Sidang Kasus Mafia Tanah, Libatkan Asisten Surveyor BPN Gresik

author redaksibacasaja

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Asisten Surveyor BPN Gresik tertunduk usai jalani sidang
Asisten Surveyor BPN Gresik tertunduk usai jalani sidang

i

Gresik - Perkara dugaan pemalsuan dokumen sertifikat hak milik (SHM) dalam sengketa mafia tanah resmi disidangkan di Pengadilan Negeri Gresik. Agenda sidang perdana ini adalah pembacaan surat dakwaan terhadap Resa Andrianto, salah satu terdakwa utama.

Kasus ini turut menyeret nama Adhienata Putra Deva, pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN) Gresik yang menjabat sebagai asisten surveyor. Ia diduga terlibat dalam praktik manipulasi dokumen pengukuran lahan seluas 2.292 meter persegi tanpa sepengetahuan pemilik sah, Tjong Cien Sieng.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Gresik, Imamal Muttaqin, mengungkap bahwa proses pengurusan dokumen dilakukan secara tidak resmi, melewati jalur loket pelayanan yang berlaku di kantor BPN. Pengajuan pengukuran ulang tanah tersebut dilakukan oleh seorang bernama Budi Riyanto, yang hingga kini masih berstatus buronan (DPO).

“Pengajuan tidak melalui prosedur yang sah, namun tetap diproses oleh terdakwa Deva yang langsung melakukan pengukuran,” ujar Imamal di ruang sidang Tirta.

Ironisnya, hasil pengukuran yang dilakukan tanpa persetujuan pemilik sah justru menunjukkan pengurangan luas tanah dari semula 32.751 meter persegi menjadi 30.459 meter persegi.

Lebih lanjut, pada 5 Juni 2023, seseorang yang mengaku sebagai Tjong Cien Sieng datang ke kantor BPN Gresik untuk mengajukan pergantian blanko SHM. Ia membawa dokumen lengkap, termasuk SHM asli, peta bidang, serta identitas pemohon yang dilegalisir oleh kantor PPAT milik Resa Andrianto.

Menurut JPU, perbuatan para terdakwa melanggar ketentuan Pasal 236 ayat (2) juncto Pasal 55 dan 56 KUHP tentang penggunaan surat palsu yang dapat merugikan pihak lain.

Ketua majelis hakim, Sarudi, menunda sidang dan memberikan waktu kepada tim kuasa hukum terdakwa untuk menyusun eksepsi (nota keberatan) yang akan dibacakan pada sidang pekan depan.

“Kami harapkan pada sidang selanjutnya, eksepsi sudah siap disampaikan sebelum masuk ke pemeriksaan saksi-saksi,” ujar Sarudi.

Sementara itu, kuasa hukum Resa Andrianto, Johan Avie, menyatakan keberatan terhadap dakwaan jaksa. Ia menilai bahwa SHM yang dipermasalahkan merupakan produk resmi dari BPN, sehingga kliennya tidak dapat dipersalahkan sepenuhnya.

“Ada kejanggalan dalam proses penerbitan SHM itu. Bukan produk klien kami. Nanti akan kami uraikan secara lengkap pada sidang berikutnya,” pungkas Johan.

 

 

Berita Terbaru

Diduga Keracunan, 19 Karyawan Pabrik Seafood PT Bumi Menara Internusa Lamongan Dilarikan ke RS

Diduga Keracunan, 19 Karyawan Pabrik Seafood PT Bumi Menara Internusa Lamongan Dilarikan ke RS

Jumat, 05 Jun 2026 19:58 WIB

Jumat, 05 Jun 2026 19:58 WIB

LAMONGAN – Insiden medis darurat menimpa belasan pekerja di kawasan industri Kabupaten Lamongan, Jawa Timur. Sebanyak 19 karyawan PT Bumi Menara Internusa (…

Surabaya Jalankan Pilot Project Perlinsos Digital, Libatkan Lebih dari 12 Ribu Agen Pendamping

Surabaya Jalankan Pilot Project Perlinsos Digital, Libatkan Lebih dari 12 Ribu Agen Pendamping

Jumat, 05 Jun 2026 19:55 WIB

Jumat, 05 Jun 2026 19:55 WIB

SURABAYA- Kota Surabaya ditunjuk sebagai salah satu dari 42 kabupaten/kota percontohan dalam pelaksanaan Program Perlindungan Sosial (Perlinsos) Digital yang …

Sony Sanjaya Siap Jadi Justice Collaborator di Kasus Korupsi MBG

Sony Sanjaya Siap Jadi Justice Collaborator di Kasus Korupsi MBG

Jumat, 05 Jun 2026 17:14 WIB

Jumat, 05 Jun 2026 17:14 WIB

JAKARTA- Mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sony Sonjaya, berencana mengajukan diri sebagai justice collaborator (JC) dalam kasus dugaan korupsi…

KPK Sambut Positif Putusan Pengadilan Singapura, Ekstradisi Paulus Tannos Segera

KPK Sambut Positif Putusan Pengadilan Singapura, Ekstradisi Paulus Tannos Segera

Jumat, 05 Jun 2026 13:14 WIB

Jumat, 05 Jun 2026 13:14 WIB

JAKARTA– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyambut positif putusan Pengadilan Tinggi Singapura yang menolak permohonan tersangka korupsi E-KTP, Paulus T…

Komitmen Nyata Pemkot Surabaya: Wujudkan Kota Layak Anak Lewat Sistem Perlindungan yang Responsif dan Humanis

Komitmen Nyata Pemkot Surabaya: Wujudkan Kota Layak Anak Lewat Sistem Perlindungan yang Responsif dan Humanis

Jumat, 05 Jun 2026 13:09 WIB

Jumat, 05 Jun 2026 13:09 WIB

SURABAYA- Predikat Kota Layak Anak (KLA) yang disandang Kota Surabaya bukan sekadar piagam penghargaan administratif. Di bawah kepemimpinan Wali Kota Surabaya,…

KPK: Silmy Karim dkk Lakukan Pemerasaan Izin Tinggal WNA Capai Rp145,5 Miliar

KPK: Silmy Karim dkk Lakukan Pemerasaan Izin Tinggal WNA Capai Rp145,5 Miliar

Jumat, 05 Jun 2026 07:19 WIB

Jumat, 05 Jun 2026 07:19 WIB

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Silmy Karim, sebagai tersangka. Silmy ditetapkan t…