning Rahmawati mengatakan, kedatangan ke Kementerian ATR/BPN dan Komisi II DPR RI diharapkan bisa membantu mengurai masalah tersebut, sehingga warga bisa mendapatkan kembali haknya. ”Kami meminta blokir atas tanah warga dicabut karena sesuai peraturan Menteri ATR/BPN, semestinya pengajuan blokir gugur dengan sendirinya setelah 30 hari jika tidak ada permintaan sita jaminan dari otoritas terkait yaitu pengadilan,” ujar Eri.

Sekretaris Komisi C DPRD Surabaya Alif Iman Waluyo menambahkan, pihaknya juga memohon Komisi II DPR RI untuk berkenan mengadvokasi penyelesaian masalah ini, termasuk dengan menggelar rapat dengar pendapat di DPR RI yang mengundang semua pihak terkait, mulai Kementerian ATR/BPN, Kementerian BUMN, hingga PT KAI. ”Semoga warga bisa kembali mendapat haknya, kembali hidup nyaman, dan tidak terus dirugikan akibat klaim sepihak PT KAI seperti ini,” ujarnya.

Ketua Komisi C DPRD Surabaya Eri Irawan menjelaskan, posisi warga Sawahan Baru sebenarnya telah jelas. Mereka memiliki bukti kepemilikan yang sah. Warga juga telah melunasi pembayaran ke negara terkait peralihan hak tanah tersebut ke warga. Dan itu semua resmi. Oleh Direktorat Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan juga dinyatakan sah.

”Sebenarnya dari sisi bukti kepemilikan warga, semuanya menyatakan sah. Tapi BPN berhati-hati dalam membuka blokir karena yang mengklaim adalah PT KAI yang notabene adalah BUMN. Tapi semestinya hak rakyat harus dipenuhi. Sebagai tindak lanjut, kami akan berkirim surat ke Menteri ATR/BPN untuk memohon pendampingan khusus terkait konflik lahan ini. Spirit kita sama, karena kami yakin Presiden Prabowo Subianto memiliki keberpihakan yang jelas untuk memberi kepastian hukum kepada masyarakat,” ujar Eri Irawan. (dims)

Berita Terbaru

Lapor ke Cak Eri Bongkar Dugaan Pungli SWK Kalijudan

Lapor ke Cak Eri Bongkar Dugaan Pungli SWK Kalijudan

Kamis, 23 Jul 2026 07:22 WIB

Kamis, 23 Jul 2026 07:22 WIB

SURABAYA - Laporan masyarakat melalui hotline "Lapor Cak Eri" berhasil membongkar dugaan pungutan liar (pungli) terhadap calon pedagang di Sentra Wisata…

KPK Temukan Indikasi Pengondisian Audit BPK di Daerah Lain

KPK Temukan Indikasi Pengondisian Audit BPK di Daerah Lain

Rabu, 22 Jul 2026 16:30 WIB

Rabu, 22 Jul 2026 16:30 WIB

JAKARTA– KPK menemukan indikasi pengondisian hasil audit BPK di daerah lain saat mengusut dugaan suap audit Pemkab Muara Enim. Temuan tersebut diperoleh p…

Ditlantas Polda Sulbar Uji Coba Aplikasi E‑Teguran, Langkah Awal Digitalisasi Pembinaan

Ditlantas Polda Sulbar Uji Coba Aplikasi E‑Teguran, Langkah Awal Digitalisasi Pembinaan

Rabu, 22 Jul 2026 15:16 WIB

Rabu, 22 Jul 2026 15:16 WIB

POLDA SULBAR- Direktorat Lalu Lintas Polda Sulawesi Barat melaksanakan uji coba penerapan aplikasi E‑Teguran di depan Gedung BPKB Mamuju, Rabu (2…

Resmi! Kepala Bea Cukai Kediri Tersangka Baru Kasus Dugaan Suap Importasi PT Blueray

Resmi! Kepala Bea Cukai Kediri Tersangka Baru Kasus Dugaan Suap Importasi PT Blueray

Rabu, 22 Jul 2026 15:01 WIB

Rabu, 22 Jul 2026 15:01 WIB

JAKARTA– Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan seorang pejabat Bea Cukai sebagai tersangka baru dalam pengembangan perkara dugaan suap importasi barang. P…

Pengendara Vario dan Pejalan Kaki Tewas Dihantam Truk Rem Blong di Jombang, Ini Kronologinya

Pengendara Vario dan Pejalan Kaki Tewas Dihantam Truk Rem Blong di Jombang, Ini Kronologinya

Rabu, 22 Jul 2026 14:48 WIB

Rabu, 22 Jul 2026 14:48 WIB

JOMBANG- Kecelakaan maut terjadi di depan pabrik sepatu PT Pei Hai, Desa Janti, Kecamatan Jogoroto, Kabupaten Jombang, Selasa (22/7/2026) sekitar pukul 06.30…

Mamuju Run Jilid 2, Kapolda Sulbar Dukung Penuh Keamanan dan Keselamatan

Mamuju Run Jilid 2, Kapolda Sulbar Dukung Penuh Keamanan dan Keselamatan

Rabu, 22 Jul 2026 10:09 WIB

Rabu, 22 Jul 2026 10:09 WIB

Event kali ini menargetkan peserta 4.500 orang.…