Sidang Kasus Mafia Tanah, Libatkan Asisten Surveyor BPN Gresik

author redaksibacasaja

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Asisten Surveyor BPN Gresik tertunduk usai jalani sidang
Asisten Surveyor BPN Gresik tertunduk usai jalani sidang

i

Gresik - Perkara dugaan pemalsuan dokumen sertifikat hak milik (SHM) dalam sengketa mafia tanah resmi disidangkan di Pengadilan Negeri Gresik. Agenda sidang perdana ini adalah pembacaan surat dakwaan terhadap Resa Andrianto, salah satu terdakwa utama.

Kasus ini turut menyeret nama Adhienata Putra Deva, pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN) Gresik yang menjabat sebagai asisten surveyor. Ia diduga terlibat dalam praktik manipulasi dokumen pengukuran lahan seluas 2.292 meter persegi tanpa sepengetahuan pemilik sah, Tjong Cien Sieng.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Gresik, Imamal Muttaqin, mengungkap bahwa proses pengurusan dokumen dilakukan secara tidak resmi, melewati jalur loket pelayanan yang berlaku di kantor BPN. Pengajuan pengukuran ulang tanah tersebut dilakukan oleh seorang bernama Budi Riyanto, yang hingga kini masih berstatus buronan (DPO).

“Pengajuan tidak melalui prosedur yang sah, namun tetap diproses oleh terdakwa Deva yang langsung melakukan pengukuran,” ujar Imamal di ruang sidang Tirta.

Ironisnya, hasil pengukuran yang dilakukan tanpa persetujuan pemilik sah justru menunjukkan pengurangan luas tanah dari semula 32.751 meter persegi menjadi 30.459 meter persegi.

Lebih lanjut, pada 5 Juni 2023, seseorang yang mengaku sebagai Tjong Cien Sieng datang ke kantor BPN Gresik untuk mengajukan pergantian blanko SHM. Ia membawa dokumen lengkap, termasuk SHM asli, peta bidang, serta identitas pemohon yang dilegalisir oleh kantor PPAT milik Resa Andrianto.

Menurut JPU, perbuatan para terdakwa melanggar ketentuan Pasal 236 ayat (2) juncto Pasal 55 dan 56 KUHP tentang penggunaan surat palsu yang dapat merugikan pihak lain.

Ketua majelis hakim, Sarudi, menunda sidang dan memberikan waktu kepada tim kuasa hukum terdakwa untuk menyusun eksepsi (nota keberatan) yang akan dibacakan pada sidang pekan depan.

“Kami harapkan pada sidang selanjutnya, eksepsi sudah siap disampaikan sebelum masuk ke pemeriksaan saksi-saksi,” ujar Sarudi.

Sementara itu, kuasa hukum Resa Andrianto, Johan Avie, menyatakan keberatan terhadap dakwaan jaksa. Ia menilai bahwa SHM yang dipermasalahkan merupakan produk resmi dari BPN, sehingga kliennya tidak dapat dipersalahkan sepenuhnya.

“Ada kejanggalan dalam proses penerbitan SHM itu. Bukan produk klien kami. Nanti akan kami uraikan secara lengkap pada sidang berikutnya,” pungkas Johan.

 

 

Berita Terbaru

KPK: Silmy Karim dkk Lakukan Pemerasaan Izin Tinggal WNA Capai Rp145,5 Miliar

KPK: Silmy Karim dkk Lakukan Pemerasaan Izin Tinggal WNA Capai Rp145,5 Miliar

Jumat, 05 Jun 2026 07:19 WIB

Jumat, 05 Jun 2026 07:19 WIB

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Silmy Karim, sebagai tersangka. Silmy ditetapkan t…

Dugaan TPPO di Surabaya, Gion Spa Masih Bungkam, Wartawan Hanya Ditemui Satpam

Dugaan TPPO di Surabaya, Gion Spa Masih Bungkam, Wartawan Hanya Ditemui Satpam

Jumat, 05 Jun 2026 07:06 WIB

Jumat, 05 Jun 2026 07:06 WIB

SURABAYA – Di tengah sorotan publik atas dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan eksploitasi anak yang menyeret sebuah spa di kawasan Jalan HR M…

DPRD Surabaya Soroti Polemik Lahan Padel Golden City, Investasi dan Aset Daerah Diminta Sama-sama Terlindungi

DPRD Surabaya Soroti Polemik Lahan Padel Golden City, Investasi dan Aset Daerah Diminta Sama-sama Terlindungi

Kamis, 04 Jun 2026 21:48 WIB

Kamis, 04 Jun 2026 21:48 WIB

SURABAYA – Polemik proyek lapangan padel di kawasan Golden City (Goci) Surabaya menjadi perhatian DPRD Surabaya setelah muncul dugaan sebagian lahan yang d…

PROYEK MARGOREJO DISOROT TAJAM: Pekerjaan Yang Amburadul, Hingga "Buta-Tulinya" Para Birokrat serta APH

PROYEK MARGOREJO DISOROT TAJAM: Pekerjaan Yang Amburadul, Hingga "Buta-Tulinya" Para Birokrat serta APH

Kamis, 04 Jun 2026 19:53 WIB

Kamis, 04 Jun 2026 19:53 WIB

SURABAYA, Bacasaja.id- Proyek saluran U-Ditch di Jalan Margorejo kini berubah menjadi bom waktu. Alih-alih menyembuhkan banjir, proyek miliaran rupiah ini…

Mayor Jenderal TNI Dr. Agus Dhani Mandaladikari, S.H., M.Hum : Klaim Pemkot Atas Lahan Bandung Zoo Penuh Kejanggalan

Mayor Jenderal TNI Dr. Agus Dhani Mandaladikari, S.H., M.Hum : Klaim Pemkot Atas Lahan Bandung Zoo Penuh Kejanggalan

Kamis, 04 Jun 2026 19:14 WIB

Kamis, 04 Jun 2026 19:14 WIB

BANDUNG- Sengketa kepemilikan lahan Kebun Binatang Bandung (Bandung Zoo) terus berguir. Konflik yang melibatkan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung dan pihak…

Petinggi PLN Kasak Kusuk Lobi Kejati DKI Jakarta Soal Dugaan Mark-Up Rp13,5 M, ‘Tangkap Yusuf Didi dan Kroninya

Petinggi PLN Kasak Kusuk Lobi Kejati DKI Jakarta Soal Dugaan Mark-Up Rp13,5 M, ‘Tangkap Yusuf Didi dan Kroninya

Kamis, 04 Jun 2026 18:30 WIB

Kamis, 04 Jun 2026 18:30 WIB

JAKARTA - Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta tampaknya tidak main-main dalam mengusut kasus dugaan Mark-Up anggaran Kontrak…