Sidang Kasus Mafia Tanah, Libatkan Asisten Surveyor BPN Gresik

author redaksibacasaja

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Asisten Surveyor BPN Gresik tertunduk usai jalani sidang
Asisten Surveyor BPN Gresik tertunduk usai jalani sidang

i

Gresik - Perkara dugaan pemalsuan dokumen sertifikat hak milik (SHM) dalam sengketa mafia tanah resmi disidangkan di Pengadilan Negeri Gresik. Agenda sidang perdana ini adalah pembacaan surat dakwaan terhadap Resa Andrianto, salah satu terdakwa utama.

Kasus ini turut menyeret nama Adhienata Putra Deva, pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN) Gresik yang menjabat sebagai asisten surveyor. Ia diduga terlibat dalam praktik manipulasi dokumen pengukuran lahan seluas 2.292 meter persegi tanpa sepengetahuan pemilik sah, Tjong Cien Sieng.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Gresik, Imamal Muttaqin, mengungkap bahwa proses pengurusan dokumen dilakukan secara tidak resmi, melewati jalur loket pelayanan yang berlaku di kantor BPN. Pengajuan pengukuran ulang tanah tersebut dilakukan oleh seorang bernama Budi Riyanto, yang hingga kini masih berstatus buronan (DPO).

“Pengajuan tidak melalui prosedur yang sah, namun tetap diproses oleh terdakwa Deva yang langsung melakukan pengukuran,” ujar Imamal di ruang sidang Tirta.

Ironisnya, hasil pengukuran yang dilakukan tanpa persetujuan pemilik sah justru menunjukkan pengurangan luas tanah dari semula 32.751 meter persegi menjadi 30.459 meter persegi.

Lebih lanjut, pada 5 Juni 2023, seseorang yang mengaku sebagai Tjong Cien Sieng datang ke kantor BPN Gresik untuk mengajukan pergantian blanko SHM. Ia membawa dokumen lengkap, termasuk SHM asli, peta bidang, serta identitas pemohon yang dilegalisir oleh kantor PPAT milik Resa Andrianto.

Menurut JPU, perbuatan para terdakwa melanggar ketentuan Pasal 236 ayat (2) juncto Pasal 55 dan 56 KUHP tentang penggunaan surat palsu yang dapat merugikan pihak lain.

Ketua majelis hakim, Sarudi, menunda sidang dan memberikan waktu kepada tim kuasa hukum terdakwa untuk menyusun eksepsi (nota keberatan) yang akan dibacakan pada sidang pekan depan.

“Kami harapkan pada sidang selanjutnya, eksepsi sudah siap disampaikan sebelum masuk ke pemeriksaan saksi-saksi,” ujar Sarudi.

Sementara itu, kuasa hukum Resa Andrianto, Johan Avie, menyatakan keberatan terhadap dakwaan jaksa. Ia menilai bahwa SHM yang dipermasalahkan merupakan produk resmi dari BPN, sehingga kliennya tidak dapat dipersalahkan sepenuhnya.

“Ada kejanggalan dalam proses penerbitan SHM itu. Bukan produk klien kami. Nanti akan kami uraikan secara lengkap pada sidang berikutnya,” pungkas Johan.

 

 

Berita Terbaru

Wakapolda Sulbar Cek Alat Khusus Ditintelkam: Dorong Transformasi Pelayanan Berbasis Teknologi Informasi

Wakapolda Sulbar Cek Alat Khusus Ditintelkam: Dorong Transformasi Pelayanan Berbasis Teknologi Informasi

Kamis, 23 Jul 2026 13:38 WIB

Kamis, 23 Jul 2026 13:38 WIB

Cek Peralatan Khusus Ditintelkam, Wakapolda Tekankan Pentingnya Transformasi Pelayanan Berbasis IT…

Sinergi Polantas Sulbar dan Babinsa: Bersama Wujudkan Generasi Muda yang Tertib dan Aman di Jalan Raya

Sinergi Polantas Sulbar dan Babinsa: Bersama Wujudkan Generasi Muda yang Tertib dan Aman di Jalan Raya

Kamis, 23 Jul 2026 13:26 WIB

Kamis, 23 Jul 2026 13:26 WIB

POLDA SULBAR - Untuk mewujudkan keamanan dan ketertiban lalu lintas yang berkelanjutan, Direktorat Lalu Lintas Polda Sulawesi Barat kali ini menjalin sinergi …

Dukung Revitalisasi, Karaton Surakarta dan Damkar Bersihkan Sarang Tawon Vespa

Dukung Revitalisasi, Karaton Surakarta dan Damkar Bersihkan Sarang Tawon Vespa

Kamis, 23 Jul 2026 13:20 WIB

Kamis, 23 Jul 2026 13:20 WIB

Karaton Surakarta menggandeng Damkar Solo untuk mengevakuasi sarang tawon vespa demi keselamatan pekerja revitalisasi, abdi dalem, dan wisatawan.…

Perkuat Pondasi Moral dan Disiplin, Polda Sulbar Konsisten Gelar Pembinaan Rohani Demi Pelayanan Humanis

Perkuat Pondasi Moral dan Disiplin, Polda Sulbar Konsisten Gelar Pembinaan Rohani Demi Pelayanan Humanis

Kamis, 23 Jul 2026 09:28 WIB

Kamis, 23 Jul 2026 09:28 WIB

POLDA SULBAR- Memberikan pelayanan terbaik dan menjaga kepercayaan masyarakat tak hanya bermodal kekuatan fisik maupun keterampilan tugas, melainkan juga…

Lapor ke Cak Eri Bongkar Dugaan Pungli SWK Kalijudan

Lapor ke Cak Eri Bongkar Dugaan Pungli SWK Kalijudan

Kamis, 23 Jul 2026 07:22 WIB

Kamis, 23 Jul 2026 07:22 WIB

SURABAYA - Laporan masyarakat melalui hotline "Lapor Cak Eri" berhasil membongkar dugaan pungutan liar (pungli) terhadap calon pedagang di Sentra Wisata…

KPK Temukan Indikasi Pengondisian Audit BPK di Daerah Lain

KPK Temukan Indikasi Pengondisian Audit BPK di Daerah Lain

Rabu, 22 Jul 2026 16:30 WIB

Rabu, 22 Jul 2026 16:30 WIB

JAKARTA– KPK menemukan indikasi pengondisian hasil audit BPK di daerah lain saat mengusut dugaan suap audit Pemkab Muara Enim. Temuan tersebut diperoleh p…